Polres Malang Kota menetapkan 5 tersangka kasus modul kurikulum
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tersangka korupsi tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif dan tidak akan melarikan diri
MALANG, Indonesia – Setelah melakukan investigasi selama lebih dari setahun, Polres Malang Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut perolehan modul kurikulum Sekolah Dasar, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan 2013 pada hari Senin, 13 Juni.
Kasat Reskrim Polri AKP Tatang Prajitno mengatakan, lima tersangka terdiri dari 4 pegawai. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kependidikan dan Kependidikan (PPPTK) dan salah satu mitra CV sebagai penyedia barang dan jasa
“Sudah empat tersangka, hari ini tinggal satu tersangka lagi yang diperiksa,” kata AKP Tatang, Senin, 13 Juni.
Para tersangka memiliki inisial S sebagai petugas penugasan, S sebagai Panitia Pengadaan, IKB sebagai tim Teknis, A sebagai Panitia Penerimaan atau Pengawas Pekerjaan, dan MH sebagai penyedia Barang dan Jasa rekanan CV. Mereka tidak diadakan dengan pertimbangan kooperatif dan tidak akan lepas.
Polres Malag Kota mengusut kasus dugaan korupsi ini sejak 27 April 2015 dan telah memeriksa 25 orang saksi.
Kelima tersangka diduga melakukan korupsi dengan sejumlah indikasi melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Nomor. 54 Tahun 2010 dan UU No. 20, 2001.
Sejumlah indikasi pelanggaran antara lain petugas perikatan tidak mengontrol kontrak pelaksanaan lelang, pemilihan penyedia barang dan jasa tidak diumumkan secara resmi melalui LPSE, panitia tidak melakukan pengecekan pekerjaan dalam kontrak. dan kontrak lump sum juga melarang pengurangan atau penambahan pekerjaan.
Aparat kepolisian menyebut dugaan kerugian pemerintah mencapai Rp312 juta dari total nilai kontrak modul kurikulum berbentuk buku sebesar Rp1,053 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Surabaya, kerugian pengadaan modul sebanyak 21 ribu eksemplar, kenyataannya hanya 16 ribu modul, katanya.
Besaran kerugian tersebut berbeda dengan data yang dihimpun Malang Corruption Watch, lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke polisi pada September 2014. Menurut MCW, kerugian pemerintah mencapai Rp786 juta dengan modus realisasi proyek jauh lebih kecil dari anggaran.
Saat itu, MCW menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi, antara lain surat perintah kerja, contoh buku, dan surat penawaran CV sebagai pelaksana modul kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. guru sekolah menengah.
Perolehan 82 jenis buku tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2013.
Hasil pemeriksaan MCW saat itu menunjukkan inflasi anggaran mencapai 400 persen. Misalnya, PPPTK membeli buku setebal 160 halaman seharga Rp 60 ribu. Namun berdasarkan survey harga penawaran CV partner adalah Rp 10.500 per buku. Jadi ada selisih Rp 49.500 per buku.
Dalam surat perintah yang dikeluarkan PPPTK, total anggaran pengadaan buku sebesar Rp983 juta. Jika rata-rata dalam pengadaan buku ternyata harga buku hanya 20 persen dari anggaran pengadaan, maka negara akan mengalami kerugian hingga Rp786 juta. Ia mengatakan, spesifikasi buku tersebut berbeda dengan modul kurikulum 2013 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan.
“Buku aslinya lebih besar dan berwarna. “Perolehan PPPTK kecil-kecilan dan hanya satu warna,” kata Zainuddin, koordinator badan kerja MCW. – Rappler.com