5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Sidang Ahok Hari Ini
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mulai dari dakwaan jaksa hingga tangis Ahok
JAKARTA, Indonesia – Kasus penodaan agama yang melibatkan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama memasuki babak baru ketika dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang pertama kasus ini digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17, Selasa 13 Desember 2016. Sidang dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir pada pukul 11.30 WIT.
Berikut lima hal yang terjadi dalam persidangan:
tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mendakwa Ahok dengan dua pasal yakni pasal 156 dan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. Penistaan agama terjadi saat Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September lalu.
Jaksa juga menilai Ahok tidak berhak membawakan Surat Al Maidah ayat 51 karena penafsiran ayat tersebut adalah domain umat Islam.
Ahok membantah tuduhan jaksa
Usai jaksa membacakan dakwaan, Ahok rupanya membacakan eksepsi. Dalam eksepsinya, Ahok menolak tudingan jaksa yang menyebut dirinya telah menghina agama. Ahok justru menuding elite politik memanfaatkan Surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik.
“Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum elite, karena tidak bisa bersaing dengan visi, misi, dan integritas pribadi program. “Mereka berusaha bersembunyi di balik ayat suci tersebut, agar orang-orang yang memiliki konsep keimanan yang sama akan memilihnya,” kata Ahok.
Ahok mengaku tidak mungkin memfitnah Islam karena keluarga angkatnya beragama Islam. “Tuduhan ini sama saja dengan mengatakan bahwa saya menghina orang tua angkat dan saudara angkat saya sendiri,” ujarnya.
Ahok menangis
Ahok selalu identik dengan sikapnya yang tegas dan gaya bicaranya yang jujur. Namun pada persidangan kali ini, sikapnya sangat berbeda.
Sesampainya di Gedung Pengadilan, Ahok tak berkomentar kepada media. Saat membacakan pengecualian tersebut, Ahok terlihat beberapa kali menitikkan air mata.
Bahkan, saat teringat ibu angkatnya yang merupakan seorang muslimah, Ahok pun menangis. Baru kali ini publik melihat Ahok menitikkan air mata.
“Saat ibu angkat saya meninggal, saya mengikutinya seperti anak kandung, menggendong dan menggendong peti matinya, dari ambulans hingga ke pinggir liang kubur,” kata Ahok dengan mata berkaca-kaca.
Dipenuhi oleh massa
Ratusan massa dari berbagai ormas menyerbu eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17. Mereka membawa sejumlah spanduk yang menuntut Ahok segera ditahan.
Mereka antara lain Hasmi (Harakah Sunnyiah untuk Bangsa Indonesia), Satuan Pembela Islam, Majelis Az-zikra, Darussalam Peduli (Tim Pemburu Penodaan Agama) dan LPI (Tentara Pembela Islam).
Keamanan berlapis
Polisi menerapkan pengamanan tiga lapis untuk melindungi persidangan Ahok. Polisi bersiaga pagi ini. Humas Mabes Polri Kompol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga ring atau pengamanan berlapis.
Ring 1 di ruang sidang, ring 2 di depan gedung pengadilan, dan ring 3 di sekitar Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat. Semakin dekat jarak ruang sidang maka pengamanannya akan semakin ketat.
Selain menerapkan pengamanan tiga lapis, polisi juga menggunakan pengamanan terbuka dan tertutup. Pengamanan terbuka dilakukan oleh polisi berseragam. Sedangkan pengamanan tertutup dilakukan polisi sipil. —Rappler.com