Menanggapi laporan dari relawan PDIP, Dandhy Laksono menggunakan langkah terukur
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.
Dandhy saat ini sedang mengumpulkan informasi tentang motif pelaporan terhadap dirinya
JAKARTA, Indonesia – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Laksono akhirnya memberikan tanggapan setelah dia dilaporkan ke Polda Jawa Timur kemarin oleh relawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Perjuangan Demi Demokrasi. Dandhy memilih mendengarkan masukan dari beberapa rekan pengacara yang menyarankan agar semua tanggapan diukur.
“Lamaran ini agak mengganggu kebiasaan saya yang cenderung lebih spontan. Namun, banyak kebenaran di dalamnya,” tulis Dandhy di media sosialnya, Kamis, 7 September.
Seperti banyak orang lainnya, Dandhy mengaku kaget mengetahui relawan PDIP justru melaporkannya hanya karena opini yang ditulisnya berjudul “Suu Kyi dan Megawati”. Alih-alih menerima artikel sanggahan atau perspektif pembanding, Dandhy malah dilaporkan ke polisi.
“Yang kami lakukan saat ini adalah mengumpulkan informasi, apakah laporan ini sekadar sikap reaksioner kelompok partai politik yang menggunakan pasal karet dalam UU ITE dan KUHP atau varian baru dari represi kebebasan berekspresi tanpa tangan dan citra kekuasaan kotor,” ujarnya.
Meski sama-sama mengancam demokrasi, namun kesimpulan tentang dua hal ini membutuhkan tanggapan yang berbeda.
Diakui Dandhy, jika dibandingkan dengan kasus lain seperti penangkapan ribuan orang di Papua sepanjang 2016, tragedi Rohingya dan pemberitaan tiga media oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, kasus tersebut masih tergolong ringan. Namun, dia tidak memungkiri bahwa laporan terhadap dirinya telah memicu keresahan umum.
Daftar korban yang dilaporkan berdasarkan UU ITE dan KUHP terus bertambah dan bertambah panjang. Oleh karena itu, ini harus ditangani di luar kasus-kasus individual yang membutuhkan mediasi atau konsiliasi.
Dandhy pun merasa tidak perlu adanya mediasi atau rekonsiliasi dari opini yang diunggahnya pada 3 September lalu.
“Saya pribadi tidak masalah dengan kelompok partisan atau yang menjalankannya. Oleh karena itu, tanggapan dan pernyataan yang lebih terukur sedang disiapkan oleh teman-teman pendamping kasus ini,” ujarnya.
Sikap anggota Polda Jatim terhadap laporan itu juga menentukan langkah yang akan diambil oleh dirinya dan tim hukumnya.
Dandhy menyampaikan terima kasih atas berbagai respon dan solidaritas yang ditunjukkan kepadanya.
Penyebab dilaporkan
Dalam pernyataan yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Repdem Jatim keberatan dengan pasal 32 atau pasal 2 dari bawah. Menurut Dandhy, ditulis “tepat setelah Megawati kembali berkuasa melalui kemenangan PDI-P dan terpilihnya Presiden Joko Widodo, yang ia sebut sebagai ‘pejabat partai’ (seperti Suu Kyi yang diklaim kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083 dan seterusnya”.
Perwakilan Meurt Repdem, dalam artikel itu seolah-olah Dandhy menyebut Megawati dan Presiden Jokowi melakukan perbuatan jahat kepada rakyat Papua.
Khususnya dalam alur tulisannya, Dandhy mengawali paragrafnya dengan menyandingkan Aung San Suu Kyi dengan Megawati. Di bagian selanjutnya, dia juga menyinggung kemarahannya atas pembantaian yang terjadi di Myanmar. Kemudian dari kejadian yang menimbulkan keprihatinan bersama, Dandhy kemudian mencari kesepakatan antara Suu Kyi dan Megawati,” tulis AJI Surabaya mengutip pernyataan Repdem.
Sehingga, menurut organisasi relawan PDIP, opini yang dituliskan Dandhy tersebut jelas dimaksudkan untuk “mengobarkan” peristiwa yang terjadi di Myanmar untuk menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Megawati Soekarno Putri selaku sosok ketua umum PDI Perjuangan dan Presiden Jokowi. . Repdem juga menilai pendapat Dandhy tidak berkontribusi memberikan solusi atas berbagai persoalan di Papua.
itu adalah sebuah bukti @repdemjatim laporan @Dandhy_Laksono. Bingung bagian mana yang mengandung ujaran kebencian? pic.twitter.com/nUQRNa37Pj
— AJI SURABAYA (@aji_surabaya) 6 September 2017
Tulisan Dandhy menjadi konsumsi banyak orang setelah diunggah ke akun media sosialnya. Kemudian media Acehkita juga mempublikasikan opini mereka.
Tindakan Repdem yang melaporkan Dandhy ke Polda Jatim sebagian besar dikritik netizen. Sebab, menurut mereka, yang disampaikan Dandhy adalah fakta dan tidak ada satupun yang mengandung ujaran kebencian. Jadi, di media sosial mereka menggalang dukungan dengan menggunakan tagar #Isupportandhy – Rappler.com