• November 26, 2024
27 dokumen disita penyidik ​​KPK dari kantor Fredrich Yunadi

27 dokumen disita penyidik ​​KPK dari kantor Fredrich Yunadi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tim penyidik ​​KPK juga menggeledah kediaman dokter Bimanesh Sutarjo

JAKARTA, Indonesia – Kantor Kejaksaan Fredrich Yunadi didatangi penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 11 Januari. Mereka menggeledah kantor di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk mencari barang bukti dalam kasus upaya menghalangi penyidikan Setya Novanto.

KPK resmi mengumumkan Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus tersebut pada Rabu. Keduanya diduga melakukan manipulasi data medis agar Setya bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya tak perlu ditahan penyidik ​​KPK.

Ada sekitar 11 penyidik ​​KPK yang datang menggeledah 3 lantai kantor Fredrich. Pemiliknya pun menyaksikan aktivitas pencarian tersebut.

Pencarian berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik ​​keluar dengan membawa satu koper besar, satu koper kecil, dan dua kardus ukuran sedang berwarna coklat.

Salah satu kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, penyidik ​​lembaga antirasuah membawa sekitar 27 alat bukti berupa dokumen.

“Ada kurang lebih 27 barang bukti terkait kasus Setya yang ditangani dan disita oleh Pak Yunadi. Namun barang-barang itu nanti akan dikembalikan jika dinyatakan tidak ada hubungannya dengan Pak. Kasus Yunadi,” kata Sapriyanto, Kamis pekan lalu, di Kantor Hukum Yunadi and Associates.

Refa menjelaskan, penyidik ​​KPK hanya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dokumen. Mereka tidak memeriksa karyawan.

“Penyidik ​​hanya menggeledah lantai satu dan dua kantor. “Tidak ada pemeriksaan pegawai di kantor, pegawai hanya menonton,” ujarnya.

Meski begitu, penyidik ​​juga menyita tiga telepon genggam milik karyawan Fredrich. Penyidik ​​KPK menjelaskan kepada Sapri, penyitaan itu diperlukan untuk mengusut kasus lain selain yang sudah dicurigai kliennya.

“Jadi, mereka mengira semua yang berkaitan dengan e-KTP, kita ambil saja dulu. Kita sita saja dulu. Kami keberatan, kenapa yang lain diambil juga? Makanya kami diberikan tanda terima yang tidak ditandatangani karena ada benda yang tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan, ujarnya.

Selain menggeledah ruang kerja Fredrich, kegiatan serupa juga dilakukan tim penyidik ​​lainnya di kediaman Dokter Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dari apartemen tersebut penyidik ​​menyita sebuah laptop dan stempel terkait perlunya visum.

Minta ujiannya ditunda

Sedangkan Fredrich dan Bimanesh akan diperiksa pertama kali di Kantor KPK pada Jumat 12 Januari. Febri mengatakan, surat panggilan tersebut sudah dilayangkan sejak 9 Januari lalu. Dia menjelaskan, proses hukum terhadap Fredrich dan Bimanesh akan terus berlanjut di luar pemeriksaan kode etik yang dilakukan masing-masing organisasi profesi.

“Kami berharap FY (Fredrich) dan Bst (Bimanesh) bisa datang untuk penyelidikan. “Kalau ada keberatan atau keberatan, silakan disampaikan saja,” ujarnya di Gedung KPK, kemarin.

Refa sebelumnya mendatangi kantor KPK pada pagi hari dengan harapan bisa bertemu dengan Direktur Penyidikan dan penyidik ​​kasus kliennya. Refa mewakili PERADI dan menyerahkan surat permintaan agar pemeriksaan terhadap Fredrich ditunda hingga ada keputusan sidang kode etik. Uji cobanya sendiri, kata Refa, hanya bersifat usulan.

Apakah ini berarti Fredrich tidak akan hadir dan memenuhi panggilan penyidik?

“Apakah dia hadir atau tidak, kami akan tanyakan dulu karena kami bukan yang berwenang atau mengklaim hadir,” ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

sbobet mobile