3 peraturan baru pemerintah yang harus dipatuhi oleh UBER, GrabCar dan Go-Car
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Peraturan Menteri Perhubungan untuk taksi online mulai diterapkan, namun aturan baru tersebut kemungkinan besar akan sulit diterapkan
Maret lalu pemerintah menerapkan masa transisi hingga 31 Mei untuk layanan transportasi berbasis aplikasi on line.
Dalam masa transisi ini, perusahaan aplikasi seperti UBER, GrabMobilDan GO-CAR wajib bermitra dengan perusahaan angkutan yang sah dan sah, serta dilarang merekrut pengemudi tambahan.
Masa transisi ini rupanya dimanfaatkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyusun peraturan menteri (PerMen) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi. on line. Meski baru dirilis pada 20 April, Keputusan Menteri No. 32 Tahun 2016 Aturan ini sebenarnya ditetapkan pada 28 Maret dan diundangkan pada 1 April 2016.
Peraturan ini mencakup banyak aturan yang sudah pernah terdengar sebelumnya, seperti persyaratan menjadi badan hukum, melakukan uji KIR, dan kewajiban pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum A.
Namun ada beberapa hal baru yang juga ditentukan dalam peraturan ini, antara lain:
Tanda khusus berupa stiker
Dalam Pasal 18 Permen tersebut disebutkan bahwa setiap angkutan berbasis aplikasi diperbolehkan menggunakan pelat hitam, namun harus memiliki kode khusus pada pelat tersebut.
Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa setiap kendaraan harus memiliki tanda khusus berupa stiker, dan mencantumkan nomor telepon pengaduan di dalam kendaraan.
STNK atas nama perusahaan
Masih pada Pasal 18, Jonan mewajibkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (VRC) setiap kendaraan yang terafiliasi dengan UBER, GrabCar, dan GO-CAR harus didaftarkan atas nama perusahaan, bukan atas nama perseorangan.
Hal ini kemungkinan akan memicu kontroversi karena banyak kendaraan yang digunakan oleh aplikasi ini adalah milik pribadi.
Perusahaan harus mempunyai ‘kolam’ dan bengkel
Berkenaan dengan Pasal 23, Permen tersebut menyebutkan bahwa setiap penyelenggara angkutan berbasis aplikasi wajib memiliki minimal 5 armada.
Selain itu, mereka juga perlu menyediakan ruang penyimpanan kendaraan (kolam renang) dan fasilitas bengkel. Alamat kolam renang digunakan akan diminta pada saat mengajukan izin operasional.
Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa peraturan menteri ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 1 April. Setiap penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi diharapkan dapat beradaptasi dengan peraturan ini paling lambat dua tahun dari sekarang.
Peraturan menteri ini seolah menjadi landasan hukum yang kuat bagi UBER, GrabCar dan GO-CAR untuk terus beroperasi di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi pengelola angkutan umum lainnya untuk memprotes keberadaan transportasi berbasis aplikasi.
Beberapa aturan baru di atas kemungkinan besar akan sulit diterapkan oleh layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. —Rappler.com
Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Teknologi di Asia.
BACA JUGA: