• January 10, 2025

Antasari berharap kejadian yang menimpanya tidak menimpa orang lain

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Sekecil apapun usaha yang kita lakukan dan sukses, kita patut bersyukur,” kata Antasari.

JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengaku bersyukur permohonan grasinya dikabulkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, 23 Januari. Salah satu poin dalam surat pengampunan yang diberikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah pengurangan hukuman 6 tahun.

Artinya, Antasari sudah tidak bersyarat lagi. Ia menjadi individu yang sepenuhnya bebas. Antasari mengatakan, pengampunan yang diberikan Jokowi memiliki arti yang sangat luas, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi juga bagi keluarga dan bangsanya.

“Sekecil apapun usaha yang kita lakukan dan berhasil, patut kita syukuri,” kata Antasari ditemui di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu, 25 Januari.

Hingga saat ini, ia mengaku masih menunggu salinan keputusan pengampunan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mengambil tindakan setelah bebas sepenuhnya dari penjara. Ia mengaku belum mengetahui sejauh mana kebebasan dalam surat pelepasan tersebut.

Antasari berharap kasus yang menimpa dirinya saat ini tidak terulang atau menimpa orang lain.

“Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu mendatangi Lapas Tangerang untuk mengetahui grasi yang diberikan Jokowi.

“Hanya ingin berkomunikasi, kedepannya seperti apa. Tapi kami masih menunggu,” ujarnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, salah satu alasan Jokowi memberikan amnesti kepada Antasari adalah karena mendengarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, setelah Antasari mengajukan permohonan ampun pada 8 Agustus 2016, Jokowi langsung meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung.

Dalam sidang pengadilan tahun 2009, Antasari dinyatakan bersalah membunuh pemimpinnya PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Nasruddin ditembak mati usai bermain golf di lapangan golf Modernland. Perselingkuhan dianggap sebagai motif pembunuhan tersebut.

Namun Antasari dan tim kuasa hukumnya membantahnya, meski ia dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara. Suami Ida Laksmiwati divonis 18 tahun penjara.

Namun sejak 2010, hukuman penjara Antasari dikurangi menjadi 4 tahun 6 bulan. Setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya, Antasari akhirnya diperbolehkan bebas bersyarat. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

unitogel