5 hal yang perlu Anda ketahui tentang La Nyalla Mattalitti
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi otoritas Singapura pada Selasa, 31 Mei. Negeri Singa memulangkan La Nyalla karena izin tinggalnya melebihi batas atau tetap.
Ia tiba di Indonesia sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ditempatkan sementara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pria berusia 59 tahun itu dicari pihak berwenang di Indonesia karena terlibat beberapa kasus korupsi.
Berikut 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang La Nyalla:
1. Terlibat dalam berbagai kasus korupsi
La Nyalla kabur ke luar negeri karena diketahui terlibat berbagai urusan. Komisi Kejaksaan RI mengaku sudah menerima 50 pengaduan warga Jatim yang diduga melibatkan La Nyalla.
Namun sejauh ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan status tersangka pada dua kasus, yakni korupsi dana hibah Kadin dan pencucian uang dana hibah.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Kejati Jatim menemukan bukti La Nyalla menggunakan dana hibah sebesar Rp5,3 miliar untuk saham perdana Bank Jatim yang dijual tahun 2012. .
Sementara dalam kasus pencucian uang dana hibah, La Nyalla diduga menggunakan dana Pemprov Jatim tahun 2011-2014 sebesar Rp48 miliar. Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, ada aliran dana dari pengembangan kasus tersebut senilai sekitar Rp1,3 miliar.
Kejaksaan juga menetapkan status tersangka berdasarkan surat bernomor KEP-39/0.5/.d1/04/2016 dan diterbitkan pada 22 April.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai menemukan bukti keterlibatan La Nyalla dalam kasus proyek pembangunan rumah sakit Universitas Airlangga. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang bisa mengaitkan La Nyalla.
Atas hal itu, Agus mengatakan, tak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencurigai status La Nyalla dalam waktu dekat.
2. Penerbangan ke Malaysia dan Singapura
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, La Nyalla kabur ke luar negeri. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), La Nyalla sudah berada di luar Indonesia sejak 17 Maret lalu.
Ia mengaku tak bisa menghentikan La Nyalla ke luar negeri karena tidak ada permintaan dari instansi terkait seperti kejaksaan dan kepolisian. Sebelum kabur ke Singapura, La Nyalla bersembunyi di Malaysia.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengatakan La Nyalla melarikan diri ke Singapura sekitar pukul 04.00 pada 29 Maret. Ia memasuki Singapura dengan kunjungan bebas visa yang hanya berlaku selama 1 bulan. Jadi, dia pasti sudah meninggalkan Negeri Singa pada 29 April.
3. Paspor dicabut
Untuk mencegah La Nyalla melarikan diri lebih jauh, Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya mencabut paspor La Nyalla. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, perintah pencabutan itu ditulis pada 7 April.
“Saat dicabut, jabatannya masih di Singapura,” kata Ronny, Senin 11 April di Gedung DPR Senayan.
Artinya, La Nyalla tidak bisa meninggalkan Singapura. Yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi KBRI Singapura untuk mengajukan permohonan dan membuat Surat Keterangan Perjalanan (SPLP).
4. Mengirim uang dari Indonesia
Meski bersembunyi selama lebih dari 1 bulan, La Nyalla masih bisa hidup nyaman. Sebab, diduga ada yang mengantarkan uang tunai kepadanya.
Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan secara tunai karena rekening La Nyalla diblokir.
“Mungkin orang itu (La Nyalla) punya banyak uang. Saya dengar meskipun akunnya diblokir, ada yang mengirim uang ke sana. “Itulah kira-kira bagaimana dia bisa bertahan di sana,” kata Prasetyo, di Istana Negara, Selasa, 11 Mei lalu.
Prasetyo mengatakan, bukan berarti pemerintah Indonesia mengizinkan La Nyalla masuk ke Singapura. Ia mengatakan, ia meminta Duta Besar Indonesia di Lionland untuk mencari La Nyalla yang bersembunyi.
5. Menang telak saat menjadi Ketum PSSI
La Nyalla terpilih sebagai Ketua Umum PSSI pada 18 April di Hotel JW Marriot, Surabaya. Ia menggantikan Ketua Umum sebelumnya, Djohar Arifin, yang dalam pemungutan suara memilih mundur dari pencalonan Ketua Umum.
Dalam pemungutan suara tersebut, pria keturunan Bugis itu memperoleh 94 suara. Ia mengalahkan Syarif Bastaman yang memperoleh 14 suara.
Saat terpilih menjadi Ketua Umum, La Nyalla berjanji akan mencabut sanksi pembekuan PSSI oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Skorsing akhirnya dicabut, namun La Nyalla masih buron.
Kasus hukum yang melibatkan La Nyalla terjadi sebelum ia menjabat Ketua Umum PSSI. Namun Kemenpora berharap La Nyalla mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan La Nyalla harus memperhatikan AD/ART PSSI.
“Dalam pasal 34 ayat 4 sangat jelas disebutkan bahwa anggota Exco tidak boleh dinyatakan bersalah,” kata Gatot.
Ia sadar masih ada pihak yang memperdebatkan konteks “belum pernah divonis bersalah” karena statusnya masih tersangka, namun, kata Gatot, La Nyalla bisa memberi contoh dan mencontoh mantan Presiden FIFA Sepp. Blater yang memilih mundur di tengah skandal korupsi. – Rappler.com
BACA JUGA: