• November 24, 2024
13 Kejaksaan akan mengusut berkas perkara Ahok

13 Kejaksaan akan mengusut berkas perkara Ahok

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Total berkas perkara kasus Ahok berjumlah 826 halaman

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Bareskrim Mabes Polri akhirnya menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tahap pertama ke Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru pada Jumat, November 25. . Berkas perkara diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan berkas yang diterimanya berjumlah 826 halaman. Dia meyakinkan Kejaksaan Agung akan menjadikan masalah ini sebagai prioritas.

“Kami sudah meneliti apakah norma materiil menurut KUHP memenuhi syarat pengadilan. “Kalau iya, maka akan diterbitkan P21,” kata Noor, Jumat, 25 November di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Untuk mendalami kedalaman berkas perkara Ahok, Kejagung menunjuk 13 jaksa. Mereka akan maraton memeriksa berkas-berkas tersebut.

“13 orang yang dilantik itu sepuluh orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan DKI, dan satu orang dari Kejaksaan Jakarta Utara. Karena lokus (tempat kejadian perkara) kasus ini di Jakarta Utara, kata Noor.

Dia meyakinkan masyarakat, jaksa peneliti yang ditunjuk adalah sosok yang profesional. Noor meyakinkan tidak akan ada intervensi pihak luar selama proses penyidikan berkas perkara.

“Tentu saja, menurut saya ini kredibel, baik dari segi kualitas maupun integritas. Lalu saya juga mengajukan (JPU) lintas agama, ada yang Kristen dan Islam. Pada dasarnya itu adalah antar agama. “(Penuntutan) dipimpin oleh Ali Mukartono,” kata Noor.

Langkah cepat polisi ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam memproses kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok. Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka karena mayoritas penyidik ​​menilai status kasus tersebut harus ditingkatkan ke penyidikan. Namun meski ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri memutuskan tidak menahan Ahok.

Tidak mungkin menafsirkan apalagi menghina agama

Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengaku senang jika proses penyidikan perkara bisa berjalan cepat. Dengan begitu ia bisa membuktikan kepada publik bahwa dirinya tidak ada niat mencemarkan agama Islam.

“Nanti di pengadilan, kita lihat saja. Saya tidak mungkin menafsirkan ajaran agama orang lain untuk diri saya sendiri, apalagi menyinggung perasaan mereka. Keluarga besarku banyak yang beragama Islam, artinya sama saja dengan menghina keluargaku. Teman saya banyak juga yang beragama Islam, mana mungkin saya menghina teman saya, kata Ahok saat dimintai komentarnya, Jumat, 25 November di rumah tim pemenang di Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Untuk menentukan tahap selanjutnya, pihak kejaksaan biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu. Setelah itu akan disebutkan apakah sudah P21 atau masih ada berkas perkara yang perlu dilengkapi. – Rappler.com

Pengeluaran Sydney