• November 28, 2024

Kronologis Pembubaran Ibadah Natal di Sabuga Bandung

BANDUNG, Indonesia — Puluhan anggota organisasi masyarakat Pembela Ahlus Sunnah (PAS) menghentikan Ibadah Kebangkitan Rohani (KKR) di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 6 Desember.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan, aksi protes terhadap kegiatan kerohanian yang dihadiri sekitar 2.000 orang menjelang perayaan Natal tersebut disebabkan karena panitia tidak memiliki izin penuh untuk menggelar acara di lokasi tersebut.

“Ada satu prosedur perizinan yang masih belum ada sehingga perlu dilengkapi oleh panitia,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 7 Desember.

Menurutnya, setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat kegiatan KKR di Sabuga ditunda hingga seluruh perizinan selesai. Jika izin sudah lengkap, kata Yusri, panitia bisa kembali menggelar acara tersebut.

“Silahkan,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan.

Namun saat ditanya apakah KKR masih bisa digelar di Sabuga, ia hanya menjawab singkat, “Kita lihat saja nanti.”

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat A. Buchori mengatakan, perlu adanya rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.

“Untuk kegiatan tingkat provinsi saya akan tanda tangani tata cara, tapi ini kegiatan tingkat kabupaten/kota,” kata Buchori, Rabu, saat dihubungi Rappler.

Ia menilai, memang ada kelemahan dalam menjaga KKR di Sabuga, yakni perizinan yang belum dirinci. Makanya kami minta proses perizinan tetap dilakukan agar tidak ada pertanyaan, ujarnya.

Kronologi versi Polda

Berdasarkan informasi yang diterima Rappler dari Polda Metro Jaya, kejadian yang terjadi sebagai berikut:

15:30 WIB – Koordinasi dilakukan dengan Pdt. Dr. Stephen Tong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung dan Polrastabes Bandung menyampaikan aspirasi massa PAS agar tidak diadakan kebaktian di gedung Sabuga. Pdt Stephen meminta waktu 45 menit untuk menampung jemaah yang terus berdatangan ke gedung Sabuga.

16:30 WIB – Kepala Kesbangpol Bandung Iwan Hermawan memberikan penjelasan kepada perwakilan PAS mengenai penjelasan Pdt Stephen, namun perwakilan PAS menyatakan akan berkonsultasi dengan massa aksi.

17:00 WIB – Massa PAS mengutarakan pendapatnya di depan pintu masuk gedung Sabuga bahwa panitia pengabdian mempunyai waktu hingga pukul 18.00 WIB untuk meninggalkan lokasi.

17:30 WIB – Ustadz Roin selaku perwakilan PAS masuk ke dalam gedung untuk menghentikan kegiatan latihan paduan suara. Ia juga meminta panitia dan seluruh jemaah meninggalkan gedung karena akan digelar mediasi/sidang.

17:45 WIB – Perwakilan PAS istirahat untuk salat Maghrib.

19:00 WIB – Dua perwakilan PAS – Ustadz Roin, Ustadz Dani – bertemu dengan Pdt Stephen yang dimediasi Kapolrestabes Bandung Kompol Winarto. Hasil sidang menyatakan Pdt Stephen mempunyai waktu 10 menit untuk memberikan alasan kepada jemaah yang hadir tentang pembatalan kebaktian KKR sesi malam. Hal ini disebabkan adanya kesalahan prosedur dalam proses penyelesaian notifikasi yang dilakukan panitia.

20:00 WIB – Sidang sudah selesai. Perwakilan PAS kembali menemui massa demonstrasi lainnya untuk menyampaikan hasil persidangan.

20:05 WIB – Pdt Stephen menginformasikan kepada seluruh jemaah bahwa ormas PAS telah menerima surat penolakan karena kesalahan prosedur.

20:19 WIB – Jemaah KKR menyanyikan lagu Malam Suci dan diakhiri dengan doa.

20:21 WIB – Acara sudah selesai. Seluruh jemaah KKR meninggalkan gedung Sabuga. Begitu pula dengan pengunjuk rasa PAS.

Ormas PAS: Kami tidak membubarkannya

Sementara itu, Ketua PAS Muhammad Roin menyatakan partainya tidak akan membubarkan. Menurutnya, kegiatan KKR sesi pertama yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini dilaksanakan hingga selesai pada pukul 18.00 WIB. Namun pada sidang kedua KKR yang berlangsung malam itu, pihaknya meminta panitia menghentikan kegiatan tersebut karena tidak mengantongi izin.

