• November 25, 2024
35 persen terumbu karang di Indonesia telah rusak

35 persen terumbu karang di Indonesia telah rusak

Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.

Terumbu karang telah rusak oleh penangkapan ikan dengan alat peledak

MAKASSAR, Indonesia – Akhir-akhir ini marak terjadi aksi pencemaran dan perusakan biota laut. Selain nelayan yang kerap menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan, para pelaku kejahatan juga memperdagangkan karang atau terumbu karang secara ilegal.

Akibatnya, sekitar 35 persen terumbu karang di Indonesia mengalami kerusakan total.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Dr. Ir Rina mengungkapkan peningkatan frekuensi dan volume lalu lintas komoditas perikanan dari Sulsel dinilai cukup tinggi melalui pintu Bandara Sultan Hasanuddin sehingga membuka potensi pelanggaran.

Beberapa kasus gagalnya penyelundupan komoditas perikanan yang dilarang dan dibatasi, seperti kuda laut dan terumbu karang, menjadi bukti bahwa pelanggaran terus terjadi. Berdasarkan data Rina, ada 135 kasus pelanggaran karantina ikan dan tumbuhan laut di KIPM Makassar periode Januari hingga Juli 2017. Akibatnya, kondisi laut Indonesia semakin parah dan butuh waktu lama untuk menumbuhkan terumbu karang.

“Untuk wilayah laut Indonesia saja, kerusakan terumbu karang mencapai 35 persen. Ini karena penggunaan bahan peledak atau bom ikan dan perdagangan ilegal terumbu karang,” kata Rina saat memberikan keterangan pers di Polda Sulsel, Kamis, 24 Agustus 2019.

Yang terbaru, Polda Sulsel berhasil menghentikan penyelundupan 362 karang di Bali oleh warga sipil, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), AVSEC Bandara Sultan Hasanuddin dan oknum warga negara asing melalui pintu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. terkirim. . Jenis karang yang disita antara lain Karang Babut, Karang Siwalan, Karang Katang Poka, Karang Anemon, Karang Lobo, Karang Otak, Karang Cendol, Karang Anemon Lempeng, Karang Akantas, Karang Cinarina dan Karang Kolang Kaling Kembang. Sayangnya, semua karang yang disita mati.

“Sementara ini baru dua pelaku yang ditangkap. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta sesuai dengan pasal 31 ayat 1 subsider Pasal 6A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Ikan serta Tumbuhan,” ujar Sulut. . Kapolda Irjen Pol Muktiono.

Mencegah kerugian negara

Akibat penangkapan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2017, polisi berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat jika upaya pencegahan dilakukan secara konsisten.

Menurut Rina, kekayaan laut Indonesia sangat melimpah. Sayangnya, masyarakat tidak dapat menyimpan kekayaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, ada beberapa oknum yang diketahui gencar memperdagangkan terumbu karang secara ilegal. Padahal, menumbuhkan satu jenis terumbu karang membutuhkan waktu lama.

“Seperti koral otak, butuh waktu hingga 50 tahun untuk tumbuh hingga terlihat seperti otak. Namun ketika diperdagangkan, harga yang dipatok per buah hanya Rp 800-900 ribu. Ironis sekali,” ujar Rina.

Belum lagi biota laut lainnya seperti ikan, lobster, kepiting petelur dan kuda laut yang sudah jarang ditemukan di Indonesia. Orang menangkap biota laut dan menjualnya ke Malaysia dan negara-negara sekitarnya.

“Kemudian biota laut itu kembali dijual dengan harga tinggi di Indonesia. Sedangkan kita di Indonesia tidak bisa menikmatinya,” ujarnya.

Selain diolah menjadi produk makanan, biota laut juga dimanfaatkan untuk hal lain, seperti obat kuat, hiasan akuarium, dan penyembuhan penyakit. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, tim dari BKIPM terus melakukan konservasi terumbu karang di berbagai wilayah laut di Indonesia.

“Namun semua itu tidak akan ada artinya jika tidak ada kesadaran warga untuk menjaga biota laut Indonesia. Itu tidak benar-benar menghancurkannya,” katanya. – Rappler.com

Toto SGP