• November 27, 2024
3 Pertahanan RS Sumber Waras untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

3 Pertahanan RS Sumber Waras untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menurut Direktur, penjualan tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat transaksi dan tidak merugikan negara.

JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada korupsi dalam kasus pembelian RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun DPRD DKI Jakarta meminta pembelian tersebut diusut karena harga pembelian yang diajukan Pemprov DKI tidak masuk akal.

Dorongan DPRD DKI berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan DKI Jakarta Tahun 2014 terkait pembelian tanah tersebut.

Laporan tersebut menyebutkan indikasi kerugian keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar karena pemerintah provinsi menilai harga pembeliannya terlalu mahal.

Dari mana angka-angka ini berasal?

LTD mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras pada tahun 2013 sebesar Rp 564,3 miliar.

Pada tahun 2013, Ciputra membeli lahan seluas 3,6 hektare milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang kemudian dijual kepada Pemprov DKI Jakarta.

Saat itu Ciputra membelinya dengan harga Rp 15.500.000 per meter, di atas NJOP 2013 sebesar Rp 12.195.000. Namun pembelian tersebut kemudian dibatalkan karena peruntukannya tidak dapat diubah untuk tujuan komersial.

Namun saat dijual ke Pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2014, sesuai NJOP 2014, tanah tersebut dijual Rp 20.755.000 per meter dan harga pembangunannya Rp 25 miliar.

Totalnya Rp 755.689.550.000 atau lebih mahal Rp 191,3 miliar dari harga Ciputra.

Usai negosiasi, Sumber Waras menjual tanah seluas 3,6 hektar di sayap kiri rumah sakit seharga Rp 755.689.550.000, namun menghilangkan biaya bangunan sebesar Rp 25 miliar dan menutupi biaya pengurusan dokumen yang diperlukan.

Untuk menjelaskan hal tersebut, Direktur RS Sumber Waras Abraham Tejanegara menggelar konferensi pers hari ini, Sabtu, 16 April.

Berikut beberapa poin utama yang menjelaskan pembelian tanah rumah sakit di Jakarta Barat:

Tidak dibeli secara tunai

Abraham menyatakan Pemprov DKI Jakarta tidak membayar secara tunai untuk pembelian tanah yayasan, melainkan dengan mentransfer melalui Bank DKI.

Ia menambahkan, rekening penerima dana tersebut sudah ada sejak lama karena biasanya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pasien kurang mampu.

Namun, dia mengaku belum mengetahui detail teknis pembayarannya, termasuk kapan uang tersebut ditransfer. Pembayaran telah masuk ke rekening Sumber Waras pada tanggal 5 Januari 2015.

Ia mengatakan, Sumber Waras tidak menerima bukti transfer tersebut, namun dipastikan uang yang diterimanya sesuai dengan rekening pembelian tanah yakni Rp 755.689.550.000.

Hal ini sesuai dengan NJOP

Berdasarkan Abrahampenjualan tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta dilakukan sesuai NJOP pada saat transaksi dan tidak merugikan negara.

Menurut saya, tanah yang kami jual ke DKI sudah sesuai dengan NJOP, kata Abraham.

Abraham menjelaskan, pada penawaran perdananya ke Pemprov DKI pada Oktober 2014, tanah tersebut dijual sesuai NJOP 2014 seharga Rp 20.755.000 per meter dan harga pembangunannya Rp 25 miliar.

Usai negosiasi, Sumber Waras menjual tanah seluas 3,6 hektare di sayap kiri rumah sakit tersebut seharga Rp755.689.550.000, sehingga menghilangkan biaya bangunan sebesar Rp25 miliar dan menutupi biaya pengurusan dokumen yang diperlukan.

Pembayaran pembelian tanah dilakukan pada akhir tahun 2014.

Sumber Waras rela menjual dengan harga tersebut karena merasa memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah DKI Jakarta, yakni melayani masyarakat sakit.

Klaim menguntungkan

Abraham juga mengatakan, sebenarnya negara mendapat keuntungan dari penjualan tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Dalam penawaran kami sebenarnya ada tanah (dijual) sesuai harga NJOP Rp 755 miliar ditambah bangunan seharga Rp 25 miliar. Lalu setelah negosiasi, kami kehilangan Rp 25 miliar. Jadi, saya merasa negara sebenarnya mendapat keuntungan dari hilangnya biaya konstruksi, kata Abraham.

Dia mengatakan, negara diuntungkan karena biaya pembangunan ditiadakan dalam penawaran yang dilakukan pada Oktober 2014 dan Sumber Waras menanggung seluruh biaya surat pindah nama tersebut.

Terkait selisih harga pasar yang mengindikasikan kerugian pemerintah sebesar Rp191,33 miliar, dia menjelaskan, Sumber Waras menawarkan tanah kepada Pemprov DKI Jakarta dengan harga sesuai NJOP tahun 2014 yakni Rp20.755.000 per meter persegi.

“Kami jual ke DKI karena saat itu kami bilang untuk rumah sakit kanker dan jantung. Misi pendahulu kita adalah membantu masyarakat yang sakit, sama seperti DKI. “Kami kira punya visi yang sama, dan akhirnya sepakat untuk menjual tanah tersebut (sesuai) dengan NJOP, khususnya di Tarakan, katanya banyak pasien yang berdarah-darah,” kata Abraham.

Menurut dia, lahan sayap kiri RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare yang dijual ke Pemprov DKI Jakarta cocok dijadikan tempat pembangunan RS kanker karena lokasinya yang strategis. —dengan laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Toto HK