Kasus Rita mirip dengan kasus Mary Jane
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sama halnya dengan Mary Jane, Rita juga dititipi tas berisi narkoba
JAKARTA, Indonesia— Rita Krisdianti, warga Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, menantikan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut Malaysia pada Selasa, 26 Januari.
Wanita ini ditangkap petugas bea cukai saat dalam perjalanan menuju Penang, Malaysia, setelah sebelumnya terbang dari India pada Juli 2013, dengan membawa empat kilogram sabu di tasnya.
Bagaimana perjalanan Rita hingga ditangkap petugas?
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, berdasarkan pengakuan oknum tersebut, Rita tidak mengetahui adanya sabu di dalam tas yang dibawanya.
“RK hanya diminta rekannya ES untuk mengambil barang dari India. Informasi yang diterima RK, tas itu berisi sari, jelas Iqbal kepada Rappler, kemarin.
Tas gunung
Modus operandi yang dilakukan Rita rupanya bukan hal baru. Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care, mengatakan kasus Rita serupa dengan kasus TKI asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang juga terlibat perdagangan narkoba dan manusia.
Beberapa persamaan tersebut antara lain, perekrutan yang dilakukan terhadap Rita oleh para bandar narkoba hampir sama dengan yang dialami May Jane.
“Caranya hampir sama dengan Mary Jane, jaringan sindikat perdagangan narkoba dan manusia,” kata Anis kepada Rappler, Jumat, 8 Januari.
Saat itu, Mary Jane juga mendapat tawaran dari Maria Cristina Sergio untuk bekerja di luar negeri. Sergio juga belakangan diduga aktif merekrut pekerja.
Ia sering bercerita kepada tetangganya bahwa jika mereka berminat bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Sergio bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan itu.
Belakangan ternyata Sergio tidak memberi pekerjaan pada Mary Jane. Namun memintanya untuk pergi membawa tas ke Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Tanpa sepengetahuan Mary Jane, tas itu berisi narkoba. Mary Jane juga diamankan petugas.
Cara serupa juga ditemukan pada kasus Rita. Rita sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong selama dua tahun. Setelah kontraknya habis, RK kemudian berangkat ke Macau dan tinggal di kos IW.
Rita kemudian mengenal ES dan RT di Macau. Keduanya lalu mengajak Rita berbisnis. Syaratnya, Rita harus ke New Delhi, India untuk mengambil tas tersebut. ES meminta Rita melalui pesan singkat untuk menginap di hotel yang diperbaiki di sana.
ES pun melarang Rita membuka isi tas hingga diterima pihak lain. Rita kemudian kembali ke Malaysia dan ditangkap petugas bandara yang menemukan narkoba di tasnya.
Nasib Rita ditangguhkan
Anis mengatakan, nasib Rita saat ini ada di tangan hakim. Jika terbukti bersalah, Rita kemungkinan tidak akan langsung dieksekusi karena Malaysia sedang dalam proses menerapkan moratorium hukuman mati.
Selain Rita, Kementerian Luar Negeri RI juga mencatat ada 158 WNI yang terancam hukuman mati di negara tetangga. Sebanyak 108 orang di antaranya terlibat kasus narkoba.
Apa yang harus dilakukan pemerintah?
“Pemerintah harus menanggapi masalah ini dengan serius. Yakni dengan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), dan Badan Narkotika Nasional, kata Anis.
Namun sayang, kata Anis, hingga saat ini belum ada pertemuan yang membahas nasib Rita. Anis mengatakan, Migrant Care akan mendampingi Rita hingga sidang berikutnya.
Akankah nasib Rita berakhir seperti nasib Mary Jane? — dengan laporan dari Santi Dewi/Rappler.com
BACA JUGA