• March 20, 2026
Antara kebutuhan hidup dan urusan hukum

Antara kebutuhan hidup dan urusan hukum

Selain diadili, Yusniar juga harus berkeliling berjualan gorengan di kawasan dekat rumahnya untuk mencari penghasilan.

MAKASSAR, Indonesia – Meski telah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota, Yusniar, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, masih harus berjuang menghadapi kasus yang didakwakan di pengadilan. Berdasarkan keputusan awal, perempuan berusia 27 tahun tersebut harus menghadiri sidang lanjutan jika tidak ingin kembali ke balik jeruji besi.

Namun di sisi lain, mengingat posisinya sebagai tulang punggung, ia tidak bisa mengabaikan kebutuhan untuk memenuhi perekonomian keluarga. Ia kembali menjajakan gorengan setelah dialihkan statusnya menjadi tahanan kota.

Kepada Rappler yang ditemuinya usai sidang perkara di PN Makassar, Rabu 8 Februari, Yusniar mengaku masih semangat menjalani “ujian” yang menimpanya.

“Kalau ada sidang seperti ini, saya terpaksa tidak menjual. Mau bagaimana lagi, persidangan ini juga akan menentukan hidup saya dalam mencari keadilan, kata Yusniar.

Setiap sore hingga malam hari, ia harus berkeliling dari kediamannya di Jalan Sultan Alauddin, gang 8 nomor 3 RT 02 RW 09, Desa Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar hingga dagangannya ludes.

“Penghasilan hariannya bisa sampai Rp35 ribu per hari. “Alhamdulillah cukup untuk mengisi perut kami sekeluarga,” ujarnya.

Meski merasa puas dengan penghasilannya setiap hari, ada satu hal yang membuatnya sedih saat pulang berjualan. Gubuk kecil berukuran 5×10 meter yang ia dan keluarganya tinggali semakin memprihatinkan. Apalagi, cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini semakin memperburuk kondisi rumahnya.

“Setelah rumah saya sebelumnya rusak, kami belum sempat memperbaiki rumah kami. “Memperbaiki rumah itu mahal, kami sudah bersyukur hanya makan saja,” kata Yusniar.

Tiba-tiba terkenal

Saat digugat Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya, Yusniar mengaku kerap dimarahi orang yang ditemuinya di sepanjang jalan. Bahkan, setiap dia berbelanja ke pasar, selalu saja ada orang yang menanyakan apakah dia asli, hal yang sering diberitakan di pemberitaan akhir-akhir ini.

“Orang sering bertanya, benarkah saya Yusniar yang dituduh melakukan pencemaran nama baik? Saya hanya mengiyakan saja,” ujarnya

Ia juga sering mendapat pertanyaan dari orang-orang tentang hal yang dialaminya, yang terkadang membuatnya merasa malu dan sedih. Dikenal banyak orang dengan status sebagai terdakwa bukanlah prestasi yang bisa dibanggakannya.

Beruntungnya, dukungan keluarga dan tetangga menguatkan ibu yang belum dikaruniai anak ini. Bahkan tetangganya menasihatinya agar ia kuat untuk lulus ujian yang diberikan.

“Sedih sekali kalau ada yang menanyakan hal seperti itu, rasa malunya juga luar biasa. “Tapi saya masih punya keluarga dan tetangga yang bisa menguatkan saya,” ujarnya.

Divonis lima bulan penjara

Memasuki sidang kedua belas dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kubu Yusniar akan menolak tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. Sebab, Yusniar yang didakwa melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial divonis lima bulan penjara.

Ketua tim kuasa hukum Abdul Azis Dumpa mengatakan, berdasarkan keterangan ahli bahasa baru-baru ini, tuntutan jaksa terhadap Yusniar terlalu berat. Menurut saksi ahli, status yang diunggah Yusniar melalui akun Facebooknya tidak mengandung kata-kata hinaan karena tidak menyebut namanya dan lebih bertujuan untuk mengungkapkan perasaannya.

“Ini yang kami perjuangkan, kami ingin Yusniar bersih dari segala tuntutan hukum. Lima bulan masih terlalu berat bagi Yusniar, kata Azis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi ahli yakni ahli bahasa dan ahli ITE untuk menjelaskan hasil kajiannya terkait status yang diunggah Yusniar. Namun kuasa hukum Yusniar yang merupakan anggota Lembaga Badan Hukum (LBH) Makassar menolak keterangan ahli ITE karena tidak memenuhi syarat.

“Ahli ITE tidak memiliki CV pada saat persidangan. Bagaimana kita bisa yakin,” ujarnya.

Kedepannya, Azis berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang membebaskan Yusniar dari segala tuntutan. Apalagi kasus ini akan membuat semua orang berpikir bahwa kebebasan berpendapat atau mengungkapkan perasaan melalui media sosial masih ada. – Rappler.com

pengeluaran hk