• May 3, 2026
Pengaruh kuota terhadap daftar tunggu ibadah haji

Pengaruh kuota terhadap daftar tunggu ibadah haji

Setiap tahunnya, pemerintah Arab Saudi rata-rata menyediakan sekitar 200 ribu kuota saham untuk Indonesia. Namun peminatnya selalu besar setiap tahunnya.

JAKARTA, Indonesia – Sejak awal Agustus, ribuan jamaah haji telah meninggalkan Tanah Air untuk menuju Arab Saudi dan menunaikan rukun Islam yang kelima. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tentunya diberikan keistimewaan karena memiliki kuota haji yang besar.

Pada tahun 2016, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota sebanyak 168.800 WNI untuk menunaikan ibadah haji. Dari kuota tersebut, 155.200 merupakan kuota reguler dan 13.600 merupakan kuota haji khusus.

Sayangnya, angka tersebut belum mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data, kuota pemberangkatan jemaah haji Indonesia mengalami penurunan dalam 5 tahun terakhir. Hal ini antara lain disebabkan adanya renovasi sarana salat di Masjid Agung sejak tahun 2013. Renovasi tersebut diperkirakan selesai pada tahun 2017.

Dari data Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011, kuota pemberangkatan jemaah haji reguler mencapai 199.848 orang, sehingga menyisakan 1.521.521 jemaah yang tidak bisa berangkat haji.

Sementara itu, jumlah kuota haji reguler semakin menurun pada tahun 2015 hingga mencapai 154.455. Dengan berkurangnya jumlah kuota, mengakibatkan umat Islam yang mendaftar dan tidak bisa berangkat semakin banyak, yaitu sebanyak 3.014.835 orang.

Kuota dan daftar tunggu

Banyaknya kuota yang diberikan pemerintah pusat pada setiap provinsi, kabupaten atau kota juga akan mempengaruhi daftar tunggu haji di wilayah tersebut. Semakin kecil kuota di wilayah tersebut maka dapat mempengaruhi waktu tunggu calon jemaah haji.

Mereka harus menunggu lebih lama. Apalagi jika peminatnya di kawasan itu cukup besar.

Misalnya, pada tahun ini Provinsi Aceh memiliki kuota sebanyak 3.111 calon jemaah haji. Namun calon jamaah haji yang mendaftar berjumlah 80.039 orang. Jadi, seluruh calon jamaah haji baru bisa berangkat haji pada tahun 2040.

Berikut data jumlah kuota haji di 34 provinsi di Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama:

Sebaliknya, Kabupaten Maluku Tenggara hanya memiliki kuota haji sebanyak 42 orang. Sementara jumlah calon jemaah haji yang mendaftar sebanyak 423 orang. Jadi, mereka tidak perlu menunggu lebih lama lagi. Seluruh calon jemaah bisa berangkat hingga tahun 2026 atau hingga satu dekade berikutnya.

Berdasarkan data Kementerian Agama per Maret 2016, terdapat sebanyak 3 juta calon jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu. Bahkan, Kementerian Agama mengeluarkan aturan untuk mengurangi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin meningkat.

Menteri Lukman Hakim Saiffudin menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PAM) nomor 29 Tahun 2015 yang memuat pasal 3 ayat 4. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya hanya bisa mendaftar ulang setelah 10 tahun terakhir kali menunaikan ibadah haji. Artinya harus ada jeda 10 tahun.

Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah antrean dan memberikan kesempatan bagi umat Islam lainnya yang belum pernah menuntaskan ibadah haji. Sementara untuk biaya berangkat haji, biaya yang dibutuhkan justru mengalami penurunan rata-rata sebesar Rp1.768.800 pada tahun ini.

Artinya, seorang calon jemaah haji rata-rata harus mengeluarkan biaya sebesar Rp36.641.000,00. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak lagi menggunakan nilai tukar dolar, melainkan rupiah.

Masalah haji

Penyelenggaraan ibadah haji biasanya dipenuhi permasalahan dari tahun ke tahun. Tahun lalu terjadi 2 tragedi kemanusiaan yaitu derek Digunakan untuk proses renovasi kompleks Masjidil Haram roboh dan calon jamaah haji terinjak.

Tahun ini, sebanyak 177 WNI ditahan pihak imigrasi Filipina karena berangkat ke Tanah Suci dengan paspor Filipina. Paspor yang dipegang adalah dokumen asli, namun cara mendapatkannya ilegal.

Ratusan WNI tersebut diduga menempuh jalur ke Filipina karena menggunakan kuota haji umat Islam di negara tersebut. Hingga kini, mereka masih berada di kantor imigrasi untuk dimintai keterangan.

Sayangnya impian menunaikan ibadah haji tersebut batal karena tidak sesuai prosedur dan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Irjen Kementerian Agama, Muhammad Jasin menilai hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari pemotongan kuota keberangkatan jemaah haji dari Indonesia.

“Arab Saudi sebenarnya ingin menambah kuota untuk Indonesia, namun pembangunannya (di Masjidil Haram) belum selesai, sehingga kemungkinan baru akan ditambah pada tahun 2017,” ujarnya saat dihubungi Rappler, Selasa, Agustus 23 memiliki. – dengan laporan oleh Alif Gusti Mahardika/Rappler.com

Pengeluaran Hongkong