• March 26, 2026
Yusril resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Ormas

Yusril resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Ormas

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Biarkan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan apakah Perppu ini layak dipertahankan atau tidak.

JAKARTA, Indonesia – Pakar konstitusi Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permohonan ini kami ajukan karena kami menganggap Perppu ini, baik secara formil maupun substantif, tidak sesuai dengan UUD 1945,” cuit Yusril di akun Twitter-nya, Selasa, 18 Juli 2017.

Yusril tiba di Gedung MK sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan jas putih. Ia langsung menuju loket untuk mengisi formulir sekaligus menyerahkan berkas permohonan ujian materi beserta map berwarna hijau.

Yusril mengatakan, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah hukum yang bisa dilakukan untuk ‘melawan’ Perppu yang ditandatangani Presiden Joko “Jokowi” Widodo beberapa waktu lalu. “Biarkan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan apakah Perppu ini layak dipertahankan atau tidak,” cuitnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin, 10 Juli 2017. Perppu ini antara lain memotong mekanisme pembubaran ormas.

Usai mengajukan permohonan uji materi, Yusril berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Atau setidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam Perppu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 45, ujarnya.

Yusril mengatakan, dalam Perppu tersebut terdapat pasal yang mengandung norma yang tidak jelas, seperti pasal yang menyebutkan bahwa suatu ormas dapat dibubarkan karena menganut atau menyebarkan pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila. “Pasal ini bisa sewenang-wenang digunakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Jika dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 pembubaran ormas harus melalui tiga kali teguran dan harus dilakukan dengan keputusan pengadilan, maka dengan Perppu ini pembubaran ormas cukup dengan satu kali teguran dan tanpa melalui jalur pengadilan. .

Perppu baru ini ditolak sejumlah ormas antara lain, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka kemudian menggandeng Yusril untuk mengajukan uji substantif Perppu tersebut. —dengan laporan oleh Diego Batara/Rappler.com

SGP hari Ini