“Sebenarnya (untuk mengadakan ibadah) harus ada pemberitahuan dari Kementerian Agama Provinsi, harus bertanya kepada lingkungan sekitar dan ormas Islam. Hal ini tidak dilakukan oleh panitia. “Itu kegiatan Natal, harusnya di gereja,” kata Roin saat dihubungi Rappler, Rabu.

Ia menegaskan, tidak ada larangan Natal atau kegiatan keagamaan lainnya. Dia mengatakan PAS hanya ingin semua pihak memahami aturan yang berlaku.

Dengan melarang aktivitas spiritual di malam hari, Roin mengacu pada aturan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006.

“Itu sebagai sarana untuk menjalankan ibadah dengan baik. “Ada aturannya mengenai tempat ibadah,” ujarnya.

Kini pihaknya berharap, Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung, bisa secara terbuka mengajak semua pihak yang terlibat untuk berdialog.

Ridwan Kamil: Hak warga untuk beribadah terjamin

Ridwan menyampaikan sikapnya atas kejadian tersebut melalui akun media sosialnya. Ia mengaku sedang berada di luar kota untuk urusan dinas saat kejadian Selasa malam sehingga melimpahkan koordinasinya ke Kesbangpol Kota Bandung.

Dalam keterangan yang diunggah Rabu sore, Ridwan menyampaikan 10 hal, di antaranya hak beribadah setiap warga negara dijamin konstitusi. Ia juga menyayangkan kehadiran dan intimidasi yang tidak tepat terhadap ormas keagamaan.

Namun, ia menyayangkan panitia KKR yang ingin melanjutkan acara tambahan pada malam itu, yang tidak sesuai dengan surat kesepakatan. Berikut 10 poinnya:

1. Hak untuk beribadah merupakan hak asasi warga negara Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

2. Warga kota Bandung adalah warga negara yang cinta damai, toleran, dan menjalani kehidupan sehari-hari berdasarkan Pancasila.

3. Menyayangkan adanya kendala dalam beribadah akibat dinamika koordinasi.

4. Menyesalkan adanya dan intimidasi terhadap ormas keagamaan yang tidak sesuai dan tidak sesuai dengan aturan dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

5. Sepanjang bersifat insidental, tidak ada masalah jika kegiatan keagamaan menggunakan bangunan umum seperti gedung Sabuga.

6. Kegiatan KKR ini merupakan kegiatan tingkat provinsi, karena surat rekomendasi kegiatan berasal dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

7. Dalam proses koordinasi, Panitia KKR menyepakati kegiatan peribadatan di Sabuga hanya berlangsung pada siang hari, dan berhasil dilaksanakan pada pukul 13:00-16:00 WIB.

8. Menyayangkan tidak adanya koordinasi antara panitia dan pihak berwenang untuk menjamin kegiatan tersebut apabila panitia ingin mengadakan acara tambahan pada malam hari, yang berbeda dengan kesepakatan.

9. Pemerintah Kota Bandung bersama Panitia KKR akan berupaya mencari alternatif waktu dan tempat, agar umat Kristiani yang tertahan tadi malam dapat melaksanakan kegiatan ibadah Natal dengan sebaik-baiknya.

10. Pemerintah Kota Bandung mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan berharap koordinasi kegiatan ini dapat lebih baik lagi dilakukan oleh semua pihak kedepannya.

Menag : Orang yang beribadah harus dilindungi

Menteri Agama Lukman Saifuddin pun menyayangkan pembatalan kegiatan kerohanian di Sabuga.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya kepada Rappler, Rabu.

Meski ia mengatakan panitia harus mengikuti prosedur yang sesuai, ia menekankan bahwa mereka yang keberatan tidak boleh berperan sebagai hakim sendiri.

“Orang yang beribadah harus dihormati dan dilindungi,” kata Lukman.

“Apabila umat beragama beribadah di tempat yang bukan tempat ibadah, apalagi yang berkumpul dalam jumlah besar, maka harus mengikuti tata cara yang benar. Demikian pula, pihak-pihak yang berkeberatan terhadap masalah ini tidak boleh mengambil tindakan sendiri, namun harus membawanya ke penegak hukum.”

Ia juga mengingatkan umat beragama di Indonesia untuk mengedepankan toleransi dalam menyikapi perbedaan antar umat. —Rappler.com

lagutogel