Setya Novanto kembali absen sebagai saksi dalam sidang KTP Elektronik
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.
Setya Novanto absen karena harus menghadiri HUT Partai Golkar
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Seperti yang diprediksi banyak orang, Ketua DPR Setya Novanto kembali absen saat dimintai keterangan dalam kasus korupsi Proyek Pengadaan KTP Elektronik yang digelar pada Jumat, 20 Oktober. Menurut pengacaranya Fredrich Yunadi, Setya tidak hadir sebagai saksi hari ini karena menghadiri acara HUT Partai Golkar di daerah.
“Ada hari ulang tahun Golkar dimana setiap orang membutuhkan kehadirannya sebagai ketua umum. Saya yakin Dia pasti akan mengatur waktunya,” ujar Fredrich yang dikonfirmasi hari ini.
Fredrich mengatakan kliennya akan mengatur waktu yang tepat untuk hadir sebagai saksi di persidangan dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Saya yakin dia akan mengatur waktu (untuk menghadiri konferensi),” katanya.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku menerima surat dari DPR yang menyatakan Setya tidak bisa menghadiri sidang di pengadilan Tipikor hari ini.
“Ketua DPR tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan karena ada kegiatan lain dan meminta pembacaan BAP yang cukup,” kata Febri dalam keterangan tertulis hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempertimbangkan apakah akan menggugat Setya lagi atau tidak. Ini kali kedua Setya mangkir saat dimintai keterangan pada 9 Oktober lalu. Saat itu dia tidak hadir dengan alasan sakit.
tanya hakim
Absennya Setya dalam sidang dua kali membuat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar penasaran. Ia kemudian mempertanyakan sikap kejaksaan ke depan setelah Setya kembali mangkir dari sidang hari ini.
“Kalau tidak salah sudah dua kali yang bersangkutan tidak hadir. Lalu bagaimana sikap jaksa ini?” Dia bertanya.
Pengacara Basir menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan akan menjadwal ulang pemanggilan Setya. Basir juga menjelaskan, Setya tidak hadir karena harus mengikuti kegiatan lain. Mereka kemudian menunjukkan surat yang dikirim DPR dan menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka.
“Kami akan menjadwal ulang, Yang Mulia,” katanya.
Selain Setya, ada satu saksi lain yang juga tidak hadir, yakni Onny Hendro Adhiaksono. Sementara itu, hadir empat orang saksi yaitu mantan pejabat pembuat komitmen pembangunan/pembuatan/pembangunan sistem, data, statistik dan informasi serta kegiatan pembiayaan lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009, Nurhadi Putra; Penasihat Pemasaran PT Selaras Korin Pratama, Shin Chen Ho; Sandra (swasta) dan mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.
Kesaksian Setya sedianya dibutuhkan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setya diduga mengetahui peran Andi dalam mengatur tender proyek yang menghabiskan anggaran Rp 5,9 triliun itu.
Andi diduga mengarahkan dan memenangkan konsorsium PNRI untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP Elektronik. Pengarahan anggaran dilaporkan dilakukan dengan Setya.
Kejaksaan juga menuding Andi terlibat pemberian suap kepada anggota DPR terkait proyek tersebut.
Sedangkan Setya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Namun, status tersangka ditinggalkan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan statusnya tidak sah. – Rappler.com
BA: