• November 26, 2024

5 gejolak ekonomi dan bisnis sepanjang tahun 2016

JAKARTA, Indonesia – Tahun 2016 diwarnai dengan sejumlah gejolak di sektor perekonomian dan dunia usaha.

Bagi Indonesia, tahun ini merupakan tonggak awal penerapan sejumlah aturan yang akan menjadi landasan pengelolaan perekonomian ke depan. Pemerintah terus menerbitkan paket kebijakan ekonomi yang dimulai dengan 8 paket pertama pada tahun 2015 dan kini bertambah 6 pada tahun 2016 menjadi 14 paket kebijakan ekonomi.

Selain memudahkan dalam menjalankan usaha, paket ekonomi ini juga menjawab kebutuhan saat ini, termasuk situasi global dan ekonomi digital.

Rappler mencatat sejumlah gebrakan di sektor ekonomi dan bisnis sepanjang tahun Monyet Api.

Kontroversi taksi konvensional vs taksi online

Ribuan pengemudi taksi konvensional “memarkir” mobil taksinya di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta, hingga depan Gedung MPR/DPR pada 22 Maret 2016. Ada pula yang melakukannya di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Medan Merdeka. Daerah Barat, Jakarta.

Para pengemudi taksi, terutama dari dua perusahaan taksi besar, berunjuk rasa menentang pengoperasian taksi atau taksi berbasis aplikasi on line.

Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai, berakhir ricuh. Foto dan video yang menunjukkan kekerasan yang terjadi pada protes tersebut menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian dunia. Beberapa foto dan komentar warganet mengenai ricuhnya demonstrasi bisa kita lihat di sini.

Akibat protes tersebut, ibu kota nyaris lumpuh. Penuh sesak. Beberapa angkutan umum berhenti beroperasi karena takut menjadi korban kekacauan yang berlebihan. Ribuan orang yang menggunakan transportasi dirugikan.

Kontroversi kegilaan operasi taksi on line yang dipandang sebagai ancaman oleh taksi konvensional banyak dibicarakan di media. Pemerintah dikritik karena terlambat mengantisipasi era tersebut perekonomian yang disruptif.

Akhirnya pada akhir bulan September, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 mengatur penerapan aturan bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum bukan pada trayek. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2016, dengan masa transisi sosialisasi selama enam bulan.

Inti aturannya menyatakan bahwa setiap orang harus menaati aturan yang mengutamakan keselamatan penumpang. Taksi tidak terkecuali on line.

Kengerian kemacetan mudik di tol ‘Brexit’

Presiden Joko “Jokowi” Widodo meresmikan jalan tol Pejagan-Pemalang sepanjang 57,5 ​​kilometer pada 16 Juni 2016, sekitar tiga minggu menjelang Idul Fitri. Jokowi berharap arus mudik Lebaran 2016 bisa lebih lancar karena pemudik bisa menggunakan jalan tol yang menghubungkan Jawa Barat dengan Jawa Tengah.

Bahkan, arus masuk tahun ini menimbulkan hiruk pikuk kemacetan parah di sepanjang jalan tol, terutama pasca pintu keluar di kawasan Brebes. Istilah “Brexit horror” muncul, dipinjam ketika hasil referendum di Inggris mendukung negara Ratu Elizabeth II keluar dari Uni Eropa.

Total kemacetan di tol Brexit memakan korban jiwa, 11 orang meninggal dunia. Saat itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membantah tudingan korban meninggal dunia akibat terjebak kemacetan puluhan hingga puluhan jam.

Jonan menuai kritik dan kontroversi, padahal urusan jalan tol bukan ranah Kementerian Perhubungan, melainkan ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Marga dan Badan Pengawas Jalan Tol.

Namun tak bisa dipungkiri, kegilaan ini mengingatkan semua pihak, terutama regulator, betapa bahayanya terburu-buru dalam mengerjakan proyek infrastruktur, padahal fasilitasnya belum siap atau perlu diperbaiki.

Di sepanjang tol Brexit misalnya, minim tempat istirahat, termasuk toilet. Begitu pula dengan penataan dan jumlah pintu keluar yang dinilai kurang memadai.

Kerugian akibat kemacetan terparah sepanjang sejarah mudik ini tidak hanya memakan korban jiwa, namun juga terbuangnya bahan bakar dan biaya tambahan yang harus dikeluarkan pemudik karena terlalu lama berada di jalan.

Gali lebih dalam dampak Brexit terhadap Indonesia

Tetap atau keluar dari Uni Eropa?  Inggris melakukan seleksi pada 23 Juni 2016. Foto oleh Hayoung Jeon/EPA

Pada tanggal 24 Juni, mayoritas rakyat Inggris memilih Ya dalam referendum untuk menentukan apakah negara tersebut memilih untuk meninggalkan Uni Eropa. Hashtag Brexit dari meninggalkan Inggris bergema di media sosial. Dunia terkejut.

Kemudian dimulailah hiruk-pikuk mengenai dampak ekonomi. Jangankan dunia, bahkan masyarakat Inggris pun kaget. Banyak anak muda yang menyayangkan keputusan ini. Tak sedikit orang yang baru menjelajahi internet untuk mencari informasi terkait Brexit pasca hasil referendum. Menyesal di kemudian hari tidak ada gunanya.

Meski terjadi di Eropa, hiruk pikuk Brexit sudah merambah ke Indonesia. Kekhawatiran muncul terutama terhadap dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Brexit menambah daftar ketidakpastian yang mempengaruhi perekonomian global, menyusul pelemahan ekonomi di Tiongkok, perang di Timur Tengah, dan hasil pemilihan presiden AS.

Mantan Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu mengatakan dampak langsung dan jangka pendek tidak akan terasa bagi Indonesia. “Karena kita tidak punya banyak perdagangan dengan Inggris,” kata Mari kepada Rappler saat itu.

