• April 9, 2026

Jurnalis foto tersebut merasa dilecehkan dan ‘dipolisikan’ akun Facebook ini

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

JAKARTA, Indonesia – Pemilik akun Facebook Eko Prasetia akhirnya harus menghadapi hukum setelah ia mengunggah foto yang diambil saat sidang kasus penodaan agama yang melibatkan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama pada Selasa, 3 Januari lalu. terlibat. 2017.

Dalam foto tersebut, terlihat sejumlah jurnalis foto atau fotografer yang berada di trotoar saat persidangan berlangsung. Tidak ada yang aneh dari foto tersebut kecuali captionnya.

Dalam foto tersebut, Eko Prasetia menulis: “Tim cyber/buzzer para penodaan agama yang malu dan takut dipublikasikan juga hadir dalam sidang hari ini. “Perilaku mereka seperti pelacur dari Tiongkok, mereka semua menutupi wajah mereka.”

Foto dan caption tersebut diunggah Eko di akun Facebooknya pada 3 Januari pukul 13.56 WIB. Postingan ini pun langsung mendapat reaksi dari warganet. Postingan ini telah dibagikan setidaknya 2.029 kali.

Banyak yang mengkritik postingan tersebut karena dianggap menghina jurnalis foto. Sehingga Eko sempat menonaktifkan akun Facebook miliknya sebelum akhirnya mengaktifkannya kembali. Namun postingan jurnalis foto tersebut sudah tidak ada lagi di timeline Facebook miliknya.

Pada 11 Januari 2017, Eko melalui akun yang sama merilis pernyataan permintaan maaf. “Saya segera menghapus postingan tersebut untuk menghindari kebohongan yang berkelanjutan. “Saya mengaku bersalah, menyesal dan ingin meminta maaf secara langsung,” tulisnya.

Eko pun menjelaskan dalam permintaan tersebut bahwa foto yang diunggahnya berasal dari Hermansyah Helmy. Oleh karena itu, dia meminta agar kasus ini tidak dibawa ke pengadilan. “Saya ingin menyelesaikan masalah ini secara damai. Sekali lagi saya minta maaf dan ingin meminta maaf secara langsung. Terimalah niat baik saya.”

Namun kasus ini dilaporkan oleh Jurnalis Foto Indonesia (PFI) ke Polda Metro Jaya, Rabu 11 Januari 2017. Ketua PFI Lucky Prasiska mengatakan, pihaknya merasa dilecehkan dengan postingan tersebut.

“Mereka bilang kami adalah sebuah tim bel atau tim dunia mayadia adalah penoda agama. “Kami tidak pernah mendukung partai mana pun dan kami tidak dalam posisi terafiliasi atau terasosiasi dengan partai mana pun,” kata Lucky. mediaRabu 11 Januari 2017.

Lukcy mengatakan, permintaan maaf Eko Prasetia tidak ada artinya, sebab pihaknya ingin memastikan dari mana foto tersebut berasal dan apa motivasi yang membuat Eko Prasetia memberikan caption negatif pada foto tersebut.

“Kami dari manajemen sepakat perlu mendapatkan informasi yang benar, fakta sebenarnya dari mana sebenarnya foto ini berasal dan apa motivasi mereka memberikan konteks negatif tersebut,” kata Lucky.

Eko kini terjerat Pasal 310 KUHP tentang perbuatan pencemaran nama baik dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai pasal. Ia juga terancam Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). —Rappler.com

uni togel