• September 30, 2024
5 daerah batal melaksanakan Pilkada Serentak hari ini

5 daerah batal melaksanakan Pilkada Serentak hari ini

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Di lima daerah tersebut, belum ada keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat terhadap calon peserta pilkada serentak

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan lima daerah di Tanah Air sebaiknya menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada hari ini, Rabu, 9 Desember.

Tapi dia berkata, Pihaknya belum bisa memastikan kapan pilkada penggantinya digelar karena proses hukum masih berjalan.

Berapa lama proses penundaannya, nanti kita bahas lagi, kata Ferry di Tangsel, Rabu, di sela peninjauan pelaksanaan pilkada di TPS 35, Kota Tangsel.

Kelima bidang tersebut adalah:

  1. Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Kabupaten Fak-Fak
  3. Kabupaten Siantar
  4. Kabupaten Simalungun
  5. Kota Manado

KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak karena terdapat calon yang tidak mempunyai izin sah tetap untuk mengikuti pilkada.

Sementara itu, Pilkada di Kabupaten Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado juga ditunda karena masih menunggu keputusan akhir pengadilan.

Kita tunggu karena ada keputusan sementara, pelaksanaan pilkada harus menunggu keputusan akhir pengadilan, kata Ferry.

Dalam kesempatan lain, Ferry mengungkapkan, waktu pengambilan keputusan akan menentukan persiapan KPU dalam menggelar pilkada di lima kota tersebut.

Persiapan dari segi logistik perlu dipenuhi, persiapan kebutuhan distribusi logistik juga harus menjadi perhatian kita, kata Ferry, Rabu sore, 9 Desember, di kantor KPU Pusat, Jakarta.

Selain itu, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan Pilkada tersendiri.

“KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah selesai pertengahan Desember, dan harus diperpanjang lagi. “Itulah yang (juga) harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Menurut Direktur Eksekutif Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, batalnya pilkada serentak di lima daerah tersebut disebabkan oleh buruknya kinerja penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing.

“Ada beberapa daerah yang terjadi kekacauan karena kelalaian penyelenggara sejak awal, misalnya Kota Manado, Kalimantan Tengah, Pematang Siantar dan Fak-Fak,” kata Titi.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pilkada di lima daerah tersebut harus dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Desember.

“Ini persoalan hukum dan semua patuh pada aturan meski KPU sudah siap. Tapi karena masalah hukum, kami harus mengikutinya, kata Tjahjo seperti dikutip KompasTV.

Ditambahkannya, berdasarkan ketentuan UU Pilkada, penundaan hanya dapat dilakukan paling lama 21 hari.

“Tapi saya minta kalau 14 hari bisa, supaya penghitungan suara bisa dilakukan secara serentak,” kata Tjahjo.—Melalui laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran SDY