• November 27, 2024
5 hak perempuan yang harus dipenuhi

5 hak perempuan yang harus dipenuhi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sebagai seorang wanita, Anda harus mengetahui hak-hak apa yang sebenarnya Anda miliki

JAKARTA, Indonesia – Perempuan seringkali terpinggirkan oleh keyakinan sosial budaya dalam masyarakat yang cenderung patriarki.

Perempuan Indonesia kerap mendapat perlakuan diskriminatif, baik dalam kehidupan sosial maupun dunia profesional.

Oleh karena itu, Hari Kartini hendaknya dijadikan sebagai pengingat bagi perempuan Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya yang belum terpenuhi.

Hak apa? Berikut lima di antaranya yang telah kami rangkum Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)yang ditandatangani pada tahun 1979 pada konferensi yang diadakan oleh Komisi Status Perempuan PBB.

1. Hak dalam pekerjaan

Setiap perempuan berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.

Hak ini mencakup persamaan kesempatan dalam proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan bahkan hak untuk menerima upah yang setara.

Selain itu, perempuan berhak atas cuti yang dibayar, termasuk cuti melahirkan. Perempuan tidak dapat diberhentikan oleh majikan karena kehamilan atau status perkawinan.

2. Hak di bidang kesehatan

Perempuan mempunyai hak untuk mendapat kesempatan terbebas dari kematian saat melahirkan, dan hak tersebut harus dikejar oleh negara.

Negara juga berkewajiban menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keluarga berencana, kehamilan, persalinan, dan nifas.

3. Persamaan hak dalam pendidikan

Sebagai salah satu poin perjuangan RA Kartini, setiap perempuan berhak mendapat kesempatan mengenyam pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Harus ada penghapusan pemikiran stereotipikal mengenai peran laki-laki dan perempuan di semua jenjang dan bentuk pendidikan, termasuk persamaan kesempatan memperoleh beasiswa.

4. Hak dalam perkawinan dan berkeluarga

Perempuan harus ingat bahwa mereka mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam perkawinan.

Perempuan berhak memilih suami secara bebas, dan tidak boleh ada pernikahan paksa. Pernikahan yang dilangsungkan harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Dalam keluarga, perempuan juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anak, maupun sebagai suami istri.

5. Hak dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik

Dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik setiap perempuan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

Setelah berhasil terpilih melalui proses demokrasi, perempuan juga harus diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya.—Rappler.com

BACA JUGA:

Toto HK