• November 24, 2024
5 Hal Tentang Kasus Retno Listyarti, Guru yang Dipecat Pemprov DKI

5 Hal Tentang Kasus Retno Listyarti, Guru yang Dipecat Pemprov DKI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Gugatan Retno terhadap Pemprov DKI dimenangkan Mahkamah Agung

JAKARTA, Indonesia — Nama Retno Listyarti menjadi perbincangan publik saat Ujian Nasional (UN) 2015. Pasalnya, ia dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMA Negeri 3 Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama karena menghadiri talkshow di salah satu televisi swasta saat Ujian Nasional.

Merasa pemecatannya dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI, Retno mengajukan gugatan. Ia memenangkan gugatan di pengadilan, banding, dan baru-baru ini ia menang lagi di tingkat kasasi.

Apa yang perlu Anda ketahui tentang kasus ini? Inilah lima di antaranya.

Pertama, menggugat Pemprov DKI

Dalam wawancaranya dengan Kalangan Luar, Retno mengungkapkan, dirinya bukan satu-satunya guru atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat pemberhentian sepihak dari Pemprov DKI.

“Sebenarnya ada beberapa kasus, tapi yang pertama sebenarnya saya. “Terus tak lama setelah saya, sekitar 1,5 bulan ada lagi pemberhentian kepala sekolah, tak lama kemudian beberapa (pegawai) Pemprov DKI Jakarta, eselon II dan eselon III juga ikut diberhentikan,” kata Retno. Cincin Luar.

Padahal, menurut Retno, dialah orang pertama yang berani menggugat Pemprov DKI.

“Saya mungkin satu-satunya yang mengajukan gugatan,” katanya.

Menuntut untuk mengembalikan nama baik

Alasan Retno menggugat Pemprov DKI pertama adalah untuk memulihkan nama baiknya, pasalnya saat itu anak-anak Retno dan keluarganya juga ikut terdampak atas kasus yang menimpanya.

Retno merasa saat itu muncul persepsi bahwa dirinya adalah orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak mau bekerja.

“Yang saya pikirkan adalah anak-anak dan keluarga saya. “Gugatan ini saya ajukan untuk memulihkan nama baik saya, bahwa saya tidak seperti yang digambarkan,” kata Retno.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim.

Ingin mengembalikan kehormatan FSGI

Selain nama baik keluarganya, sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), citra negatif yang menimpa Retno juga berdampak buruk pada organisasi yang menampungnya.

“Saat kasus ini terjadi, FSGI difitnah danmenggertak. Dan menurutku, banyak hal yang harus aku perjuangkan saat itu. “Jadi bukan hanya untuk keluarga saya, organisasi profesi saya, dan diri saya sendiri,” ujarnya.

Menangkan di 3 level trek

Retno mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Agustus 2015, dan majelis hakim mengabulkan gugatannya.

Tak terima dengan hasil tersebut, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding, namun Retno kembali menang.

Terakhir, guru yang masih aktif mengajar di SMA Negeri 13 Jakarta ini kembali menang pada 19 Desember 2016 di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Tidak terlalu tertarik untuk kembali menjadi kepala sekolah

Meski pengadilan meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan surat pemberhentian dan mengembalikan jabatan kepala sekolah kepada Retno, namun ia mengaku tak begitu menginginkan jabatan tersebut saat ini.

Meski demikian, jika Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali mengangkatnya, ia tetap menghormati keputusan tersebut.

“Tapi saya tidak mau lama-lama, minimal enam bulan sampai satu tahun saya akan mundur,” kata Retno.

—Rappler.com

lagutogel