• March 21, 2026
Sebelum sidang pertama, berikut yang perlu Anda ketahui tentang kasus Jessica

Sebelum sidang pertama, berikut yang perlu Anda ketahui tentang kasus Jessica

JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Juni. Ia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, pada Rabu 6 Januari dengan sianida yang dicampur kopi Vietnam.

Jessica akan hadir pada pukul 11.00 bersama pengacaranya Andi Joesoef. Sidang akan dilakukan oleh tiga orang hakim, yaitu Binsar Gultom, Kisyoro dan Martahi Hutapea. Pada sidang hari pertama, agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Hal apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai kasus ini?

Pembunuhan dengan racun sianida

Kasus ini menarik perhatian publik karena penggunaan racun sianida. Cara ini jarang digunakan.

Kejadian bermula saat Mirna meminum kopi Vietnam yang dipesan Jessica dari Olivier Cafe, Jakarta. Katanya kopinya terasa aneh, seperti obat herbal. Tak lama kemudian mulut Mirna berbusa, kejang-kejang di lantai dan meninggal.

Berdasarkan keterangan polisi, Mirna meninggal akibat meminum zat beracun sianida yang terkandung dalam kopi Vietnam.

Jessica dan dua temannya yang rutin ngopi bersama Mirna datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat itu, ada beberapa keanehan pada tingkah Jessica, termasuk bukti penting yang seolah dihilangkan: celana yang dikenakannya saat membantu Mirna.

Jessica mengaku kepada polisi bahwa celana tersebut dibuang karena robek. Polisi pun memberikan perlindungan kepada pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah orang tua Jessica. Sebab dialah yang pertama kali menemukan celana Jessica yang dipakai saat Mirna meninggal. Menurut pengakuan Jessica, asisten rumah tangganya lah yang menyarankan agar celana tersebut dibuang karena sobek.

Polisi juga berencana menghadirkan asisten rumah tangga tersebut sebagai saksi.

Setelah melalui pertimbangan matang, Jessica dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka khawatir Jessica akan kembali ke Australia karena sudah mendapat status penduduk tetap dari Pemerintah Negeri Kanguru.

Dalam kurun waktu tersebut, wajah perempuan berusia 27 tahun ini beberapa kali muncul di layar televisi nasional sebagai bintang tamu untuk menjelaskan hal tersebut.

Hampir dua pekan kemudian, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Carilah bukti sampai ke Australia

Kasus ini diyakini ada kaitannya dengan kehidupan Jessica dan Mirna yang berteman sejak bersekolah di Australia.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, pihaknya telah mendapat informasi dan bukti penting dari Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait kasus kematian Mirna yang hingga saat ini melibatkan satu tersangka yakni Jessica.

“Semua saksi yang cukup penting sudah kami identifikasi. Latar belakang-“Di Australia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu, 3 Februari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Krishna Murti bahkan berangkat ke Negeri Kanguru untuk mencari bukti tambahan dan melengkapi berkas kematian Wayan Mirna Salihin.

“Penyidik ​​​​kami pergi ke Australia dan saya juga pergi. Dibiarkan bernegosiasi dengan pimpinan AFP mengenai kasus Mirna. “Sudah ada kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pihak Australia,” kata Krishna media.

Hasil penggeledahan disampaikan mantan Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian. Menurutnya, alumnus Billy Blue College of Design, Sydney, Australia ini memiliki 14 catatan kriminal selama 10 tahun berada di Negeri Kanguru.

Namun Tito enggan membeberkan sejarah 14 kejahatan yang dilakukan Jessica. Sebab, Polda Metro Jaya terikat perjanjian hukum dengan AFP terkait fakta tersebut.

Dijamin tidak akan dijatuhi hukuman mati

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dikabarkan telah menandatangani surat jaminan Jessica tidak akan dijatuhi hukuman mati dalam sidang jika terbukti bersalah.

“Ya, kami menulis surat itu. “Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan kapolri,” kata Yasonna seperti dikutip harian Australia. Sydney Pagi Herald (SMH).

Jaminan ini merupakan salah satu perjanjian yang tertuang dalam MLA antara pemerintah Indonesia dan Australia serta ketentuan baru AFP mengenai kerja sama internasional antar institusi kepolisian. Dalam pedoman baru tersebut, AFP hanya bisa memberikan bantuan pada kasus-kasus yang mungkin melibatkan hukuman mati, jika ada surat persetujuan dari menteri.

Jessica berpeluang besar dijatuhi hukuman mati karena didakwa melakukan pembunuhan berencana.

“Kami memberikan jaminan karena kalau tidak, mereka (Australia) tidak mungkin menerima kehadiran tim kami di sana,” kata Yasonna lagi.

Proses panjang

Penanganan kasus ini memakan waktu lama, sudah berlangsung lama, hampir 4 bulan. Selain kontroversi kesehatan mental dan fisik Jessica, polisi dan Kejaksaan Negeri Jakarta juga saling lempar dokumen.

Total, Kejaksaan mengembalikan berkas Jessica ke Polda sebanyak 3 kali karena tidak lengkap. Masalahnya terletak pada kurangnya bukti.

(BACA JUGA: TIMELINE: Lemari Kopi Mirna)

Alhasil, polisi harus terus memperpanjang masa penahanan Jessica hingga hampir 120 hari. Jika berkasnya belum P21 selambat-lambatnya 28 Mei, Jessica berhak hengkang.

Untungnya, kantor kejaksaan akhirnya menyatakan pada 26 Mei bahwa 5 bukti yang diminta sudah lengkap dan Jessica layak untuk diadili. -Rappler.com

BACA JUGA:

Live HK