Polri akan memproses laporan dugaan penistaan agama terhadap Ahok
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Bareskrim akan mencari video berisi pernyataan lengkap Ahok untuk dibandingkan dengan rekaman video yang beredar di YouTube.
JAKARTA, Indonesia – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya saat ini menerima enam laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan ayat suci.
“Laporan-laporan ini nanti kita gabungkan dari berbagai tempat, karena orangnya sama, objeknya sama, lokusnya sama. Artinya berapapun banyaknya laporan pasti akan digabung menjadi satu, kata Brigjen Agus Andrianto saat ditanya, Senin, 10 Oktober 2016.
Empat dari enam laporan masuk ke Mabes Polri, sedangkan dua laporan lainnya berasal dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan.
Kabar tersebut muncul menyusul beredarnya rekaman video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Saat itu, di hadapan warga Kepulauan Seribu, Ahok mengungkit Surat Al Maidah ayat 51.
“Jadi jangan percaya pada orang, mungkin dalam hatimu kamu belum tentu bisa memilihku. Bohong dengan surat Al Maidah 51, macam-macam,” kata Ahok.
Klip video ini kemudian beredar di internet. Banyak pihak yang menudingnya melakukan penistaan terhadap ayat suci lalu melaporkannya ke polisi.
Anies Baswedan dan Agus Harimurti, dua lawan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017, pun angkat bicara. Ahok menjadi sorotan akhir pekan lalu.
Desakan tersebut membuat Ahok akhirnya meminta maaf atas ucapannya pada Senin sore itu. “Saya minta maaf. Saya tidak bermaksud menghina Al-Quran,” Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Polisi meminta informasi kepada MUI
Brigjen Agus Andrianto mengatakan, seluruh laporan terhadap Ahok akan ditindaklanjuti. Untuk itu, Polri akan meminta keterangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau perlu kami hubungi MUI. Apakah itu menyinggung atau tidak? Kami juga sedang mencari pakar agama lain untuk memastikan apakah tindakan tersebut termasuk penodaan agama atau bukan. Karena belum tentu yang melaporkan itu benar, kata Brigjen Agus Andrianto.
MUI sendiri sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan kepada Ahok. Peringatan itu berisi lima poin, antara lain meminta Ahok tak melontarkan komentar yang menyinggung agama.
Bareskrim juga akan mencari transkrip lengkap rekaman video pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah. Setelahnya, pihaknya akan membandingkan video lengkap tersebut dengan rekaman yang beredar di Internet Youtube.
“Jadi semuanya akan kita cek ke Cyber dan Puslabfor untuk dianalisis. Kemudian dibuat transkripsi agar kita tahu perbedaan yang dipotong dan asli agar durasinya lengkap,” kata Agus. .
Setelah mendapat transkrip video secara lengkap, Bareskrim akan memanggil ahli bahasa untuk menanyakan pendapat apakah kalimat yang diucapkan Ahok bisa dikategorikan penistaan agama atau ayat suci.
Setelahnya, Bareskrim akan melakukan penyidikan kasus untuk melihat apakah status laporan tersebut bisa dinaikkan ke bidang penyidikan atau tidak. Jika bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bareskrim akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan. —Rappler.com