10 Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membantah adanya indikasi proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terburu-buru dan tidak memenuhi ketentuan.
“Ada percepatan rapat pengambilan keputusan di setiap tahapan survei dan analisis,” kata Siti. Menurut dia, AMDAL biasanya memakan waktu 52 hari. Kali ini, untuk mengejar ketinggalan perintis Pada 21 Januari 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelesaikan AMDAL dalam waktu 41 hari.
Berikut 10 hal penting terkait AMDAL kereta cepat seperti yang disampaikan Siti saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 9 Februari.
Kilometer
PT Kereta Api Indonesia China (PT KCIC) berencana membangun jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dengan panjang lintasan 142,3 kilometer, dari Stasiun Halim di Jakarta hingga Stasiun Tegalluar di Kabupaten Bandung.
Hentikan jalur stasiun
Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan melewati 9 kota kabupaten yang terdiri dari Jakarta Timur (di Provinsi DKI Jakarta), Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung (di Provinsi Jawa Barat) dan akan dibangun 3 stasiun (Halim, Karawang, Walini) dan 1 stasiun Tegalluar beserta depo perawatan gerbong dan lokomotif.
Jenis konstruksi jalur kereta cepat
Jenis konstruksi jalur kereta cepat terdiri dari 3 (tiga) jenis :
- Konstruksi di atas permukaan tanah (At Grade) sepanjang 71.630 km.
- Pembangunan jembatan layang sepanjang 53.540 km.
- Pembangunan terowongan dengan panjang 15.630 km.
Lahan yang akan digunakan
Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kereta ekspres ini memanfaatkan ruang sisi kiri atau kanan milik Tol Jakarta-Cikampek (Rumija), Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, lahan PTPN VIII, hutan produksi. , kawasan dan tanah milik masyarakat.
Jadwal konstruksi dan operasional
Kegiatan konstruksi kereta api berkecepatan tinggi direncanakan akan dimulai pada tahun 2016 dan kegiatan operasional direncanakan akan dimulai pada tahun 2019.
Proses AMDAL kereta cepat
Dalam instrumen AMDAL terdapat tiga strata penelitian yaitu pada tingkat proyek yang dianalisis atau dirujuk dampaknya. Studi Dampak Lingkungan (IEA).
Selain itu, ada penelitian tingkat strategis, seperti pembangunan daerah dan pembangunan sektoral misalnya, yang disebut dengan analisis tingkat strategis, atau disebut teoritis. penilaian lingkungan strategis (SEA), atau dalam peraturan kami disebut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Secara teori, ada penelitian lain yang lebih tinggi yaitu analisis lingkungan yang mempengaruhi sistem penyangga kehidupan (sistem pendukung kehidupan) atau telepon lingkaran kehidupan penilaian (LCA), seperti terganggunya rantai makanan, rantai energi, jasa ekosistem, rantai karbondan sebagainya,” kata Siti.
Kajian lingkungan hidup yang dinilai KLHK merupakan AMDAL proyek kereta cepat, bukan keseluruhan program.
Proposal proyek ini telah disampaikan dalam bentuk ringkasan AMDAL pada bulan Oktober 2015 dan dalam proposal resmi mengenai Petunjuk Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup pada tanggal 4 November 2015.
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai AMDAL
Selanjutnya upaya sosialisasi dilakukan antara lain dengan pengumuman di Harian Terbit dan Pikiran Rakyat edisi Sabtu 12 Desember 2015. Selain itu juga telah dilaksanakan Konsultasi Publik untuk Kota Jakarta Timur dan Kota Bekasi di Jakarta, pada tanggal 21 Desember 2015; untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat di Bandung pada tanggal 22 Desember 2015 serta untuk Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta di Cikarang pada tanggal 23 Desember 2015.
pengambilan keputusan AMDAL
Pada tanggal 28 Desember dilakukan persiapan Rapat Tim Teknis oleh Sekretariat Komisi AMDAL dan Rapat Tim Teknis pembahasan AMDAL KA dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2016. Peserta rapat memberikan catatan perbaikan dan selanjutnya diserahkan perbaikannya pada tanggal 12 Januari 2016 . .
“Catatannya banyak,” kata Siti.
Selanjutnya selesai pembahasan dokumen AMDAL, dan RKL-EVL pada Rapat Teknis AMDAL tanggal 18 Januari 2016 dan Rapat Komisi Penilai AMDAL tanggal 19 Januari 2015. Kedua rapat tersebut juga memberikan masukan yang menjadi dasar perbaikan ANDAL, RKL-VV.
Penerimaan dokumen perbaikan ANDAL, RKL-RPL beserta Surat Direktur Utama PT KCIC Tahun 2016 tanggal 20 Januari 2016. Setelah seluruh perbaikan dilakukan, diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor SK.35/Menlhk-Setjen/PKTL. 0/1/2016 dan dapat diterbitkan Izin Lingkungan Nomor SK.36/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/2016 tanggal 20 Januari 2016.
Pengambilan sampel terkait dampak sosial dan lingkungan
Sebagai penguatan perlindungan sosial dan lingkungan (Pasal 50 ayat 2 huruf b PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan), KLH meminta KCIC menyelesaikan pengambilan sampel dan analisis sampel udara, air, dan kebisingan di laboratorium untuk memperbarui data dasar mulai 21 Januari 2016.
Selain itu, mereka juga diminta melakukan sosialisasi dan pengumuman lebih lanjut di surat kabar mulai 1 Februari 2016. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memantau dan berencana mengevaluasi hasil pemutakhiran data warna dan sosialisasi yang akan dilakukan pada 15 Februari 2016.
Pembangunan wilayah di sepanjang jalur, khususnya di sekitar Stasiun Kereta Kecepatan Tinggi, tidak masuk dalam ruang lingkup AMDAL, terkait dengan revisi Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) rencana pembangunan wilayah dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ( SKKL) yang diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan 9 bupati dan walikota diperintahkan untuk segera mengkaji Rencana Tata Ruang dan Wilayah dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan alat perlindungan berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS ).
Berdasarkan informasi yang kami terima dari Menteri Pertanian dan Tata Ruang, rencana tata ruang untuk menampung Rencana Kereta Ekspres telah dibahas dengan Pemerintah Daerah sejak September 2015 dan disepakati penyelesaian administratifnya pada Desember 2015, kata. Kota.
Aspek potensi bencana pada jalur kereta api kecepatan tinggi
Aspek potensi risiko bencana seperti keberadaan struktur geologi termasuk patahan, pergerakan tanah, gempa bumi dan curah hujan tinggi telah dipelajari dalam AMDAL dan upaya mitigasi serta sistem deteksi dini telah disediakan (sistem peringatan dini).
“Upaya mitigasi bencana merupakan komitmen pemerintah yang akan dituangkan dalam RKL-EVL dan dirinci dalam DOD. (Desain Rekayasa Detail),“ucap Siti.
Pakar peneliti AMDAL Rusdian Lubis termasuk di antara mereka yang mengkritik proses AMDAL jalur cepat. Berdasarkan pengalamannya dalam melakukan kajian AMDAL dengan proyek besar, dibutuhkan waktu minimal 5 tahun untuk analisis lengkap.
“Diskusi serius bisa memakan waktu 6 bulan,” kata Rusdian, yang pernah bekerja di Bank Pembangunan Asia. Bahkan jika menyangkut pendanaan dari lembaga multilateral seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan Perusahaan Keuangan Internasional, proses menjangkau masyarakat bisa memakan waktu lebih lama.
Tapi ini adalah sebuah proyek bisnis ke bisnis. —Rappler.com
BACA JUGA: