• November 25, 2024
Maksimum 12 jam per hari untuk pekerja industri film dan TV

Maksimum 12 jam per hari untuk pekerja industri film dan TV

Pekerja dan talenta tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam sehari, kata penasihat DOLE. Jika perlu bekerja lebih jauh, mereka hanya bisa melakukannya paling lama 12 jam.

MANILA, Filipina – Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan (DOLE) telah mengeluarkan imbauan untuk mengatur jam kerja di industri film dan televisi untuk melindungi kesejahteraan para pekerjanya.

Pada hari Rabu, 27 April, DOLE diterbitkan Nasihat tenaga kerja no. seri 04 tahun 2016dengan ketentuan bahwa jam kerja sebenarnya bagi pekerja atau talenta di industri tersebut “tidak boleh melebihi 8 jam per hari”.

Jika diharuskan bekerja lebih dari 8 jam, pekerjaannya “tidak boleh melebihi 12 jam dalam jangka waktu 24 jam,” tambah penasihat tersebut.

Waktu tunggu selama masa produksi “akan dianggap sebagai waktu kerja” jika pekerja/talenta diminta atau dipekerjakan untuk menunggu, katanya.

Departemen Tenaga Kerja juga menyatakan bahwa jam kerja normal bagi pekerja lanjut usia/berbakat (60 tahun ke atas) tidak boleh melebihi 8 jam per hari. Sementara itu, jam kerja bagi anak-anak di industri harus sejalan dengan Undang-Undang Republik 9231, yang menetapkan aturan bagi pekerja anak dan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kekerasan terhadap anak.

Pada hari Kamis, Sekretaris DOLE Rosalinda Baldoz dalam siaran pers, mengatakan peraturan baru ini akan melindungi kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Dia juga menghilangkan kekhawatiran bahwa hal itu akan mempengaruhi hasil produksi.

“Organisasi harus menjaga kepentingan terbaik sumber daya manusianya. Bahkan mesin pun perlu istirahat,” kata Baldoz. “Jika kami memastikan bahwa karyawan kami berada dalam performa terbaiknya, kami juga dapat mengharapkan kinerja kerja mereka yang optimal dan hasil kerja yang efisien.”

DOLE telah memperhatikan permohonan dari industri film dan TV menyusul kematian dua sutradara pemenang penghargaan awal tahun ini. (BACA: Sutradara, aktor angkat bicara vs film layar lebar, jam kerja TV)

Kondisi kerja yang aman dan sehat

Saran tersebut, kata Baldoz, berlaku bagi seluruh pekerja di industri film dan televisi.

Hal ini mencakup “juru kamera/editor, asisten produksi, operator/editor teleprompter, personel/editor VTR, penyiar/anchor, manajer, reporter, koresponden berita, dan individu lain semacam itu, baik yang bekerja di jaringan atau unit produksi, apa pun bentuk remunerasinya.” dan masa kerja atau janji temu.”

Ia juga mengatakan ketentuan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dipatuhi dengan ketat.

Fasilitas transportasi yang memadai ke dan dari lokasi atau lokasi harus disediakan, serta akomodasi yang aman, memadai, dan gratis jika pekerjaan dilakukan di lokasi atau lokasi.

“Jika tidak ada transportasi yang diberikan kepada pekerja, segala biaya yang dikeluarkan oleh pekerja akan diganti oleh jaringan, perusahaan, atau perusahaan,” kata Baldoz.

Pekerja film dan TV juga harus diberikan tunjangan pekerjaan. “Gaji dan tunjangan terkait mereka, terlepas dari sifat penunjukannya, tidak akan lebih rendah dari standar minimum berdasarkan Kode Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dan undang-undang, peraturan, dan regulasi lainnya,” kata Baldoz.

Kepatuhan industri ini terhadap standar ketenagakerjaan akan ditegakkan oleh kantor regional DOLE yang memiliki yurisdiksi atas tempat kerja atau kantor pusat jaringan TV atau perusahaan produksi film, kata penasihat tersebut.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian kerja atau kontrak bakat, serta pengaduan yang diajukan, akan tunduk pada layanan mediasi konsiliasi 30 hari DOLE atau metode Pendekatan Akses Tunggal.

Sementara itu, pengaturan kontrak dan subkontrak, termasuk perekrutan dan penempatan pekerja, akan dipandu oleh perintah DOLE yang sesuai.

Nasihat ini disusun oleh DOLE bekerja sama dengan perwakilan industri film dan TV, serta jaringan TV. – Rappler.com

Live HK