Berita hari ini: Sabtu, 13 Mei 2017
- keren989
- 0
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu 13 Mei 2017.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), I Wayan Dusak membenarkan, mantan jaksa Kejaksaan Agung penerima suap dari terpidana kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, sudah sejak itu. mendapat fasilitas pembebasan bersyarat. Jumat lalu Bahkan, ia divonis 20 tahun penjara pada tahun 2008.
“Meskipun ada kontroversi, ini saatnya dia bebas. Syaratnya juga sudah terpenuhi, kata Dusak di Bandung.
Pada 2 Maret 2008, Urip menerima suap sebesar US$ 600 ribu atau setara Rp6 miliar dari Artalyta Suryani. Artalyta sendiri merupakan orang dekat Sjamsul Nursalim, salah satu penerima dana BLBI. Urip juga diketahui menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf. Namun suap tersebut dialihkan Glenn melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah senilai Rp 1 miliar.
Urip menyerahkan kasusnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, majelis hakim PT justru menguatkan putusan di pengadilan tipikor tersebut. Pada 11 Maret 2009, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Urip. Baca selengkapnya Di Sini.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, tidak setuju dengan rencana Polri yang memasukkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ke dalam daftar tersebut. pemberitahuan merah Interpol. Menurut Ikhsan, Rizieq bukanlah penjahat yang patut diburu.
“TIDAK membutuhkan pemberitahuan merah-tertawa terbahak-bahak. Mengapa memperlakukannya seperti penjahat?” kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk Dramaturgi Ahok.
Ikhsan pun meminta penyidik Polri memperlakukan Rizieq selayaknya ulama Islam, agar tetap dihormati. Ia juga menyarankan agar personel kepolisian tidak perlu menjemput Rizieq secara paksa jika pulang dari Malaysia.
“Efeknya akan muncul nanti TIDAK Dengan baik. Bawa ke sana dulu. Lagipula kenapa bisa dilakukan pada orang lain (Rizieq) TIDAK kamu bisa,” katanya lagi.
Jika personel polisi tetap menjemput Rizieq secara paksa, menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU). Opsi penjemputan baru bisa digunakan jika Anda memang tidak memperhatikan polisi.
Ia juga meminta polisi berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum terhadap Rizieq agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Baca selengkapnya Di Sini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter mengatakan, pihaknya akan memperketat pengamanan di Pasar Tanah Abang pasca bubarnya pedagang yang kembali ke area trotoar. Ia berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kabupaten Tanah Abang untuk waspada.
“Baru kemarin saya sampaikan ke Kasatpol PP (kota dan kecamatan) semuanya dijaga. Kemarin Rabu 10 Mei rapat dengan Plt Gubernur (Djarot Saiful Hidayat) masih disiplin, kata Jupan.
Ia mengatakan, akan ada 10 personel yang dikerahkan secara shift mulai pukul 06:30 WIB – 18:30 WIB. Selain itu, Satpol PP juga menambah patroli pada malam hari. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan hingga larut malam.
Jupen mengingatkan PKL untuk menaati peraturan daerah (Perda). Meski Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama bukan lagi gubernur, namun peraturan larangan berjualan di trotoar tetap tidak berubah.
“Masyarakat akan tetap menaati aturan, siapapun gubernurnya. Ini adalah harapan kami. “Ini menunjukkan kedewasaan kita dalam menaati hukum,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Direktur Jenderal Politik dan Administrasi Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Sudarmo mengatakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sangat matang untuk membentuk khilafah atau negara Islam di Indonesia. Salah satu buktinya adalah dengan adanya Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Khilafah.
“Iya, ada bukti kalau diperlukan. Ada menyalin“RUU tersebut (prinsip dasar negara khilafah),” kata Soedarmo.
Selain itu, mereka memperoleh pengikut karena pergerakan besar-besaran mereka di wilayah tersebut. Padahal, HTI sudah menyiapkan pengambilalihan negara.
Diakui Soedarmo, HTI tidak selalu bertentangan dengan Pancasila. Namun, mereka melakukan gerakan bawah tanah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“RUU HTI juga perlu kita tanggapi. Itu dia lebih, Artinya memang perlu mendapat perhatian,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerima penghargaan maritim tertinggi di dunia, Peter Benchley Ocean Awards atas visi dan kebijakannya terhadap pembangunan ekonomi dan konservasi laut di Indonesia. Susi diketahui kerap mengeluarkan kebijakan tegas yang kerap dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan. Diantaranya adalah penenggelaman kapal asing yang menangkap ikan di wilayah Indonesia dan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.
Selama tiga tahun terakhir, penerapan kebijakan ini membuahkan hasil yang sangat baik. Cadangan ikan yang kini bisa ditangkap misalnya, meningkat pesat dari 6,5 juta ton pada tahun 2014 menjadi 9,9 juta ton saat ini. Jumlah tersebut belum termasuk jenis ikan yang hilang dalam 10-15 tahun terakhir dan kini melimpah.
Atas pencapaiannya ini ia dianugerahi Peter Benchley Ocean Awards di Smithshonian, Washington DC. Pemilik maskapai Susi Air ini mendapat penghargaan di bidang kepemimpinan.
Susi dalam sambutannya mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bukti bahwa apa yang dilakukannya selama ini benar. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan telah dikaji secara mendalam dan melalui perhitungan yang matang.
“Ya, itu meyakinkan saya bahwa apa yang kami lakukan adalah benar. “Bahwa perang melawan illegal fishing adalah perang yang menguntungkan,” kata Susi. Baca selengkapnya Di Sini.
– Rappler.com