• October 15, 2024
30 kapal nelayan tenggelam hari ini

30 kapal nelayan tenggelam hari ini

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ini merupakan kali pertama kapal ilegal tenggelam pada tahun 2016

PONTIANAK, Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari ini, Senin, 22 Februari, menenggelamkan 30 kapal illegal fishing di lima lokasi berbeda.

“Ini merupakan kegiatan penenggelaman pertama kali pada tahun 2016 dan akan dilakukan di lima lokasi berbeda,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin. . Pagi.

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah:

  1. Delapan kapal Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat.
  2. 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia) di Bitung, Sulawesi Utara.
  3. 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam) di Batam, Kepulauan Riau.
  4. Sebuah kapal Filipina di Tahuna, Sulawesi Utara.
  5. Kapal Malaysia di Belawan, Sumatera Utara.

Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui siaran langsung Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta yang meledak serentak tepat pukul 10.00 WIB pada Senin.

Kegiatan penenggelaman kapal tersebut terlaksana atas dukungan dan kerja sama yang intensif dari TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Keselamatan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Sejak Susi memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Oktober 2014, berarti sudah ada 141 kapal yang tenggelam akibat praktik tersebut. penangkapan ikan ilegal.

Dari 141 kapal tersebut, terdiri dari :

  • 50 kapal Vietnam
  • 43 kapal Filipina
  • 21 kapal Thailand
  • 20 kapal Malaysia
  • Dua kapal Papua Nugini
  • Satu kapal Tiongkok
  • Empat kapal berbendera Indonesia.

Tenggelamnya kapal pelaku penangkapan ikan ilegal mengacu pada Pasal 76A UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau hasil tindak pidana penangkapan ikan, dapat dirampas atau dimusnahkan oleh negara setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

Dan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP, kata Tyas. Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Sdy siang ini