5 Hal Tentang OTT Wakil Bakamla yang Perlu Anda Ketahui
- keren989
- 0
Eko Susilo Hadi diduga ditangkap penyidik KPK karena terlibat kasus suap
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Desember menangkap Deputi Bidang Penerangan Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Dia ditangkap sekitar pukul 13.00.
Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang OTT yang dilakukan pejabat KPK terhadap Eko:
1. Ditangkap di kantor
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo mengatakan Eko Susilo Hadi ditangkap petugas KPK di ruang kerja kantor lama Bakamla, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ia tak percaya dengan kabar penangkapan tersebut karena sebelumnya Eko sudah meminta izin untuk tidak masuk kantor karena ingin menghadiri pemakaman kakaknya.
Namun, setelah diberitakan oleh Sekretaris Utama Bakamla Laksamana TNI Agus Setiadji bahwa anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), ia mengaku sangat terkejut.
Yang bersangkutan tidak hadir di sini karena hendak menyelesaikan prosesi pemakaman saudaranya, kata Arie, dikutip di kantor baru Bakamla, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklik nomor 56, Jakarta Pusat. media.
Sebagai seorang pemimpin, Arie mengaku yakin dengan alasan yang diberikan anak buahnya sehingga memberi izin. Apalagi alasan yang diberikan berkaitan dengan kemanusiaan.
“Yah, itu namanya melaporkan seseorang yang meninggal, sungguh bercanda. Misalnya kalau ada anggota keluarga kita yang dikabarkan meninggal dunia dan dia benar-benar meninggal, lalu bagaimana? “Katanya keponakannya yang meninggal,” kata Arie.
2. Diduga menerima suap
Padahal KPK dan Bakamla masih bungkam, Eko diduga terlibat kasus suap. Mengenai pengadaan di bidang maritim, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Rappler melalui pesan singkat.
Dia diduga menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan di Bakamla.
Ketua Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Sedangkan diduga terkait dengan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (BPA). Sebab yang bersangkutan menjabat Plt selama tujuh bulan. “Sestama Bakamla RI,” ujarnya.
“Saat ini Bakamla RI sedang menjalankan tender terkait sistem pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh pemangku kepentingan Bakamla RI. “Prosesnya telah kami lalui sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku, dan proyek ini sudah berjalan sejak Oktober 2016,” kata Arie.
3. Bukti uang tunai Rp 2 miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, selain menangkap Eko Susilo, mereka juga menangkap tiga pihak swasta yang diduga pemberi suap. Ketiganya merupakan Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, dua karyawan PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Ketiganya ditangkap usai terjadi transaksi penyerahan uang dari Hardy dan Adami kepada Eko. Saat ditangkap, petugas KPK menemukan barang bukti senilai Rp2 miliar.
Uang ini diduga terkait dengan pengadaan alat pantau satelit di Bakamla dengan sumber pendanaan dari APBN-P tahun 2016, kata Agus saat memberikan keterangan pers.
Petugas KPK juga menyita 1 kendaraan yakni mobil Fortuner seri VRZ warna hitam plat nomor B 15 DIL.
4. Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah keempatnya diperiksa selama 1×24 jam, penyidik KPK akhirnya menetapkan Eko Susilo dan tiga orang pihak swasta sebagai tersangka. Eko sebagai penerima uang suap diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hardy, Adami, dan Fahmi diduga melanggar pasal tersebut Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal ini cukup ironis mengingat Eko sebelumnya berprofesi sebagai jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengakui Eko memang merupakan jaksa yang ditugaskan di Bakamla. Namun dia enggan mengomentari kasus yang menjerat Eko dengan KPK.
“Kami tidak mengganggu tugas Bakamla, jadi kami tidak mau berkomentar karena kami tidak tahu tugasnya,” kata Rum.
Ketua Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo mengatakan akan memulangkan Eko ke Kejaksaan Agung.
5. Pernah membicarakan revolusi spiritual
Eko Susilo yang juga menjabat Pj Sekretaris Bakamla pernah memberi pemaparan terkait revolusi spiritual di Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg 56 TA 2016 pada November lalu. Di sana ia menekankan perlunya peningkatan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.
“Khususnya revolusi spiritual sumber daya manusia, khususnya untuk peran penggerak penegakan hukum di laut,” ujarnya saat itu. Ia membahas sinergi dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Revolusi spiritual ini bisa dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya kerja,” ujarnya.
—Rappler.com