Namun menurut Mari, akan ada kerentanan di pasar uang dalam jangka pendek. “Poundsterling dan euro akan memimpin aliran kerentanan pasar keuangan ini. Mata uang dolar AS akan menguat. Tentu dampaknya rupiah akan melemah,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, meski Inggris keluar dari Uni Eropa, bukan berarti perekonomian negara tersebut akan membaik mengingat saat ini mayoritas perdagangan Inggris dilakukan dengan negara-negara Uni Eropa.

“Jika Inggris meninggalkan Uni Eropa, Inggris pasti akan mulai mencari hambatan perdagangan dengan Uni Eropa,” kata Darmin.

Presiden Jokowi mengatakan, situasi global yang penuh ketidakpastian memaksa pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi yang realistis, pada kisaran 5,0 – 5,4 persen.

(BACA: Pidato Lengkap Presiden Jokowi pada Rapat Akhir Tahun Bank Indonesia 2016).

Reshuffle Kabinet Jilid 2, Ada Menteri Luar Negerinya?

ARCHANDRA TAHAR DAN MEDIA.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 9 Agustus.  Foto oleh Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

Belum genap 18 bulan memimpin pemerintahan, Presiden Jokowi sudah dua kali merombak kabinetnya. Delapan menteri didepak dari kabinet kerja bergerak lagi pertama pada tahun 2015.

Di dalam bergerak lagi kabinet jilid kedua pada 27 Juli 2016, total ada 13 jabatan yang dipindah, termasuk yang dijabat menteri baru. Wajah-wajah baru yang masuk antara lain adalah pemain lama pemerintah seperti Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

(BACA: 5 Hal Menarik dari Reshuffle Kabinet Jilid 2)

kata Jokowi bergerak lagi dilakukan untuk memperkuat tim perekonomian khususnya untuk mencapai target dan program APBN tahun 2017 amnesti pajak. Ia juga ingin melakukan konsolidasi kabinet agar lebih bersatu. Pendeta yang dianggap terlibat kontroversi tajam di depan umum, seperti Rizal Ramli, Sudirman Said, dan Ignasius Jonan, mengalami gangguan jiwa.

Masuknya Sri Mulyani disambut positif. Namun kabar baik tersebut dibayangi oleh hiruk pikuk kontroversi status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Masuknya Arcandra yang pernah memegang paspor Amerika membuat kredibilitas Jokowi dipertanyakan.

Jokowi kemudian memecat Achandra Tahar untuk meredam kontroversi publik. Namun tiga bulan kemudian, Arcandra diangkat kembali oleh Jokowi sebagai Wakil Menteri ESDM setelah kasus kewarganegaraannya selesai dan ia mendapat status kewarganegaraan Indonesia. Arcandra menjadi wakil Ignasius Jonan yang kembali ke kursi Jokowi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dipecat dan kemudian dipekerjakan kembali uang, ketika Jokowi bersikeras menggunakan hak prerogratifnya untuk memilih anggota kabinetnya.

Cemas Target ‘Tax Amnesty’

Presiden Jokowi menyampaikan sambutannya pada peluncuran Program Amnesti Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada 1 Juli 2016. Foto oleh Widodo S. Jusuf/Antara

Pada Rabu 14 Desember, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutusnya Undang-undang no. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai program amnesti pajak memiliki tiga tujuan yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia; yaitu repatriasi dana yang ditempatkan di luar negeri oleh warga negara Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara, meningkatkan dasar pengenaan pajak nasional dari kekayaan atau kekayaan yang diungkapkan dalam permohonan amnesti pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak pada tahun pelaksanaan program, yaitu diperoleh dari penerimaan uang tebusan.

Uji materi undang-undang amnesti pajak diajukan oleh 4 pemohon, yakni Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Keadilan Satu, tiga serikat pekerja Indonesia, dan warga negara Leni Indrawati.

Mereka menilai undang-undang pengampunan pajak bersifat diskriminatif terhadap sejumlah warga negara karena terkesan melindungi penghindar pajak dari kewajiban membayar pajak.

Hiruk pikuk terkait program amnesti pajak (amnesti pajak) muncul sejak undang-undang tersebut dibahas di parlemen. Ketika undang-undang tersebut disahkan, kontroversi pun bermunculan, termasuk keraguan mengenai keberhasilan memenuhi target penerimaan pajak di tengah lesunya perekonomian.

Pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp165 triliun hingga program amnesti berakhir pada 31 Maret 2017. Pada akhir periode pertama, hingga September 2016, dana tebusan yang diterima mencapai Rp97,1 triliun, termasuk dana tebusan berdasarkan laporan utang sebesar Rp86,9 triliun.

(BACA: Timeline Perkembangan Program Amnesti Pajak)

Jokowi turun tangan langsung menyosialisasikan program amnesti pajak. Untuk memperkuat tim perekonomiannya, Jokowi mengundang mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bergabung dalam Kabinet Kerja. Duet Jokowi dan Sri berhasil memupus pesimisme sebagian kalangan bahwa realisasi target penerimaan amnesti pajak akan di bawah 50 persen.

(BACA: Simak Tahapan Sosialisasi Tax Amnesty dari Jokowi dan Sri Mulyani).

Hingga saat ini, Jokowi dan para menterinya terus melakukan sosialisasi dan mengajak para pengusaha, mulai dari kelas besar hingga kecil, atau usaha mikro, untuk mengikuti program amnesti pajak. Sejauh ini pesertanya banyak yang berasal dari masyarakat lokal. Padahal, Jokowi meyakini ada Rp11 ribu triliun dana Indonesia yang diparkir di luar negeri. –Rappler.com

lagutogellagu togellagutogel