• May 14, 2025
KLHS tidak menghentikan pabrik semen Indonesia di Rembang

KLHS tidak menghentikan pabrik semen Indonesia di Rembang

JAKARTA, Indonesia – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menyambut baik publikasi tersebut Kajian Lingkungan Strategis (SES) yang menyatakan penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih tidak dapat dilakukan sampai statusnya jelas. Mereka bersyukur atas dirilisnya penelitian ini, meski mereka belum bisa bernapas lega.

“Kami mengapresiasi tim KHLS dengan segala kekurangannya, kami bersyukur,” kata koordinator JM-PPK Gunretno di kantor LBH Jakarta, Kamis, 13 April. Hasil penelitian tersebut keluar pada Rabu sore dan menimbulkan kontroversi karena ada beberapa perubahan.

Namun, ia juga mengatakan perjuangan belum berakhir. Tim KLHS akan terus melakukan kajian tahap II yang mencakup seluruh Pegunungan Kendeng yang melintasi 7 kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kajian tahap II ditargetkan selesai paling lambat 2 bulan. KLHS ini tidak hanya menyangkut aktivitas PT Semen Indonesia yang berencana menambang di sana, tapi juga 21 izin usaha pertambangan (IUP) lainnya.

Nasib Kendeng bisa dikatakan belum final, masih terdapat potensi perubahan yang menyebabkan pertambangan merusak lingkungan alamnya. Oleh karena itu, JM-PPK mendorong penelitian dilakukan secara hati-hati dan terbuka serta melibatkan masyarakat terkait.

“Kami ingin pihak-pihak yang pro dan menolak bergabung dalam tim mengolah data dan fakta lapangan serta mengambil keputusan sesuai fakta lapangan,” kata Gunretno menjamin kajian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke depan bukan sekedar rekayasa.

Soal perubahan yang mungkin terjadi, dia hanya berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak melanggar hukum. Sebelumnya, meski gugatan JM-PPK dikabulkan MA dan penambangan tidak bisa dilakukan, Ganjar malah mengeluarkan izin baru kepada PT Semen Indonesia dengan dalih ‘ada perubahan nama’.

Kali ini, dengan adanya kajian KLHS, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diharapkan lebih patuh pada aturan. Tidak ada kegiatan penambangan atau penerbitan izin baru yang dilakukan sampai status CAT Watuputih disahkan.

“Kami tidak khawatir karena KLHS merupakan keputusan yang disepakati bersama,” kata Gunretno. Lebih lanjut, KLHS menyebutkan kebijakan, rencana dan/atau program (CRP) yang tercantum dalam RTR Nasional, RTRW Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW Kabupaten Rembang yang diidentifikasi menjadi penyebab utama ancaman terhadap keberlanjutan CAT Watuputih.

Ini termasuk aktivitas penambangan yang sudah berlangsung di sana. Jika tambang ini terus dieksploitasi maka akan menimbulkan kerugian setara Rp 2,2 triliun per tahun. Gunretno dan seluruh warga yang menolak keberadaan pabrik semen tersebut berharap proyek tersebut ditutup.

“Dalam 10 tahun pabrik semen beroperasi saja, kerugiannya mencapai Rp 22 triliun, apalagi 50 tahun. Rencananya PT SI lebih dari 50 tahun,” kata Gunretno. Dikutip dari AMDAL PT Semen Indonesia, mereka berencana menambang di CAT Watuputih. daerah selama 76 tahun.

Menjadi kawasan lindung

Selain penertiban KLHS tingkat II, JM-PPK juga mendesak pemerintah segera menetapkan CAT Watuputih sebagai kawasan lindung, dan melakukan proses penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Di kawasan itu, tim KLHS menemukan 76 gua yang sebagian di antaranya terdapat air, 136 mata air, dan sejumlah lubang resapan alami. Syarat untuk menjadi kawasan lindung sudah terpenuhi dan tinggal menunggu sikap tegas pemerintah.

Sukinah, salah satu dari 9 Kendeng Kartini yang pernah dilempar kakinya ke depan Istana Negara, mengatakan akan terus memantau hingga rekomendasi tersebut terpenuhi. “Pertempuran masih belum berakhir,” katanya.

Jika hal tersebut terpenuhi, maka tidak ada lagi pabrik yang bisa menambang di kawasan tersebut dan mereka harus meninggalkan Watuputih. Saat ini CAT Watuputih masih berupa wilayah kerja yang penambangannya boleh dilakukan dengan syarat sesuai Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011.

Tetap bekerja

Direktur PT Semen Indonesia Rizkan Chandra mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan yang dikeluarkan. Namun mereka akan tetap memulai kegiatan produksi di Rembang.

Ia berdalih KLHS hanya melarang aktivitas pertambangan, bukan operasional pabrik. Untuk bahan baku, produksi akan menggunakan stok yang ada dari Tuban.

Tak berhenti sampai disitu, Rizkan melalui siaran pers meminta klarifikasi mengenai zonasi pabrik tersebut. Mereka berada di Rembang yang tidak termasuk dalam zona Kendeng. Pabrik juga berlokasi di luar KBAK Sukolilo yang tidak bisa ditambang.

“Perusahaan juga mengusulkan untuk menambah dua hingga tiga ahli geologi karst dalam tim KLHS karena karakteristik karst dan kelestarian ketersediaan airtanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini,” ujarnya.

Seolah-olah balas dendam, Gubernur Ganjar juga mengatakan, tidak hanya operasional pabrik saja, namun pertambangan juga bisa dilanjutkan bagi perusahaan yang sudah memegang IUP. “Iya, sampai IUP-nya habis. “Bagi yang sudah memiliki izin, lanjutkan sambil menunggu penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Namun, dia belum akan menerbitkan izin baru hingga kajian tahap II selesai. Ganjar menjelaskan kepada media, dirinya belum pernah menandatangani satu pun izin baru terkait semen meski banyak permintaan yang masuk. –Rappler.com

SDy Hari Ini