• November 27, 2024
63 aktivis Papua ditangkap dalam 9 hari

63 aktivis Papua ditangkap dalam 9 hari

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Selain penangkapan, LBH mencatat ada warga Papua yang mengalami kekerasan seperti ditelanjangi, dipukul dengan tongkat senapan, ditendang, dan dijemur.

JAKARTA, Indonesia – Sedikitnya 63 aktivis Papua ditangkap sejak 9 hari lalu. Penangkapan ini diyakini terkait dukungan terhadap United Liberation Movement for West Papua (ULWMP) yang telah diterima sebagai anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG).

ULWMP adalah Gerakan Bersatu Pembebasan untuk Papua Barat. Sedangkan MSG merupakan blok regional yang mencakup Fiji, Vanuatu, Papua Nugini, dan Kepulauan Solomon.

ULMWP mengajukan permohonan menjadi anggota penuh dengan harapan gerakan mereka mendapat pengakuan yang lebih tinggi.

Dukungan juga disampaikan kepada Anggota Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) yang ikut serta London pada 3 Mei datang.

Data tersebut diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyusul penangkapan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 13 April lalu.

Berikut catatan penangkapan warga Papua dalam 9 hari terakhir menurut LBH Jakarta:

  • 15 orang di Timika pada 5 April
  • 6 orang di Yahukimo 12 April
  • 15 orang di Kaimana pada 12 April
  • 13 orang di Merauke 13 April
  • 3 orang di Sorong 13 April
  • 11 orang di Jayapura pada 13 April

Selain penangkapan, LBH mencatat ada warga Papua yang mengalami kekerasan seperti ditelanjangi, dipukul dengan tongkat senapan, ditendang, dan dijemur.

“Memang sekarang yang ditangkap sudah dibebaskan kecuali dua orang yang masih ditahan di Timika. “Salah satunya didakwa makar, padahal yang bersangkutan hanya memimpin ibadah di halaman gereja untuk mendukung ULWMP,” kata Veronica Koman, kuasa hukum LBH Jakarta.

Selain itu, LBH Jakarta juga mendalami dugaan kuat adanya penyiksaan yang terjadi di Dekai, Yahukimo.

“Kami mendapat laporan bahwa 6 orang yang ditangkap dipukul kepalanya dengan palu, mukanya ditendang dengan sepatu bot, disuruh merangkak dan makan tanah, dipukul sampai mukanya berdarah dan bengkak di dalam sel, dan disuruh menyanyi. . Indonesia Raya, dan memakan uang yang ada di sakuku,” kata Veronica.

Dia mengatakan, penangkapan dimulai sehari sebelum pertunjukan.

Veronica juga mencatat, pasal yang digunakan dalam penangkapan sehari sebelum aksi dinilai tidak jelas.

Menurut dia, di Yahukimo dan Merauke polisi belum bisa menjelaskan pasal apa saja yang digunakan dalam penangkapan. Di Kaimana, polisi mengatakan penangkapan dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin polisi.

Sumber LBH Jakarta di Kaimana mengatakan, “Kami sedang rapat internal untuk mempersiapkan aksi di kantor kami sendiri, mengapa perlu izin?”

Selain itu, polisi juga mencegat para pengunjuk rasa dan melakukan penangkapan saat mereka sedang berunjuk rasa. Polisi juga memecahkan kaca kendaraan komando di Jayapura, namun pengunjuk rasa tidak terprovokasi dan tetap melanjutkan demonstrasi damai

“Rangkaian peristiwa sembilan hari terakhir ini kembali menunjukkan bahwa sikap pemerintah terhadap Papua belum ada perubahan, masih sangat opresif. Hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan berpendapat kembali dilanggar. “Negara hadir di Papua dalam bentuk kekerasan,” kata Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta.

LBH juga menyebut polisi melanggar pasal 28I UUD, Konvensi Menentang Penyiksaan, dan pasal 351 KUHP.

Untuk itu, LBH Jakarta menuntut pemerintah bertindak melawan polisi dan meminta aparat segera membebaskan warga Papua yang masih ditahan. —Rappler.com

BACA JUGA:

Hongkong Pools