Video Ahok di Pulau Seribu sudah diedit
- keren989
- 0
Rikwanto mengatakan, video berdurasi 1 jam itu kemudian diedit pada bagian tertentu lalu diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
JAKARTA, Indonesia – Gubernur nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama pada Senin, 7 November menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penodaan agama. Awalnya, proses pemeriksaan rencananya dilakukan di gedung Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun tiba-tiba dipindahkan ke Trunojoyo.
Polisi mengatakan hal itu demi alasan keamanan. Ahok pun tiba pada pukul 09.00 satu jam lebih awal dari jadwal semula. Sesampainya di Mabes Polri, mantan Bupati Belitung Timur itu tak berkomentar.
Usai diperiksa selama 9 jam, pria yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada 2017 itu minim komentar.
Kalau mau tahu apa-apa lagi, silakan tanya ke penyidik. Saya mau pulang (karena) lapar,” kata Ahok kepada media yang sudah menunggunya pagi tadi.
Ahok datang ke Mabes Polri didampingi dua orang pengacara, yakni Sira Prajuna dan Trimedya Panjaitan. Menurut Sira, Ahok dicecar 22 pertanyaan. Jika ditambah ujian Oktober lalu yang diajukan 18 soal, maka total jawaban Ahok adalah 40 soal.
Ujian berjalan lancar, Ahok mampu menjawab dengan baik sesuai soal yang diajukan, kata Sira yang pagi itu mengenakan kemeja putih.
Lalu apa materi pemeriksaan terhadap Ahok? Kompol Rikwanto, Juru Bicara Mabes Polri, mengatakan Ahok dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi pada 27 September di Pulau Seribu itu. Ahok menjelaskan kepada keempat penyidik tersebut, saat itu ia sedang menggalakkan program pengembangan perikanan yang nantinya akan bermanfaat bagi warga di pulau tersebut.
Dalam prosesnya, Ahok menyampaikan bagaimana program tersebut dapat memberikan manfaat, mulai dari manfaat materi hingga masyarakat dapat menunaikan ibadah umrah, kata Rikwanto kepada media.
Dia membenarkan, video Ahok berbicara kepada publik di Kepulauan Seribu telah diedit secara panjang lebar. Pihak-pihak tertentu kemudian hanya mengunggah potongan-potongan video tersebut ke dunia maya dan menjadi viral.
“Durasi (awal) videonya lumayan panjang, kurang dari 1 jam. Hanya bagian-bagian tertentu saja yang diambil. Namun apakah mempengaruhi maknanya, yang akan mengkajinya adalah ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli agama, katanya.
Apalagi, kata dia, dalam transkrip yang beredar, pelaku tidak mencantumkan kata “menggunakan” sehingga terlihat berbeda dengan yang ada di video.
Hilang atau tidaknya unsur pidana terhadap Ahok, akan diselesaikan dalam gelar perkara, kata pria yang juga menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Pemeriksaan terhadap Ahok dirasa cukup. Oleh karena itu, dia tidak lagi dipanggil ke Bareskrim. Selain Ahok, polisi hari ini juga memanggil saksi ahli dari Kementerian Agama, Imam Besar Masjid Istiqlal, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Polri berharap pekan ini bisa menyelidiki 8 orang lagi, termasuk Buni Yani.
“Buni Yani akan dipanggil penyidik pada Kamis depan sebagai saksi terkait kasus tersebut sebagai pihak yang diberitahu. Selain itu, kami berharap juga dapat memeriksa saksi-saksi warga di Kepulauan Seribu, saksi ahli dan Pusat Prediksi, kata Rikwanto.
Judul kasus ini sangat menentukan
Setelah polisi memeriksa seluruh saksi, mereka akan mengajukan perkara. Berbeda dengan kasus lainnya, dalam kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok, Polri akan mempublikasikan aktivitas tersebut. Artinya masyarakat bisa menyaksikannya melalui siaran televisi hidup.
“Ini pertama kalinya dilakukan. Nanti kita akan membuat desain, setting, lokasi, undangan, konsep cover dan mekanismenya. “Semuanya dikerjakan oleh tim sehingga bisa terlaksana dengan baik,” kata Rikwanto.
Dalam gelar perkara, polisi akan menghadirkan calon saksi ahli baik bagi pelapor maupun terlapor. Masing-masing dari mereka akan mengemukakan argumentasinya mengenai hal tersebut.
Rikwanto membantah ada keistimewaan dalam kasus Ahok sehingga kasusnya tetap dibuka.
“Niatnya baik, agar semua orang bisa melihat liputan yang ada. Masyarakat dipersilakan menilai judul kasus terbuka ini dan menyampaikan pendapat. “Tetapi yang mengambil kesimpulan tetaplah penyidik,” ujarnya.
Rencananya sidang akan digelar pekan depan, meski belum ditentukan harinya. Melalui gelar perkara ini akan ditentukan apakah perbuatan Ahok mengandung unsur pidana atau tidak. – Rappler.com