• November 25, 2024

Mining Holding, upaya BUMN masuk Fortune 500

JAKARTA, Indonesia – Sepekan ini viral informasi terkait isu “hilangnya” tiga perusahaan tambang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Informasi tersebut muncul setelah diberitakan adanya rencana penempatan PT Aneka Tambang Tbk., PT Bukit Asam Tbk., dan PT Timah Tbk., di bawah kepemilikan PT Inalum.

Isu tersebut mengemuka setelah beredarnya siaran pers Kementerian BUMN pada 15 November 2017 dengan tajuk “Tambang Sesuai Jadwal, Indonesia Siap Jadi Pemain Regional”. Disebutkan, pembentukan holding BUMN pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan menciptakan BUMN pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.

“Sinergi pertambangan-BUMN juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kekuatan keuangan sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di sektor hilir,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno tentang rencana ditahannya 29 November 2017 diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) untuk tiga perusahaan pemegang anggota.

Dalam ECMS yang akan digelar oleh tiga anggota pemegang, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), agenda perubahan anggaran dasar ada di kaitannya dengan pengalihan kepemilikan mayoritas dari Negara RI menjadi pemilik PT Inalum (Persero) yang sahamnya dimiliki negara.

Jadi agenda utama RUPSLB ini adalah meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan pemegang saham menjadi PT Inalum (Persero) yang 100% milik negara, kata Harry.

Meski berganti status, ketiga anggota pemegang saham tersebut tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal strategis sehingga negara tetap menguasai ketiga perusahaan tersebut, baik secara langsung melalui saham Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) pemilik. 100% sahamnya dimiliki negara. Hal ini diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

“Semua urusan strategis yang dilakukan perusahaan induk tetap berada di bawah kendali negara, sama seperti sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang berkaitan dengan hubungan dengan DPR jika akan diprivatisasi,” kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra.

Hambra menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak berarti hilangnya kendali dan kewenangan negara dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Berkenaan dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA dan TINS ​​​​tidak harus memenuhi kewajiban melakukan penawaran tender wajib. Penawaran tender) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Publik.

Pasalnya, meski terjadi pergantian pemegang saham utama di masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.

Mantan Sekretaris Menteri Luar Negeri BUMN Muhammad Said Didu mengatakan rencana pembentukan holding pertambangan sudah ada sejak Kementerian BUMN didirikan oleh Presiden Soeharto dan masuk dalam cetak biru restrukturisasi BUMN.

“Saya sangat memahami kekhawatiran masyarakat terhadap dampak perubahan status dari BUMN menjadi BUMN. “Selama Pemerintah menjalankan undang-undang tersebut secara normal dan konsisten, saya yakin kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi,” kata Said Didu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 dan PP tentang pembentukan holding BUMN.

Inalum siap mengambil alih saham Freeport

Kementerian BUMN memastikan PT Inalum (Persero) akan menjadi induk Holding BUMN Pertambangan yang diharapkan terbentuk pada tahun ini.

“Pembentukan Holding BUMN Tambang masih terus dipercepat. Inalum adalah orang tuanya menyimpan“agar lebih cepat, optimal dan terkendali karena saham Inalum 100% milik negara,” kata Fajar Harry Sampurno seperti dikutip dari laman Di antara.

Sesuai Roadmap BUMN 2005-2019, pemerintah membentuk holding BUMN pertambangan agar mampu menguasai cadangan dan sumber daya mineral dan batubara, menjalankan program hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta menjadi perusahaan kelas dunia.

Pada Bisnis Pertambangan, pemerintah mengikutsertakan empat perusahaan pertambangan milik negara, yakni PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Aneka Tambang Tbk (Persero), dan PT Timah Tbk (Persero).

Induk BUMN Pertambangan adalah PT Inalum yang menguasai 65 persen saham Antam, 65,02 persen saham Bukit Asam, dan 65 persen saham Timah, masing-masing 1 saham seri A dipegang pemerintah.

“Penguatan BUMN Pertambangan dengan menyimpan menjadi pilihan untuk menjawab dan mengatasi berbagai tantangan di masa depan. Holding BUMN Pertambangan diharapkan masuk dalam Fortune Global 500, kata Harry.

Bagi pemerintah, jelasnya, perusahaan pertambangan milik negara meningkatkan pendapatan negara dari pajak, royalti, dan dividen.

Inalum kini dipimpin oleh Direktur Utama Budi Gunadi Sadikin juga bersedia mengambil alih kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

Budi, mantan Direktur Utama Bank Mandiri yang merupakan staf khusus Menteri BUMN Rini Soemarno, terlibat dalam pertemuan perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia. – Rappler.com


Togel Singapore