• November 23, 2024

Mobil berisi balita dirusak oleh pengunjuk rasa taksi online

Pengemudi mobil juga dipukuli

BANDUNG, Indonesia – Kaysha masih terlihat syok. Bocah berusia satu tahun ini terpaksa menyaksikan aksi kekerasan dan intimidasi yang menimpa ayahnya, Eggy Muhammad Juniardi.

Saat itu, Kaysha sedang berada di dalam mobil yang dikendarai ayahnya bersama ibu, nenek, kakek, dan kakak laki-laki ayahnya. Pihak keluarga berangkat ke Purwakarta untuk menjemput tante Kaysha yang telah menyelesaikan KKN di Purwakarta.

Namun saat melaju di Jalan BKR, mobil Toyota Avanza yang mereka tumpangi bertemu dengan rombongan pengunjuk rasa yang menentang angkutan umum online. Eggy lalu menepikan kendaraannya untuk memberi ruang, namun tiba-tiba ada yang menabrak badan mobil tersebut.

“Ada yang teriak online, mungkin saya driver online karena mau demo taksi online di Gedung Sate,” kata Eggy kepada wartawan di Polres Regol Kota Bandung, Kamis, 8 Maret 2017.

Tak hanya memukul badan mobil, rombongan orang tersebut juga memecahkan kaca mobil dengan batu. Akibatnya, kaca bagian kanan, kiri, dan belakang mobil pecah. Eggy pun terpaksa keluar dari mobil dan mendapat pukulan di bagian kepala. Seluruh penumpang di dalam mobil itu histeris.

“Adik saya histeris, ibu saya, istri saya histeris apalagi, dia teriak-teriak, ini suami saya, bukan pengelola online,” kata karyawan sebuah perusahaan peternakan.

Selama kurang lebih 15 menit mobil bernomor polisi D 1157 UF itu dikepung massa. Eggy bilang ada yang ingin mencuri kunci mobilnya. Namun, ia berusaha membela diri meski mendapat pukulan di kepala.

Ayahnya, Asep Kusmara, berusaha membantu, namun juga terkena pukulan di bagian kepala. “Saya juga dipukul di sini (menunjuk kepala sebelah kanan),” kata Asep.

Kekerasan yang mereka alami akhirnya terhenti setelah polisi datang membubarkan massa. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Regol untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku perusakan diduga 8 orang, sudah diamankan 5 orang, sedang dikembangkan nama anggotanya di lapangan, kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Yusri Yunus.

Polisi kini memburu dan mengejar pelaku lainnya. Para pelanggar akan dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk luka ringan dan 9 tahun penjara untuk luka berat.

Aksi penolakan taksi online

Ratusan sopir angkutan kota (angkot) dan taksi melakukan aksi protes di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung dan menuntut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang Tidak Pada Trayek dihapuskan. Tindakan ini terkait dengan maraknya transportasi berbasis aplikasi.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Angkutan Umum Bandung membawa minibus dengan berbagai rute dan memenuhi Jalan Diponegoro yang ditutup saat aksi. Aksi tersebut dihadiri oleh pengemudi angkutan umum dari 46 rute di Kota Bandung dan pengemudi taksi dari 6 PO Taksi.

Mereka membawa plakat bertuliskan: Kami Tolak Permohonan Penggunaan Transportasi Pelat Hitam, Tolak Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 kembali ke UUD no. 22 Tahun 2009, dan karena taksi online, rumah tangga menjadi terpisah.

Ketua Kobanter Baru Dadang Hamdani mengaku aksi ini dilakukan karena pendapatan para pengemudi angkutan umum dan taksi menurun drastis pasca maraknya transportasi berbasis aplikasi.

“Kerugian ini cukup besar, hingga 50 persen jika dampaknya online. Kendaraan juga banyak yang tidak berfungsi karena pengemudinya sudah meninggalkan kendaraan, tidak ada hasil, tidak ada penumpang. “Dengan hadirnya online ini, ada kerugian yang besar,” kata Dadang.

Dadang mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang dilontarkan para pengunjuk rasa, di antaranya penghapusan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 dan polisi segera menindak tegas pelanggar transportasi online.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi mengenai transportasi online agar dapat segera dilakukan tindakan,” kata Dadang.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Gubernur Ahmad Heryawan menyatakan akan menyampaikan tuntutan massa aksi tersebut ke Kementerian Perhubungan. Heryawan mengatakan, tuntutan massa aksi sangat beralasan berdasarkan ketidakadilan yang mereka rasakan.

“Saya pikir tuntutan mereka masuk akal. “Kami akan serahkan ke pusat sebagai bagian dari keadilan yang mereka tuntut,” kata gubernur yang akrab disapa Aher itu.

Aher mengaku memahami keberatan yang dilontarkan para pengemudi angkutan umum dan taksi terhadap maraknya angkutan umum berbasis aplikasi. Jika angkutan umum non-online terikat dengan berbagai persyaratan, menurut Aher, hal tersebut juga harus berlaku pada angkutan umum online. —Rappler.com

lagutogel