• April 6, 2025
5 Pelanggaran Penggusuran Kampung Dadap Menurut Ombudsman

5 Pelanggaran Penggusuran Kampung Dadap Menurut Ombudsman

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Bupati Tangerang mengaku akan melaksanakan lima rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman

JAKARTA, Indonesia – Ombudsman RI mengungkap pelanggaran administratif yang terjadi saat penggusuran Kampung Dadap, Tangerang. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Ombudsman dan Pemda Tangerang pada Kamis, 28 Juli.

Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, ditemukan 5 pelanggaran, mulai dari inkonsistensi prosedur hingga upaya menghalangi warga memiliki dokumen tanah. Berikut 5 pelanggaran yang dilakukan menurut Ombudsman.

Pertama, ada perbuatan melawan hukum, kata Alamsyah dalam siaran pers yang diterima Rappler, Kamis, 28 Juli.

Pelanggaran kedua, lanjut Alamsyah, melampaui kewenangan karena melakukan penataan kawasan perumahan kumuh dengan luas 10 hingga 15 hektare tanpa terlebih dahulu mendapat mandat dari provinsi. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan wilayah yang luas tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Sedangkan untuk pelanggaran ketiga, Pemkab Tangerang melakukan pembongkaran sebelum membentuk instrumen hukum sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, ”ujarnya.

Pelanggaran keempat, kata dia, merupakan penyimpangan prosedur dengan melakukan tindakan penataan permukiman Kampung Baru Dadap yang tidak sesuai ketentuan.

Terakhir, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengabaikan kewajiban hukum dan bertindak diskriminatif dengan tidak melayani permintaan warga untuk mendapatkan sertifikat tanah atas tanah pemerintah yang sudah digarap lebih dari 20 tahun. Padahal, surat ini diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional.

Bupati menurutinya

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang turut serta dalam pertemuan hari ini menerima seluruh rekomendasi Ombudsman. Bahkan, mereka akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah dipublikasikan.

Pemkab Tangerang saat ini sedang menyiapkan tambahan anggaran akhir tahun yang salah satunya akan digunakan untuk penataan kawasan Dadap, baik untuk pembangunan maupun koordinasi dengan kementerian terkait serta Pemprov Banten.

Politisi Partai Golkar ini pun sepakat berkoordinasi dengan Pemprov Banten. Namun, dia menjelaskan secara detail apa yang akan dibicarakan.

Alamsyah mengatakan, koordinasi ini diperlukan agar dapat terlaksana tugas pendampingan sehingga Pemkab bisa melakukan pembongkaran bangunan yang ada di lapangan.

“Hal ini sesuai dengan pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan Pemprov Banten agar mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. – Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran HK Hari Ini