Mesir tingkatkan ekspor, bagaimana dengan penjualan produk Indonesia?
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.
Melalui kebijakan tersebut, Mesir ingin melindungi industri dalam negeri dari banyaknya barang impor yang tidak memenuhi standar.
JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Mesir akan memperketat pintu masuk barang impor ke negaranya. Saat ini mereka sedang mengalami faktur dinilai terlalu rendah – atau harga produk impor terlalu murah – yang mengganggu stabilitas harga.
“Pada saat yang sama, mereka ingin melindungi industri dalam negeri dari banyaknya barang impor yang tidak memenuhi standar, termasuk produk murah palsu,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Rappler, Rabu. . , 16 Maret.
Kebijakan baru ini mewajibkan setiap pemasok barang luar negeri untuk mendaftarkan perusahaannya.
Sebenarnya, peraturan no. 43 Tahun 2016 diterbitkan sejak 16 Januari lalu dan akan mulai berlaku dua bulan kemudian. Proses pendaftaran dilakukan di Badan Pengawas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Mesir. Dari 25 komoditas yang akan didaftarkan, beberapa diantaranya adalah susu dan produk susu, produk pangan, peralatan alat makan kacadan peralatan rumah tangga.
Iman menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan eksportir Indonesia adalah salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), daftar nama produk dan sertifikat merek dagang, serta merek dagang yang melekat pada produk, dan barang-barang yang diproduksi berdasarkan ketentuan tersebut. lisensi pemilik merek dagang lain. Sedangkan pemilik merek harus menyerahkan tanda daftar merek dan produk, serta sertifikasi pusat distribusi barang.
Pelamar pendaftaran juga harus menyertakan sertifikat sistem kendali mutu yang dikeluarkan oleh Kerjasama Akreditasi Laboratorium Internasional (ILAC), Forum Akreditasi Internasional (IAF), atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah Mesir atau negara asing yang diratifikasi oleh Mesir. Kementerian Perdagangan Luar Negeri. Proses ini menelan biaya sekitar US$50.
“Kalau pendaftarannya diwakili badan hukum, dikenakan biaya US$1.000,” kata Iman.
Apakah pengetatan aturan ini akan mempengaruhi neraca perdagangan?
Saat ini, Mesir memang menjadi negara tujuan ekspor nonmigas Indonesia terbesar ke-2 di benua Afrika. Tahun lalu, nilai ekspor mencapai US$1,2 miliar dengan surplus US$954,8 juta.
Iman menghitung nilai yang akan didaftarkan adalah US$ 25,3 juta dengan volume 10,6 ribu ton. Dia menilai, jumlahnya tidak terlalu signifikan.
“Namun, eksportir Indonesia tetap harus memperhatikan aturan baru ini agar kegiatan perdagangan tidak menemui hambatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan menargetkan angka surplus untuk ekspor ke Mesir. Salah satunya dengan rajin melakukan promosi dan pameran, untuk memperluas diversifikasi produk.
Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Nus Nuzulia Ishak dalam siaran persnya kemarin mengatakan, pihaknya akan menyasar produk makanan dan minuman, peralatan rumah tangga, produk konsumen, furnitur, kerajinan tangan, pakaian dan perhiasan, elektronik, karpet, dan peralatan pembersih. “Kami ingin ada peningkatan yang signifikan tahun ini,” katanya. -Rappler.com
BACA JUGA: