Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dimintai THR oleh pihak perusahaan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Seorang Ketua PN di Riau meminta THR kepada perusahaan. Dia dipindahkan ke Ambon
JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 28 Juni menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Provinsi Riau, Erstanto Windiolelono, menyusul beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan daerah menjadi
“Akibat putusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Saudara Erstanto Windiolelono sebagai hakim non-palu pada Pengadilan Tinggi Ambon dijatuhi hukuman disiplin berat dan tidak diberikan tunjangan sebagai hakim. hakim saat menjalani hukuman dinasnya,” kata Kepala Biro. MA Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur.
Sebelumnya, surat permohonan THR kepada perusahaan yang ditandatangani Erstanto beredar di media dan publik.
Surat itu berbunyi,
Bahwa sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1437 H 2016, kami selaku pimpinan akan memberikan hadiah dan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan peran serta dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan dalam rangka melaksanakan kegiatan terkait, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik dan sukses apabila ada bantuan dan peran serta dari Bapak. /Nyonya/Saudara-saudara.
Surat edaran ini ditandatangani Erstanto oleh Kepala Surat PN Tembilahan tanpa menyebutkan tanggal dan hanya ditulis pada Juni 2016.
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengapresiasi hal tersebut dan meminta Mahkamah Agung memperbaiki diri.
“Komisi Yudisial mengapresiasi tindakan cepat MA. “Tidak semua pelanggaran harus dilakukan pengawasan,” kata Farid.
“Model pembinaan seperti yang dilakukan MA terhadap Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan merupakan bentuk pencegahan preventif yang harus dilakukan, pengawasan hanya sebatas bentuk pencegahan saja. pilihan terakhir atau jalan terakhir,” kata Farid.
Ia juga meminta MA tidak selektif dalam memberikan sanksi.
Sebelumnya, MA telah memberhentikan sejumlah pihak internal yang dianggap terlibat berbagai kasus pidana. Namun, ada juga oknum yang belum dipecat. —Antara/Rappler.com