Gugatan Ahok dan Pilkada 2016
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.
Ahok meminta para calon dalam pemilihan kepala daerah diberi kebebasan untuk berkampanye atau tidak
JAKARTA, Indonesia – Sidang Gugatan Gubernur Basuki “Ahok” Tjahja Purnama menentang UU Pilkada kembali digelar pada Senin 5 September di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah mendengar keterangan anggota DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.
Apa sebenarnya keberatan Ahok terhadap UU tersebut? melawan hukum no. 10 Tahun 2016 dan apa implikasinya bagi masyarakat luas? Berikut beberapa isu Ahok dalam gugatannya.
1. Cuti kampanye
Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU No. 10 Tahun 2016 mewajibkan calon pekerja untuk mengambil cuti tanpa digaji oleh negara atau tanpa gaji sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sampai dengan setelah pemilihan. Petahana juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah selama masa kampanye.
Untuk Pilkada Serentak Tahun 2017, calon dari pos harus Cuti semua tugas mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Khusus Jakarta, cuti petahana bisa lebih lama lagi jika pilkada harus digelar dua putaran.
Dalam gugatannya, Ahok menginginkan kampanye bersifat opsional, artinya kandidat tidak dapat menggunakan hak kampanyenya. Dan bagi calon pejabat yang tidak menghabiskan jatah kampanyenya, tetap dapat menjalankan tugasnya seperti biasa.
2. Alasan Ahok mengusulkan kampanye opsional
Menurut Ahok, selama masa cuti wajib itu, dirinya harus melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Ahok khawatir jika tidak hadir dan diawasi secara ketat, akan terjadi penyimpangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tim (TAPBD).
Ahok juga menilai cuti wajib melanggar haknya sebagai gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan gubernur berhak menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilu yang demokratis.
“Saya merasa tidak adil ketika tanggung jawab saya sebagai gubernur direnggut oleh interpretasi norma dalam UU Pilkada,” jelas Ahok.
3. Kelebihan dan kekurangan
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto selaku anggota parlemen dan wakil pemerintah dalam sidang lanjutan pada 5 September mengatakan, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan Ahok, karena menurutnya , peraturan tersebut merupakan bagian dari hukum yang harus dipatuhi dan tidak etis.
“Sangat tidak etis jika saat menjabat sebagai kepala daerah, dia mencoba mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi demi mempertahankan kekuasaannya tanpa ada upaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar Widodo.
Sementara itu, ahli tata negara Refly Harun mengatakan sangat sulit untuk memilih antara pro dan kontra atas kasus ini.
“Kalau Anda bilang setuju, saya setuju reformasi undang-undang ini karena calon tidak boleh diminta cuti sampai 3 atau 4 bulan hanya untuk berkampanye. Kampanye sebenarnya hanya bisa beberapa hari dan tidak harus setiap hari, jadi tidak perlu meninggalkan tugas dan mendelegasikannya kepada orang yang belum berpengalaman,” ujar Raffly.
Namun, Refly juga menyatakan tidak setuju jika kampanye adalah sebuah pilihan. Menurutnya, mengubah undang-undang menjadi pilihan juga berarti menghilangkan hak berkampanye bagi masyarakat untuk mengetahui calon bupati, walikota, atau gubernur yang akan dipilihnya.
“Kalau ini dikabulkan, tidak ada kepastian hukum sehingga ada calon yang berkampanye dan ada yang tidak,” jelas Refly. – Rappler.com