• July 11, 2025
5 tekanan korban tahun 1965 terhadap pemerintah pasca keputusan IPT

5 tekanan korban tahun 1965 terhadap pemerintah pasca keputusan IPT

Jakarta, Indonesia – Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 Untung Bejo bertemu langsung dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Kamis, 25 Agustus 2016. Mereka mempertanyakan tindak lanjut pemerintah atas keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) Den Haag.

Untung mewakili para korban yang tergabung dalam Forum 65 diterima oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Diningsih dan anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM Sidarto Danusubroto. ““Kunjungan kami untuk mempertanyakan berbagai hal terkait solusi pelanggaran HAM tahun 1965,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, pemerintah Indonesia dinyatakan bersalah melakukan 10 pelanggaran HAM. Hal ini termasuk pembunuhan massal, penculikan, penahanan, pemenjaraan, pemerasan, penganiayaan dan pemerkosaan serta kerja paksa. Pengadilan menuntut pemerintah Indonesia mengakui para korban dan bahkan meminta maaf.

Lantas apa yang disampaikan Untung kepada Wantimpres?

1. Pembentukan tim pengadilan sampai ini

Presiden Joko “Jokowi” Widodo diminta segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang juga membenarkan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan. “Dengan begitu permasalahan yang sama tidak akan terulang lagi,” ujarnya.

Selain itu, Untung juga mempertanyakan janji Luhut Binsar Panjaitan, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, untuk membentuk tim pencari fakta. Luhut saat itu berjanji akan melibatkan pihak pelapor (korban), serta Komnas HAM dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Luhut, Kemendikbud harus terlibat karena temuan fakta ini bisa menjadi arsip sejarah. Namun janji tersebut hingga saat ini belum terealisasi. Bahkan setelah dia lengser dari jabatannya.

2. Pembentukan dan penghapusan Keputusan Presiden

Ia pun meminta kepada Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi umum bagi korban. “Sebagai acuan hukum penyelesaian pelanggaran HAM berat peristiwa 65,” ujarnya.

Dengan begitu, para korban akan mendapatkan kembali hak-hak yang dirampas karena dituduh berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain membuat Keppres baru, Jokowi juga harus membatalkan Keppres 28 Tahun 1975 yang justru dibatalkan Mahkamah Agung. “Dalam diktumnya, Presiden diminta membatalkan, mencabut. “Tapi sampai saat ini belum terlaksana,” kata Untung.

Presiden Jokowi harus segera membatalkan Keppres ini karena menjadi dasar pemerintahan Orde Baru untuk mengklasifikasikan tapol menjadi golongan A, B, C dan lain-lain. Mereka kemudian dicabut haknya untuk menerima pensiun dan tunjangan lainnya.

“Karena hukumnya masih ada, kami mengalami penindasan hingga saat ini,” ujarnya.

3. Penghentian penindasan

Untung juga mengungkapkan besarnya tekanan yang dialami korban di daerah. Ia membeberkan berbagai tempat seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan kota-kota kecil.

“Salah satunya saat saya mencari kuburan massal di Boyolali, dilanjutkan dengan intelijen ke lokasi tersebut,” ujarnya. Selain itu, terdapat pula kasus pelarangan pengumpulan oleh YPKP yang melibatkan intelijen kepolisian, TNI, dan organisasi masyarakat.

Tindakan represif dan pelarangan juga ditemukan di Cirebon, Salatiga, Banyuwangi, dan Solo. Mereka yang diketahui sebagai tahanan politik, atau berafiliasi dengan PKI, seringkali mendapat stigma.

Ia berharap Presiden bisa menghentikan tekanan yang meresahkan tersebut. Jika tidak, lanjut Untung, ia akan melaporkannya ke Kapolri Tito Karnavian.

“Kami tidak keberatan jika mereka melindungi kami, tapi jika mereka memaksa kami, kami tidak bisa mentolerirnya,” ujarnya.

4. Pertemuan dengan Presiden dan Menko Polhukam

Ia pun menanyakan kapan perwakilan korban bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Politik dan Hukum Wiranto. Untung dan kawan-kawan masih menaruh harapan besar karena Jokowi “berasal dari rakyat biasa”.

Soal diamnya Jokowi, Untung mendapat jawabannya. “SSaat ini Presiden sedang fokus pada isu-isu politik, yang kegaduhan tersebut kini berangsur-angsur hilang. “Kemudian sekarang kita masuk perekonomian yang APBN-nya sudah mulai digencarkan, tabungannya banyak dan digencarkan,” kata Untung menirukan Sidarto.

Penjelasan tersebut diterima Untung dan rekan-rekannya. Menurutnya, Jokowi harus benar-benar menunggu momentum ketika semuanya sudah tenang. Sebab pada masa kampanye Pilpres 2014, nama Jokowi juga sempat dikaitkan dengan PKI.

Untungnya, dia tetap yakin Presiden Jokowi akan menyelesaikan masalah ini pada waktu yang tepat.

Sementara itu, Untung juga dijanjikan jajaran terkait akan menyediakan waktu pertemuan dengan Wiranto secepatnya. Ia sendiri mengaku belum terlalu yakin akan mendapatkan hasil positif, mengingat Wiranto sangat dekat dengan rezim Orde Baru.

“Tapi kita baru bisa menilai saat kita bertemu nanti,” ujarnya.

5. Permintaan maaf dan pemulihan hak

Tentu saja para korban tak urung menuntut pemerintah meminta maaf atau menyesali peristiwa 65. Kepada seluruh korban, baik komunis, nasionalis, pendukung Bung Karno, buruh, guru, katanya.

Haryono, salah satu anak korban, mengatakan mereka semua sangat membutuhkan keadilan. Saya berpesan kepada Jokowi, mohon dengan hormat, kami anak korban dan cucu korban harus menghilangkan stigma yang sangat menyakitkan itu, ujarnya.

Untung ingin pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertindak seperti Wali Kota Palu yang memulihkan hak 65 korban di sana. “D“Di Palu ada peraturan walikota, dan pada akhirnya para korban mendapatkan haknya, namun tidak banyak masyarakat yang mengikuti,” ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

Data HK Hari Ini