Pembunuhan dua WNI di Hong Kong oleh bankir Rurik Jutting
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Kasus pembunuhan dua warga negara Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih di tangan bankir Rurik George Catton Jutting menghebohkan publik di Hong Kong. Terlepas dari kenyataan bahwa pembunuhan dilakukan dengan cara yang sangat brutal, pembunuhan yang dilakukan oleh orang asing di Hong Kong jarang terjadi.
Jutting membunuh Seneng dan Sumarti setelah mereka bertemu di sebuah bar tak jauh dari apartemennya di distrik Wan Chai. Keduanya kemudian diajak bermalam di waktu yang berbeda. Bagaimana awal mula kasus ini terungkap? Lihat kronologi kami di bawah ini:
8 November 2016
Pengadilan Tinggi di Hong Kong telah menyatakan bankir Inggris Rurik Jutting membunuh dua wanita Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Juri membutuhkan waktu 4 jam untuk mengambil keputusan.
Bankir berusia 31 tahun itu mengaku tidak bersalah atas pembunuhan yang disengaja. Sebaliknya, dia mengaku membunuh di bawah pengaruh obat-obatan.
Dalam sidang tersebut, Jutting juga meminta maaf kepada keluarga Seneng dan Sumarti. Pernyataan permintaan maaf dibacakan pengacara Jutting, Tim Owen, setelah kliennya dinyatakan bersalah.
“Perilaku saya terkait dengan meninggalnya Seneng dan Sumari, sikap saya sebelum meninggalnya mereka sangat mengerikan bahkan untuk standar persidangan pembunuhan,” kata Owen saat membacakan keterangan kliennya.
Atas perbuatannya, Jutting divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong.
1 November 2016
Dalam persidangan lanjutan, Jutting mengaku tidak menguasai diri saat membunuh Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Psikiater forensik London, Richard Latham, yang hadir sebagai saksi untuk membela Jutting, mengatakan perilaku kliennya dalam membunuh dua warga negara Indonesia tersebut didorong oleh penggunaan kokain dan alkohol. Hal ini diperparah dengan perilaku narsistik dan sadis secara seksual.
Namun fakta tersebut dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) John Reading yang menyebut bankir berusia 31 tahun itu membunuh Sumarti karena perempuan asal Jawa Tengah itu akan menelepon untuk melaporkan perbuatan kasarnya.
27 Oktober 2016
Rurik Jutting kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Hong Kong. Agendanya masih memperlihatkan isi rekaman video yang diambil Jutting dengan iPhone miliknya.
Dalam persidangan itu juga diperlihatkan video hasil pemeriksaan Jutting oleh petugas polisi. Bankir berusia 31 tahun itu mengaku sempat berpikir untuk bunuh diri dengan melompat dari balkon apartemennya di kawasan Wan Chai. Namun, dia kembali ke dalam dan menelepon polisi.
Jutting juga mengaku menggunakan narkoba secara terus menerus selama 3 minggu, termasuk pembunuhan dua warga negara Indonesia. Baca lebih lanjut di sini.
26 Oktober 2016
Pelaku pembunuhan, Rurik Jutting, mengaku merupakan pecandu narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU), John Reading mengatakan, berdasarkan rekaman wawancara dengan personel polisi, Jutting mengaku mulai menggunakan kokain pada akhir pekan, 6 minggu sebelum dia melakukan pembunuhan.
“Saya dulunya mengonsumsi kokain, namun tidak dalam dosis besar. “Ketika saya mulai mengonsumsinya, saya mulai berfantasi,” kata Jutting kepada polisi.
Untuk itu, Jutting mengaku tidak sengaja membunuh kedua korbannya, karena sedang dalam pengaruh obat-obatan.
25 Oktober 2016
Dalam sidang lanjutan, juri menyaksikan rekaman video yang diambil pelaku, Rurik Jutting, dengan iPhone miliknya. Dalam video tersebut, Jutting terlihat merekam dirinya menyiksa dan kemudian membunuh Seneng dan Sumarti.
“Jika kamu berteriak, aku akan memukulmu, mengerti?” Hal itu diungkapkan Jutting kepada Sumarti sambil berkali-kali ditanya apakah ia mencintai bankir jebolan Universitas Oxford itu. Baca artikelnya di sini.
24 Oktober 2016
Pengadilan Tinggi Hong Kong menggelar sidang perdana dengan menghadirkan juri untuk menentukan apakah Rurik Jutting sengaja membunuh dua WNI tersebut. Jika terbukti membunuh dengan sengaja, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum John Reading (JPU) dalam persidangan mengatakan, salah satu korban, Sumarti Ningsih, disiksa selama 3 hari di apartemen Jutting dengan tang, sex toy, dan ikat pinggang. Bacaan berlanjut, pria berusia 31 tahun itu kemudian membunuh Sumarti dengan pisau bergerigi di kamar mandi. Baca lebih lanjut di sini.
24 November 2014
Rurik Jutting menghadiri pengadilan untuk pertama kalinya. Dia diadili setelah dinyatakan waras oleh psikolog.
11 November 2014
Jenazah Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih tiba di Indonesia setelah diterbangkan dari Hong Kong dengan maskapai Cathay Pacific CX777. Jenazah Sumarti langsung dibawa ke Cilacap dengan ambulans, sedangkan jenazah Seneng diterbangkan keesokan harinya.
1 November 2014
Jutting menghubungi polisi dan mengaku membunuh seseorang. Tak lama kemudian, polisi mendatangi unit apartemen bankir asal Inggris tersebut. Mereka kaget saat menemukan jasad Seneng berlumuran darah di ruang tamu.
Sedangkan jenazah Sumarti ditemukan di dalam koper tergeletak di balkon. Jutting kemudian langsung ditangkap polisi di Hong Kong atas tuduhan pembunuhan.
31 Oktober 2014
Jutting kemudian mengajak perempuan lain, Seneng Mujiasih, ke unit apartemen yang sama. Seneng pun dibunuh setelah keduanya menjalin hubungan intim.
Wanita berusia 34 tahun itu dibunuh dengan cara digorok lehernya dan ditinggalkan di ruang tamu. Pemberitaan media menyebutkan, sebelum dibunuh, Seneng mengirimkan pesan singkat kepada temannya.
Seneng dalam pesannya mengatakan, dia mencium bau tak sedap dan ingin keluar dari apartemen.
30 Oktober 2014
Rurik Jutting membunuh secara sadis seorang WNI asal Cilacap, Sumarti Ningsih, di apartemennya lantai 31. Sebelumnya, keduanya sempat berhubungan intim lalu dibunuh.
Jutting menemui Sumarti di sebuah bar tak jauh dari apartemennya di kawasan Wan Chai. Berdasarkan hasil persidangan, Sumarti dibunuh setelah disiksa dan diperkosa selama 3 hari. Jenazah Sumarti kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibaringkan di balkon. – Rappler.com