• November 25, 2024
Hari ketiga sidang Pengadilan Rakyat Internasional atas tragedi 1965

Hari ketiga sidang Pengadilan Rakyat Internasional atas tragedi 1965

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pada hari ketiga, pengadilan akan membahas pengasingan, penghilangan paksa, dan propaganda kebencian

DEN HAAG, Belanda — Pada hari kedua, Pengadilan Rakyat Internasional, atau Pengadilan Rakyat Internasional (IPT), untuk korban tragedi pembunuhan massal di Indonesia tahun 1965 yang terjadi pada 11 November di Den Haag, Belanda menghadirkan saksi bernama Tintin Rahayu.

Sore harinya, ruang sidang sepi. Yang terdengar hanyalah suara Tintin yang berbicara lalu isak tangisnya. Ia menceritakan bagaimana ia dituduh tergabung dalam Gerwani, organisasi perempuan PKI, lalu dijebloskan ke penjara selama 11 tahun.

Pada hari ketiga, Kamis 12 November, pengadilan akan membahas pengasingan, penghilangan paksa, dan propaganda kebencian.

Ikuti laporan kontributor kami Rika Theo dari ruang sidang di Den Haag di halaman ini:

20:00 WIB Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi bersaksi

“Saya Komnas HAM dan akan menjabat hingga tahun 2017 hingga masa jabatan saya berakhir.”

“Pada tanggal 1 Juni 2008-1 April 2012, Komnas HAM melakukan investigasi pro-justice terhadap pelanggaran HAM berat. Keadilan sebelum dibawa ke pengadilan.”

Laporan telah diserahkan. Tentu kita mengacu pada asas praduga tak bersalah. Karena ada nama yang terlibat.”

Jadi pada dasarnya masyarakat tidak punya akses terhadapnya. “Tapi sepertinya Kejaksaan Agung sudah lama tidak menyelesaikannya.”

“Mereka mengirimkannya kembali dengan beberapa catatan. Kami mengirimkannya kembali. Hal ini terjadi beberapa kali.

Komnas HAM kemudian menerbitkannya ringkasan eksklusif-dia. Berdasarkan hasil tersebut, untuk tegas ketujuh di IPT saat ini, semuanya kompak.”

“Pelanggaran hak asasi manusia yang serius telah terjadi”

“Dari sejumlah kesaksian, ada keterkaitan yang sangat kuat, yang dibuktikan dengan penyidikan Komnas HAM. “Bahwa penyelidikan Komnas HAM, bahwa terdapat bukti awal yang cukup untuk dilakukan penyidikan sampai ke pengadilan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa 65-66.”

“Ini pandangan saya, saya pikir penting bagi negara untuk bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa ini.”

“Kalau tidak, dua hal akan segera hilang. Pertama kita akan melihat bagaimana negara ini mempertahankan impunitas.”

“Sebagai komisioner saya menangani banyak kasus, perampasan tanah, komunisme, momok PKI telah dihidupkan jauh dari sekarang.”

“Momok (komunisme) masih hidup dan dimanfaatkan. Dan tidak ada seorangpun yang bisa bergerak karena takut dan takut untuk menjauh dari PKI.”

“Dan nyatanya banyak korban di daerah itu.”

“Dan ini bukan hanya satu kasus. Ribuan tanah di Indonesia dirampas dari rakyat dengan momok komunisme (penggunaan).”

(Sebutkan nama daerah)

“Tanah milik banyak orang, baik yang digarap untuk tanah biasa, atau tanah yang menggunakan land reform, kemudian diambil alih begitu saja dengan ancaman jika tidak diserahkan ke pulau tersebut, mereka akan ditangkap, dan sebagainya.”

“Ini penting bagi semua orang, jamaah, kita sebagai bangsa harus menyelesaikan ini. Kebenaran harus diungkapkan.” —Rappler.com

BACA JUGA:

SDY Prize