5 hal yang perlu kamu ketahui tentang Samadikun Hartono
- keren989
- 0
DPR Kritik Pemulangan Samadikun karena Perlakuan ‘Khusus’
JAKARTA, Indonesia – Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis malam, 21 April, setelah puluhan tahun diburu pemerintah Indonesia.
Pelarian pengusaha bernama asli Ho Sioe Kun itu berakhir ketika ia ditangkap pada 14 April di Shanghai oleh badan intelijen Tiongkok.
Bagaimana awal mula kasus Samadikun? Berikut lima hal yang perlu Anda ketahui tentang kasus ini:
1. Buronan sejak tahun 2003
Samadikun divonis bersalah berdasarkan putusan Majelis Kasasi pada 23 Mei 2003. Terbukti menyalahgunakan dana BLBI yang digelontorkan pemerintah pada 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern.
Saat itu, dana yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp 2,5 triliun. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.
Akibatnya, mantan komisaris utama PT Bank Modern Tbk itu divonis empat tahun penjara.
Menariknya, sebelum putusan Majelis Kasasi disampaikan, Samadikun telah mengajukan izin berobat ke Jepang dan dikabulkan oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2003. Izin dua minggu itu dikeluarkan Kejaksaan. dengan istri Samadikun, Nelly Chandra, sebagai sponsor.
Namun, saat hendak dieksekusi kejaksaan pada Mei 2003, Samadikun tidak ada di rumah. Diduga setelah berobat ke Jepang, Samadikun tidak kembali ke tanah air. Selain itu, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia juga memberikan Samadikun visa kunjungan selama 3 bulan saat itu.
Akhirnya dia terlacak berada di Tiongkok.
2. Memiliki 5 kewarganegaraan
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Sutiyoso menjelaskan, dalam pelariannya, Samadikun memiliki 5 buah paspor dengan 5 identitas berbeda. Dua di antaranya berasal dari Gambia dan Dominika.
“Saat Samadikun ditangkap otoritas Tiongkok, dia menggunakan paspor Gambia. Nama di paspor Gambia adalah Tan Cimi Abraham, kata Sutiyoso saat memberikan keterangan, Kamis malam.
Sutiyoso mengatakan, lima kewarganegaraan yang berbeda juga membuat timnya kesulitan menemukan Samadikun. Setelah memastikan keberadaannya di China, otoritas intelijen setempat menangkap Samadikun usai menonton balapan Formula 1 GP China.
3. Mau membayar ganti rugi
Pasca penangkapannya, Samadikun disebut-sebut memiliki keinginan untuk memberikan kompensasi kepada negara atas kerugian yang ditimbulkannya akibat BLBI. Meski demikian, ia tetap ingin berkonsultasi dengan pihak keluarga mengenai penggantian uang tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, jika tak mampu membayar kerugian, kejaksaan siap menyita aset Samadikun, termasuk satu unit rumah di Jalan Jambu, Menteng, dan tanah untuk disita di Puncak.
4. DPR mengkritik pemulangan Samadikun
Kepulangan Samadikun ke Indonesia menuai protes dari anggota DPR RI. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku heran mengapa Samadikun mendapat perlakuan khusus saat dipulangkan ke Indonesia.
Keistimewaan yang dimaksud adalah tidak diborgol dan pulang kampung melalui Bandara Halim Perdanakusuma yang biasa digunakan pejabat dan tamu negara.
“Ini anomali hukum kita. Komisi III prihatin dan menyayangkan perlakuan khusus terhadap buronan yang sudah puluhan tahun diburu, kata Bambang.
Kritik juga disampaikan Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Teguh Juwarno. Melalui keterangan tertulis, Teguh mengatakan, jika korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkoba, sebaiknya jangan sampai dijemput oleh pejabat pemerintah.
Saat pengumpulan, turut hadir Kepala BIN Sutiyoso dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Sementara terduga teroris pun diperlakukan seperti narapidana yang tercela, namun terbukti penjahat yang buron diperlakukan seperti pahlawan, kata Teguh.
5. Mengejar 33 buronan koruptor lainnya
Sutiyoso mengatakan, saat ini terdapat 33 WNI yang terlibat kasus korupsi dan buron. BIN mengatakan Sutiyoso terus memburu 33 orang tersebut.
“33 (orang) itu banyak,” kata Sutiyoso.
Menurut Sutiyoso, penangkapan kembali buronan tersebut bukan hanya karena ingin mengembalikan uang negara yang dirampas, tapi juga kewenangan negara.
Selain Samadikun, BIN juga menangkap mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo pada 8 Desember 2015 di Kamboja. —Rappler.com
BACA JUGA: