• April 17, 2026
Obby tertangkap basah sedang melakukan tindakan kriminal

Obby tertangkap basah sedang melakukan tindakan kriminal

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Obby didakwa melanggar peraturan lalu lintas dan memukul petugas saat menjalankan tugasnya

YOGYAKARTA, Indonesia – Sidang pendahuluan penahanan mahasiswa Papua Obby Kogoya sebagai tersangka kembali digelar pada Selasa, 23 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, dengan agenda pembacaan jawaban kuasa hukum Yogyakarta. Kepolisian Daerah Khusus.

Menurut pengacara Polda Yogyakarta, dilakukan penahanan Obby Kogoya sah menurut hukum dan ia ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana terhadap dua anggota polisi.

“Penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur,” kata Heru Nurcahya, salah satu dari delapan pengacara Polda DIY.

Sidang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10:15 hingga 11:03 WIB. Delapan anggota tim hukum secara bergiliran membaca tanggapan setebal 13 halaman.

Menurut mereka, hal itu merupakan tindakan kriminal Bermula pada 15 Juli 2016 saat Obby mengendarai sepeda motor menuju Perumahan Papua di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta melalui pintu belakang.

Karena tidak memakai pelindung kepala (helm), anggota Polrestabes Yogyakarta menghentikan sepeda motor Obby. Dalam pemeriksaan diketahui Obby tidak memiliki SIM dan sepeda motornya tidak memiliki STNK. Saat itu, menurut kuasa hukum Polda Obby pelaksanaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pegawai negeri sipil yang menjalankan pekerjaannya.

“(Obby) memukuli dua anggota Polda Yogyakarta,” kata pengacara dalam dokumen tanggapan yang dibacakan di hadapan hakim.

Menurut kuasa hukum Polda, penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Brigadir Priambodo Rochman, saksi korban. Di hari yang sama, kata anggota pembela Heru, Priambodo mendapat pemeriksaan visum dari Dinkes Polda DIY.

Ia menegaskan, visum tersebut bukan berasal dari RS Sardjito atau Bhayangkara di Yogyakarta. “Tanggal 15 (Juli) sudah ada (visa),” ujarnya.

Ia membantah tudingan polisi tidak memiliki cukup bukti dalam proses penetapan Obby sebagai tersangka. “Alat buktinya ada tiga, saksi, surat (visa) dan petunjuk,” ujarnya.

Kuasa hukum Obby, Emmanuel Gobay, mengatakan balasan tersebut akan disampaikannya pada sidang berikutnya, Rabu 24 Agustus 2016 dengan agenda pembacaan replika dan rangkapnya.

Protes untuk keamanan pengadilan

Sesaat sebelum sidang dimulai, Gobay mempertanyakan ketatnya pengamanan ruang sidang. Sekelompok polisi berjaga di pintu masuk ruangan dan memeriksa berbagai pengunjung. Beberapa mahasiswa asal Papua yang hendak masuk digeledah dan dipindai dengan metal detector.

Ia pun mempertanyakan penutupan seluruh pintu ruang sidang.

Sidang berlangsung di ruang utama. Selain pintu utama di bagian depan, pintu di kanan dan kiri ruangan juga ditutup.

“Konsep sidang ini terbuka, kenapa pintunya tertutup semua,” ujarnya kepada Hakim Muhammad Baginda Rajaka Harahap yang memimpin sidang.

Rajaka mengatakan sidang ini terbuka untuk umum. Siapa pun boleh ikut serta dalam persidangan selama kapasitas ruang mencukupi. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan untuk mendeteksi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pintunya tertutup karena ruangannya ber-AC,” ujarnya.

Ia mengaku sudah berkali-kali menangani kasus praperadilan.

“Jadi jangan mencoba mengintimidasi saya,” katanya. – Rappler.com

Keluaran Hongkong