• November 28, 2024
Ironisnya, guru honorer memukuli siswa SMP Pinrang

Ironisnya, guru honorer memukuli siswa SMP Pinrang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pemukulan itu terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial

PINRANG, Indonesia – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan video tiga wanita yang memukuli anak di bawah umur. Salah satu pelaku pengeroyokan diduga seorang guru honorer SD bernama Nelda (18 tahun).

Pelaku menyerang korban R yang merupakan seorang siswi SMP di Pinrang, pada Rabu 2 November sekitar pukul 15.00 WITA. Kejadian bermula saat salah satu teman korban, S (15 tahun) yang juga pelaku, menjemput R di rumahnya di Jalan Pacitan, Desa Pekkabata, Kabupaten Pinrang. Pasalnya, Selvi meminta didampingi untuk memasang kawat gigi.

Bukannya ke dokter gigi, Selvi malah mengajak korban ke depan SMP 5 Pinrang. Sesampainya di sana, pelaku menghubungi dua rekannya lainnya yakni Rani dan Nelda untuk melancarkan rencananya melukai korban.

Saat Rani dan Nelda sampai, ketiganya langsung berpapasan dengan R. Mereka meninju bagian wajah, menendang badan, dan melepas hijab korban. Adegan kekerasan itu direkam salah satu pelaku dengan bantuan video.

Video berdurasi sekitar 4 menit 9 detik tersebut kemudian disebar di media sosial. Korban mengalami luka di bagian wajah setelah dipukul.

Ia kaget dan enggan melaporkan kejadian tersebut. Alasan lainnya, pelaku juga mengancam R agar tidak melaporkan perbuatannya ke polisi.

Namun pada 14 November, polisi mendapat informasi beredarnya video penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan tiga perempuan terhadap R. Selanjutnya Kapolsek Duampuna menggeledah video tersebut dan berhasil menemukan R.

Korban kemudian dibawa bersama ibunya, Ibolong, untuk diarahkan ke Polsek untuk melaporkan kejadian tersebut, kata Kapolsek Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo.

Korban kemudian dijadikan anggota parlemen dan BAP. Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polres Pinrang pada Senin, 21 November.

Dihadiahi berbagai artikel

Ketiga pelaku pencabulan anak yang viral di media sosial itu diganjar hukuman berlapis. Beberapa aturan yang diberlakukan antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITA), Pasal 170 KUHP tentang pencabulan secara kolektif, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan serta penodaan simbol agama.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kompol Frans Barung Mangera mengungkapkan, video penganiayaan R sudah ditonton sekitar 1,2 juta orang. Sedangkan konten videonya tidak mendidik, apalagi pelakunya adalah seorang pendidik di salah satu sekolah dasar di Pinrang.

Oleh karena itu, ketiga pelaku divonis pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.

“Dalam video tersebut, apa yang dilakukan pelaku sungguh sadis. Bahkan, ada aksi melepas jilbab dan membuangnya ke sungai. “Ini bukan tindakan terpuji dan membuat marah masyarakat,” kata Frans.

Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Leo Joko Triwibowo juga mengungkapkan, tiga pelaku sudah diamankan yakni seorang guru honorer Nelda dan dua siswa Pinrang yakni S dan HS. Ketiga orang ini memiliki perannya masing-masing saat penganiayaan terjadi. Ada yang memukul dan ada juga yang merekam.

Namun Leo mengaku belum bisa menemukan keberadaan penyebar video tersebut.

“Saat kami menanyakan kepada pelaku keberadaan penyebar video berinisial C, mereka mengaku tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, kami masih mencari siapa yang menyebarkan video tersebut, kata Leo.

Saat ditanya motif pengeroyokan, Leo menjelaskan, hal itu karena korban telah melakukan tindakan tidak etis terhadap pelaku. Foto N digunakan korban untuk membuka akun baru di media sosial.

“Di akun baru, korban menulis status seolah-olah itu ditulis oleh pelaku penyerangan. “Banyak status yang mengandung konten negatif,” ujarnya lagi. – Rappler.com

SDY Prize