• November 25, 2024
10 hal yang perlu Anda ketahui tentang RUU Pengampunan Pajak

10 hal yang perlu Anda ketahui tentang RUU Pengampunan Pajak

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membahas rancangan undang-undang amnesti pajak. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, undang-undang tersebut, jika disetujui, antara lain akan meningkatkan likuiditas akibat masuknya uang Indonesia dari luar negeri. Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang rencana ini:

1. Apa yang dimaksud dengan amnesti pajak?

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang terutang, sanksi administratif bagi pajak yang belum dibayar, dan sanksi perpajakan. Sebagai imbalannya, Anda harus membayar uang tebusan.

Sesuai undang-undang yang berlaku, setiap wajib pajak wajib membayar pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea materai, dan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Apabila Wajib Pajak belum membayar, maka pajak yang terutang akan dikenakan denda, bunga, dan kenaikan. Jika negara mengalami kerugian, Anda bisa dikurung atau dipenjara.

2. Siapa saja yang dapat meminta pengampunan pajak?

Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, berhak menerima penghapusan pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang diperiksa dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, dan sedang menjalani hukuman pidana. tindak pidana di bidang perpajakan.

3. Apa saja persyaratannya?

Ada beberapa, namun yang terpenting adalah wajib pajak harus mengungkapkan harta yang belum dibayar pajaknya. Kedua, membayar uang tebusan ke kas negara, dan ketiga, membuat surat permohonan pengampunan pajak, dan keempat, mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, mencabut keberatan, banding atau tuntutan, dan melakukan revisi.

4. Berapa besaran tebusan dan bagaimana cara menghitungnya?

Jumlah tebusan bervariasi dari 2 hingga 6 persen. Wajib Pajak yang menyampaikan surat permohonan pengampunan pajak pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga setelah undang-undang pengampunan pajak disahkan, membayar uang tebusan sebesar 2 persen dari nilai kekayaan bersih. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pada bulan keempat sampai dengan akhir bulan keenam akan membayar sebesar 4 persen, dan apabila mengajukan pada bulan ketujuh sampai dengan akhir tahun 2016 akan membayar uang tebusan sebesar 6 persen.

Untuk harta yang masih berada di luar negeri, besaran uang tebusannya berkisar antara 1 hingga 3 persen dari nilai harta bersih per 31 Desember 2015. Sebelum mengajukan surat pengampunan, wajib pajak harus membawa harta tersebut ke Indonesia dan menginvestasikannya di negara asalnya. . . Untuk harta selain kas atau setara kas, wajib pajak harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan untuk mengalihkan harta tersebut ke Indonesia.

5. Bagaimana prosedur pemberian amnesti pajak?

Pertama, Wajib Pajak harus menyampaikan surat permohonan yang memuat informasi antara lain data diri Wajib Pajak, harta, kewajiban, nilai kekayaan bersih, dan perhitungan uang tebusan.

Kedua, mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa bukti pembayaran uang tebusan, bukti pembayaran tunggakan pajak, daftar rincian harta, daftar utang dan dokumen pendukungnya, bukti pengalihan harta berupa kas dan setara kas ke Indonesia, bukti investasi pada aset, dan pernyataan kesanggupan untuk mengalihkan aset non-kas dan setara kas.

Ketiga, surat keputusan pengampunan pajak diterbitkan paling lambat 30 hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila setelah 30 hari kerja tidak ada keputusan, maka permohonan pengampunan dianggap dikabulkan.

Dalam hal kementerian memerlukan klarifikasi, surat penjelasan harus diterbitkan paling lambat 30 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan keputusan harus dikeluarkan 14 hari kerja setelah klarifikasi dipenuhi. Dalam hal Wajib Pajak tidak mematuhi penjelasan tersebut, pengampunan pajak tetap diberikan berdasarkan nilai harta berdasarkan hasil penelitian.

6. Properti yang dialihkan dari luar negeri?

Harta tunai atau setara kas yang dipindahkan dari luar negeri wajib diinvestasikan minimal selama 3 tahun dalam bentuk obligasi pemerintah, obligasi milik perusahaan negara, atau penyertaan keuangan pada bank yang ditunjuk oleh menteri. Pada tahun ketiga, wajib pajak dapat mengalihkan investasinya ke obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, atau investasi di bidang real estate.

7. Apa yang didapat wajib pajak yang sudah mendapat surat pengampunan?

Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenakan sanksi pidana atas kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Data dan informasi dalam surat permohonan tidak dapat dijadikan dasar penyidikan, penyidikan dan/atau. penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

8. Perlakuan Wajib Pajak?

Wajib Pajak yang mengajukan keringanan tidak berhak melakukan penggantian kerugian fiskal untuk sebagian tahun pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, melakukan penggantian kerugian lebih bayar pajak, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal 31 Desember, dan melakukan koreksi untuk mengenakan pajak penghasilan. surat pemberitahuan.

9. Bagaimana dengan harta benda yang tidak dilaporkan?

Pengurangan pajak tidak berlaku terhadap harta yang tidak dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam surat permohonan pengurangan pajak. Apabila terdapat selisih, mulai tanggal 1 Januari 2016 selisih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan wajib dikenakan pajak seperti biasa.

10. Bagaimana jika terjadi kelebihan pembayaran uang tebusan?

Kelebihan uang tebusan tersebut digunakan sebagai bagian pembayaran uang tebusan untuk penyampaian surat pengampunan pajak berikutnya, dan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan surat permohonan yang kedua atau ketiga, maka kelebihan uang tebusan tersebut tidak dapat dikembalikan.

BACA JUGA:

Togel HK