KPUD resmi menetapkan 3 pasangan calon Gubernur DKI Jakarta
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ketiga pasangan ini memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi hingga kesehatan mental dan fisik.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta resmi mengumumkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Ketiga pasangan ini memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari administrasi hingga kesehatan mental dan fisik.
Ketiga pasangan tersebut adalah Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno; serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Duet Ahok-Djarot didukung PDIP, Hanura, Nasdem, dan Golkar. Sedangkan pasangan Agus-Sylviana didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP.
Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hanya didukung dua partai, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pada acara hari ini, yang hadir di lokasi hanya pasangan Anies-Sandiaga dan Agus-Sylviana. Pasangan petahana Ahok-Djarot tidak hadir karena alasan pekerjaan.
Menurut Ketua DPRD PDIP DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, tak hadirnya Ahok-Djarot karena masih ada tumpukan tugas yang harus diselesaikan. Namun dia mengatakan keduanya akan datang keesokan harinya.
Setelah resmi dilantik sebagai cagub dan cawagub, ketiganya akan mengikuti pengundian nomor urut di JIExpo Kemayoran pada pukul 18.30 WIB besok, Selasa, 25 Oktober.
Kelengkapan persyaratan
Sejauh ini, pasangan petahana Ahok-Djarot telah mengajukan surat izin mengikuti kampanye pada 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Anies dan Sandi tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Satu-satunya perlengkapan administrasi yang masih hilang tergantung pada pasangan Agus dan Sylvi. Keduanya belum menyerahkan surat pengunduran diri resmi dari agensi masing-masing.
Agus anggota TNI, sedangkan Sylviana Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan
Sumarno mengatakan, keduanya masih punya waktu 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon cawagub-cawagub. “Kedua SK tersebut tidak dikeluarkan oleh instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu, sebenarnya ada beberapa hal lain yang memungkinkan terjadinya perubahan syarat pencalonan, seperti gugatan cuti kampanye Ahok di Mahkamah Konstitusi. Mantan Bupati Belitung Timur itu ingin dia mengambil cuti saat berkampanye. Selebihnya dia melayani seperti biasa.
Menurut Sumarno, ada kemungkinan perubahan tersebut. Namun hingga saat ini persidangan belum memberikan putusan. “Yang berlaku tetap peraturan KPUD (cuti wajib),” ujarnya.
Ia pun mengomentari Ahok yang saat ini masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri atas laporan dugaan penodaan agama. Sumarno mengatakan, hal itu tidak ada masalah, sebab yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Keputusan hanya bisa berubah jika (Ahok) dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau tidak. Namun, selama masih sebatas penyelidikan, tidak ada pengaruhnya, ujarnya.—Rappler.com