• April 8, 2026
3 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Kamu Digeledah Pihak Berwajib

3 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Kamu Digeledah Pihak Berwajib

LBH menegaskan, pihak militer tidak berhak menggeledah atau menangkap warga karena dianggap menyebarkan ajaran komunisme.

JAKARTA, Indonesia — Aktivis ditangkap Literasi Adlun Fiqri yang dilakukan petugas Markas Kodim 1501 di Ternate, Maluku, pada Selasa malam, 10 Mei, menimbulkan kekhawatiran.

Adlun yang ditangkap bersama rekannya sekaligus aktivis lingkungan hidup Supriyadi diduga menyebarkan ajaran komunisme melalui media sosial. Adlun diketahui mengunggah kaos berwarna merah bergambar palu arit yang dicelupkan ke dalam cangkir kopi. Kaos tersebut bertuliskan Pecinta Kopi Indonesia, dan memiliki akronim yang sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bersamaan dengan dia, buku sejarah, buku sayap kiri, dan produk jurnalistik berupa buku investigasi Tempo Tydskrif berjudul Tempo Tydskrif juga disita. Lekra dan Geger 1965.

T-shirt bergambar aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, bertuliskan “Melawan Lupa” juga disita. (BACA: Adlun Fiqri ditangkap karena tas kaos palu arit)

Selain Adlun, sejumlah individu di berbagai kota sebelumnya telah ditangkap dan diperiksa karena mengenakan atau menjual kaos bergambar palu arit. Kasus-kasus tersebut terjadi di Jakarta, Malang, dan Lampung pada pekan ini.

Kabar terkini, puluhan prajurit Kodim 733/BS Semarang, Jawa Tengah, menyita atribut militer berlogo palu arit seperti peniti dan baret dari tangan pedagang barang antik setempat. pada Rabu malam 11 Mei.

Penggerebekan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB, saat tentara bergerak melewati kios-kios pedagang di samping Gereja Immanuel di Kota Lama.

Awalnya mereka tidak menemukan apa pun, hingga tiba di warung Syahrul, mereka menemukan peniti dan baret buatan Uni Soviet berlogo palu arit.

(BACA: Tentara Gerebek, Sita Pulpen Berlogo Palu Arit di Semarang)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta cukup menaruh perhatian terhadap persoalan penyitaan yang dilakukan aparat ini. Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta, mengatakan penangkapan dan penggeledahan tersebut tidak berdasar, apalagi dilakukan oleh petugas berseragam hijau alias tentara.

Mengapa demikian?

Sebab menurut Alghiffari, putusan Mahkamah Konstitusi no. 20/PUU-VIII/2010 tentang pembatalan PNPS No. 4 Tahun 1963 tentang Pernyataan Larangan Buku, ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 9 UU No. 4/PNPS/1963 inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945.

Karena itu adalah tindakan yang dilarang, menyapuperampasan barang cetakan seperti buku tanpa melalui proses peradilan sama saja dengan perampasan barang milik pribadi secara sewenang-wenang yang tidak mempunyai dasar hukum.

Maka ia menawarkan tips bagi siapa saja bagaimana menghadapi petugas yang ingin menggeledah mereka dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme:

1. Tanyakan identitas petugas

Pertama adalah prinsip yang harus diketahui oleh masyarakat awam: Militer tidak punya hak untuk menggeledah Anda sama sekali.

Menurut Alghiffari, tugas TNI dari sisi hukum adalah bidang pertahanan dan keamanan.

“Tapi kalau didekati polisi dengan maksud menangkap dan menggeledah, tanyakan apakah itu benar polisi atau penyidik. “Karena hanya penyidik ​​yang berhak melakukan itu,” ujarnya Alghiffari lalu ditemui di kantor LBH Jakarta, Kamis.

Kemudian tuliskan nama petugasnya, untuk kemudian dilaporkan ke lembaga hak asasi manusia, pengacara publik atau Komnas HAM.

2. Meminta surat dari pengadilan negeri

Kedua, menurut Alghiffari, segala bentuk penyitaan dan penggeledahan harus disertai izin dari Pengadilan Negeri. Selain itu juga harus disaksikan oleh dua orang saksi dan tokoh lingkungan hidup setempat.

“Penyitaan tidak bisa sembarangan, pihak berwenang tidak bisa mengambil apa pun milik Anda tanpa surat dari pengadilan,” ujarnya.

Baca tentang etika penggeledahan petugas Di Sini.

3. Masyarakat berhak menolak untuk diselidiki

Jika Anda sudah berada di kantor polisi atau markas tentara, biasanya Anda akan dimintai keterangan. Pertanyaannya, bisakah Anda menolak memberikan informasi?

Menurut Alghiffari, masyarakat dapat menolak jika:

  • Tidak didampingi pembela umum
  • Tidak menerima panggilan resmi dari polisi
  • Tidak dijelaskan dasar hukum dugaan tindak pidana tersebut

Selanjutnya, masyarakat dapat segera menghubungi kejaksaan, lembaga hak asasi manusia, atau bahkan media untuk meminta bantuan

Untuk penjelasan lebih lanjut anda dapat mendownload buku saku tentang Hak Tersangka dalam KUHAP Dari Website LBH Jakarta. —Rappler.com

BACA JUGA:

Angka Keluar Hk