• September 30, 2024
4 Syarat Ahok untuk Bisnis Uber di Jakarta

4 Syarat Ahok untuk Bisnis Uber di Jakarta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sempat menuai kontroversi, Ahok kini mengakui konsep Uber memang dibutuhkan warga ibu kota

JAKARTA, Indonesia – Sempat menuai kontroversi, konsep moda transportasi dengan sistem berbagi perjalanan Diusung penyedia aplikasi Uber, kini diakui Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sangat dibutuhkan warga ibu kota.

Berdasarkan pemahaman saya, alasan utama Uber beroperasi di Jakarta karena besarnya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang aman, andal, dan terjangkau, kata Ahok. seperti dilansir dalam siaran pers Uber yang diterima Rappler pada Selasa, 8 Desember.

“Teknologi berbagi perjalanan “Seperti halnya Uber, hal ini mendapat tanggapan positif dan luar biasa dari banyak pengguna karena kemampuannya menyediakan tiga faktor penting, yaitu sarana transportasi yang aman, andal, dan terjangkau.”

Pernyataan ini dikeluarkan Ahok setelah permohonan Uber untuk penanaman modal asing di Indonesia mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kini, agar bisnis Uber di Jakarta bisa berjalan secara legal dan terus berkembang, Ahok memberikan empat syarat kepada perusahaan asal Amerika Serikat ini:

  1. Memiliki keberadaan hukum
  2. Membayar pajak
  3. Memiliki asuransi yang memadai
  4. Memastikan kendaraan sewa rekanan menjalani tes kendaraan bermotor

Uber: Ahok memberikan contoh yang luar biasa

Sementara itu, Uber sendiri menyambut baik pernyataan Ahok.

“Kami berterima kasih kepada Gubernur Ahok atas kesediaannya menyambut inovasi, menopang pertumbuhan ekonomi, dan mendorong pilihan konsumen,” Mike Brown, Manajer Regional Uber Asia Pasifik.

“Dengan melakukan hal ini, beliau telah memberikan contoh yang baik kepada negara-negara lain di kawasan ini bahwa pemikiran ke depan dan pendekatan kolaboratif adalah hal yang penting dan akan menggerakkan kota-kota menuju masa depan yang lebih cerdas.”

Uber merupakan aplikasi smartphone yang berfungsi sebagai platform pertemuan penyedia jasa rental mobil dan calon konsumen yang membutuhkan.

Pada awal kemunculannya di Jakarta, Uber mendapat respon negatif dari Departemen Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Mereka dianggap menyediakan jasa transportasi secara ilegal.

Bahkan sejumlah pengemudinya dikabarkan ditangkap pihak berwajib, meski belakangan Uber membantah kebenaran kabar tersebut.

Tak lama setelah kabar penangkapan tersebut, Uber menggelar konferensi pers untuk menegaskan posisinya sebagai perusahaan teknologi, bukan penyedia layanan transportasi.

Yang dilakukan Uber dengan model bisnisnya adalah menghubungkan penyedia rental mobil sebagai jasa transportasi dengan calon pelanggannya. Rappler.com

BACA JUGA:

Data SDY