Perdebatan alot dengan saksi Irena Handono
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sempat berdebat cukup sengit dengan saksi kedua dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama, Irena Handono, pada Selasa, 10 Januari.
Beberapa kali Irena membalikkan pertanyaan, atau menentang permintaan tim kuasa hukum Ahok.
Salah satu contohnya adalah ketika penasehat hukum menanyakan tahapannya tabayyun (verifikasi) kepada Ahok sebelum melaporkannya atas dugaan penodaan agama. Irena sempat bertanya dua kali apakah tim penasihat hukum siap mendengar jawabannya.
Setelah Irena mendapat jawaban positif, dia langsung berkata: “Tabayyun adalah hukum dalam Islam, maka NKRI adalah negara hukum. Jika Indonesia mempunyai hukum Islam, maka terdakwa akan diskors. Di sini saya menjalankan proses hukum sesuai peraturan negara.”
Ustadzah ini pun menolak menjelaskan langsung kepada Ahok karena merasa sudah mendapat cukup informasi dari temannya.
Jawabannya mendapat kekaguman dari pengunjung. Ia juga meminta maaf ketika ditanya tentang tahap klarifikasi, dengan mengatakan itu “bukan tugasnya”.
Tak hanya itu, saat diminta membaca 5 paragraf lengkap halaman 40 buku Ahok Perubahan Indonesia, dia langsung menolak. “Saya keberatan menjadi pembaca di sini,” kata Irena.
Pada akhirnya, tim penasihat hukumlah yang membacakan cuplikan buku Ahok.
Saat penasihat hukum mulai menanyakan latar belakang pribadinya, Irena langsung mengelak. “Apakah tim penasihat hukum kehabisan data?” dia berkata.
‘Kredibilitas dan bukti yang lemah’
Namun, salah satu tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, mendapat kesempatan mendalami pola asuh Irena. Ia mengaku lulusan SMA Filsafat Teologi di Bandung dengan gelar D3.
Namun, saat dikonfrontasi Sirra semasa wisuda yakni 1974/1975 tentang keberadaan program D3, ia belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Pendidikan saya 3 tahun atau jenjang D3,” kata Irena.
Tampaknya tim kuasa hukum memang berusaha menghancurkan kredibilitas Irena melalui penyelidikan masa lalunya. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso mengakui, ada potensi keterangan saksi tidak kredibel karena latar belakangnya bohong. Namun bukan berarti laporan tersebut otomatis didiskualifikasi.
Tim kuasa hukum juga menyerang bukti yang diajukan berupa 1.232 identitas yang diklaim “merasa Al-Maidah terhina” dengan ucapan Ahok. Identitas berupa KTP yang diserahkannya tidak disertai keterangan apa pun sehingga patut dipertanyakan.
Irena sendiri mengaku barang bukti tersebut dikirimkan langsung kepadanya dari berbagai daerah di Indonesia, melalui aplikasi WhatsApp.
“Mereka lapor ke saya, datanya disampaikan teknologi dan dibiarkan dicetak,” ujarnya.
Kuasa hukum Ahok menilai kesaksian tersebut tidak kuat karena tidak memuat informasi yang jelas dan mengikat. “Tidak ada bukti bahwa orang-orang tersebut tersinggung atau merasa Al-Maidah dihina,” kata Sirra.
Lanjut Sirra, alasan Irena melaporkan dirinya juga penuh kontradiksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irena mengaku dirinya mengunduh video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Namun, dia mengatakan selama persidangan bahwa dia memiliki tim terpisah yang “dapat dengan mudah mengunduh”.
Alasan pelaporan juga dinilai subjektif. Ia rupanya tidak menonton video pidato tersebut secara utuh, hanya berdurasi 47 menit dari total 1 jam 48 menit 33 detik.
Namun baginya, itu sudah cukup. Ia bahkan menantang tim penasihat hukum untuk menayangkan video secara utuh.
“Coba tunjukkan saja kalau melihat acara selengkapnya bisa mengubah opini (saya),” kata Irena.
Ia kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja Ahok. Baginya, ada agenda kampanye tersembunyi yang juga berdampak pada Al-Maidah.
“Jika saya menggunakan bahasa masa kini, saya dapat mengatakan bahwa terdakwa ini adalah seorang pengecut. “Kenapa tidak Islami? Kenapa tiba-tiba membahas (Al-Maidah?),” kata Irena.
Ia juga mengatakan, warga yang hadir dalam acara tersebut sebagian besar adalah anak buah Ahok dan nelayan. Saat ditanya apakah ada ekspresi ketersinggungan warga sekitar dalam 47 menit tersebut, ia mengatakan tersinggung hanyalah pola pikir.
“Dengan kesederhanaannya, mungkin para nelayan yang baru berhasil menangkap ikan kerapu akan bersorak,” ujarnya. Jawaban ini memuaskan tim penasihat hukum.
Senada dengan saksi sebelumnya, ia juga mengajukan permohonan agar Ahok segera ditahan.
Ahok keberatan
Berdasarkan pernyataan Irena, Ahok mengajukan 14 poin keberatan. Kebanyakan dari mereka menjelaskan tuduhan bahwa mereka secara pribadi membenci Islam.
Saya keberatan dengan tuduhan penistaan agama terhadap Balaikota, Partai Nasional Demokrat, dan buku saya, kata Ahok. Namun, ia mengaku video yang ditontonnya itu nyata.
Menurut dia, Irena tidak membaca buku tersebut secara lengkap dan menyeluruh karena menurutnya Ahok mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai ulama.
“Saya tidak pernah bilang saya tidak percaya dengan ulama di sana,” kata Ahok.
Dalam buku yang sama, Ahok juga menuliskan bahwa dirinya mendapat pencerahan tentang tafsir Al-Maidah dari teman-temannya. Sementara Irena menuding Ahok sendiri yang menafsirkannya, dan menurutnya hal itu salah.
Ahok juga tak terima disuruh benci Islam. Dalam kesaksiannya, Irena membeberkan bukti-bukti seperti saat mantan Bupati Belitung Timur itu meneriaki seorang perempuan tua yang mengaku pencuri, hingga ia membongkar masjid dan menghentikan pembangunan.
Saat ditanya korelasinya, Irena menjawab, perempuan yang diteriaki Ahok adalah seorang muslim. Selain itu, ia juga dituding melarang seragam sekolah muslim, dan menghina keimanan pegawainya.
Bagi Ahok, semua tudingan tersebut adalah fitnah yang tidak sesuai konteks. Masalah kredibilitas tidak sepenuhnya disebutkan, meskipun Ahok membahas korupsi di kalangan pegawai negeri.
Dia juga membantah melakukan kampanye rahasia. “Di kampanye saya bilang ‘pilih saya’, tidak ada yang bilang seperti itu selama 1 jam 40 menit,” kata Ahok.
Dalam acara tersebut, lanjutnya, tidak hanya dihadiri pegawai dan nelayan saja, namun hadir juga tokoh agama setempat, serta anggota DPRD.
Pada akhirnya, ia justru mengatakan bahwa bukan dirinya dan perkataannya yang menyebabkan perpecahan bangsa. “Pemikiran Anda inkonstitusional dan mengganggu integritas,” kata Ahok. —Rappler.com
BACA JUGA: