Kritikus KBS menukar 420 hewan dengan mobil, pengamat diadili
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pengamat satwa dituduh mencemarkan nama baik pemilik kebun binatang
SURABAYA, Indonesia – Gara-gara kritik terhadap pertukaran satwa antara Kebun Binatang Surabaya (KBS) di Jawa Timur dan Kebun Binatang Pematangsiantar di Sumatera Utara, seorang pengamat satwa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Singky Soewadjie menjadi sasaran laporan Rakhmat Shah, Ketua Umum Persatuan Kebun Binatang Indonesia (PKBSI).
Dalam akun Facebooknya, Singky membandingkan kondisi KBS dengan Kebun Binatang Pematangsiantar milik Rakhmat Shah.
Singky menilai kondisi Kebun Binatang Pematangsiantar lebih buruk dibandingkan KBS sehingga Kebun Binatang Pematangsiantar tidak layak menukar satwa dengan Kebun Binatang Surabaya.
Rakhmat Shah menuding Singky memfitnah nama baiknya dengan status Facebook pada 15 Juli 2013.
Singky dijerat Pasal 27 UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Tak hanya itu, Singky juga harus ditahan di Rutan Medaeng sejak 22 Agustus 2016 untuk menjalani proses persidangan.
Jaksa mendalilkan Singky sebaiknya ditahan karena terancam hukuman lebih dari lima tahun dan untuk mempermudah proses persidangan. Selain itu, Singky ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun pada sidang kedua Kamis, 8 September, Singky bisa bernapas lega. Sejumlah nama beken rela menjadi penjamin agar Singky tidak masuk sel dan menjalani tahanan kota.
Nama-nama beken sponsor Singky antara lain mantan Wakil Kapolri Ogroseno, pengacara Trimoelya D. Soerjadi, Ismail Saleh Mukadar dan sejumlah nama beken lainnya.
“Kami mohon majelis hakim mengabulkan permohonan kami, agar klien kami hanya menjalani tahanan kota,” kata Subuh Susilo, salah satu penasihat hukum Singky di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantar mengabulkan permintaan tersebut.
“Karena yang mensponsori adalah orang-orang yang mempunyai integritas dalam menegakkan hukum, maka dengan ini kami mengabulkan permohonan penahanan dari Pemprov DKI,” kata Ari sesaat sebelum sidang berakhir.
Singky menjadi salah satu tokoh yang mempertanyakan pertukaran 420 satwa antara Kebun Binatang Surabaya dan Kebun Binatang Pematangsiantar.
“Itu bukan pertukaran, tapi penjarahan hewan,” kata Singky usai sidang.
Proses pertukaran satwa ini terjadi saat KBS ditangani oleh Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya yang dipimpin Tony Sumampau.
Berdasarkan hasil audit tim independen, mereka merekomendasikan Kebun Binatang Surabaya agar mengurangi koleksi hewannya karena dianggap kelebihan populasi.
Pengurangan satwa juga dilakukan di Kebun Binatang Pematangsiantar karena kondisinya dinilai lebih baik dibandingkan Kebun Binatang Surabaya.
Yang dianggap aneh, 420 ekor hewan KBS ditukar dengan mobil operasional. Padahal, untuk mengatasi kelebihan populasi dapat dilakukan dengan melepasliarkan ke alam, membunuh atau menukar hewan dengan jenis hewan lain, dibandingkan menukarnya dengan barang.
Aktivis Jakarta Animal Aid Network, Amang Raga pun mengamini bahwa kondisi Kebun Binatang Pematangsiantar sebenarnya tidak lebih baik dari Kebun Binatang Surabaya.
“Paradigma mereka adalah kebun binatang hanya untuk pariwisata. Padahal, kebun binatang seharusnya menjadi sarana konservasi, pendidikan, dan rehabilitasi satwa. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika kondisinya begitu buruk. “Tidak mempertimbangkan kesejahteraan hewan,” ujarnya sesaat sebelum menghadiri sidang. – Rappler.com.