Isu Hak Asasi Manusia di Balik Reklamasi Benoa dan Jakarta
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Sejak tahun 2014, Komnas HAM telah mengkaji proyek reklamasi di Teluk Benoa dan yang terbaru di Teluk Jakarta. Mereka menemukan berbagai pelanggaran mulai dari aspek hukum hingga hak asasi manusia dalam proses pelaksanaan proyek.
“Intinya masyarakat di kedua wilayah ini serupa. “Mereka menolak daur ulang karena ada pelanggaran pasal 33 UUD 1945, juga pelanggaran HAM akibat penggusuran dan sebagainya,” kata Siane Indriani, Komisioner Komnas HAM, Selasa 25 September 2016 di kantornya. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat kedua wilayah.
Pelanggaran tersebut dipermasalahkan karena lahan reklamasi sudah tidak digunakan lagi oleh masyarakat. Sebaliknya justru akan dikuasai oleh pihak swasta dan merugikan masyarakat sekitar.
Misalnya, ribuan nelayan yang mata pencahariannya bergantung pada Teluk Jakarta terancam kehilangan mata pencaharian karena wilayah penangkapan ikannya tertutupi Pulau G. Selain itu, kondisi perairan di sana sangat tercemar sehingga mereka kesulitan untuk mendapatkannya. ikan.
Perwakilan Solidaritas Perempuan Suci mengatakan, perempuan nelayan di Cilincing kini harus bekerja hingga 18 jam sehari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka yang melaut bersama suaminya juga terancam kehilangan mata pencaharian karena berjualan ikan.
“Kejadian ini berarti desa-desa nelayan bisa berubah fungsinya menjadi kantong pekerja migran,” ujarnya. Menurut Suci, pemerintah harus mendata terlebih dahulu jumlah nelayan yang akan terkena dampak jika pulau reklamasi rampung.
Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di kalangan nelayan, bahkan juga terjadi pada aktivis yang menentang daur ulang di wilayahnya. Karena I Wayan “Gendo” Suwardana. Ia dan aktivis lain yang menentang reklamasi Teluk Benoa sudah muak dengan tekanan dan intimidasi dari pemerintah.
“Baru-baru ini ada 7 orang aktivis yang dikriminalisasi dengan berbagai isu, mulai dari separatisme hingga pencemaran nama baik,” ujarnya. Gendo sendiri juga dilaporkan ke Polda Bali karena menghina Pospera dan Adian Napitupulu.
Tak hanya itu, musisi yang juga aktif mengkampanyekan penolakan reklamasi Teluk Benoa kini kesulitan mengenakan kaos. Nasib serupa juga dialami para relawan, siapapun yang menunjukkan perlawanan akan segera didekati pihak berwajib.
“Sekarang Babinsa juga mulai masuk ke desa-desa, mendata berapa jumlah relawan, lalu mendatanya,” kata Gendo.
Proyek ini tidak transparan
Menurut Siane, beberapa proyek tersebut tidak transparan, seperti di Benoa, ketika gubernur terkait mengeluarkan izin lokasi secara diam-diam. Namun ketika dihadapkan, ia cenderung menghindarinya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, dasar daur ulang tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang artinya itu bukan wewenangnya untuk membatalkan. “Saya tidak punya wewenang untuk membatalkan keputusan presiden. “Saya tidak punya kepentingan pribadi dalam mendaur ulang,” katanya.
Pastika menilai, tindakan masyarakat Bali yang rutin menggelar aksi protes penolakan reklamasi Teluk Benoa merupakan upaya sia-sia. “Percuma saja unjuk rasa terus sampai ada darah di hadapan saya, tidak mungkin saya minta Presiden mencabut Keppres. “Saya capek jadi kambing hitam,” ujarnya pada Juni lalu.
Gendo tidak setuju dengan hal tersebut karena pemerintah terkesan sangat protektif dan akomodatif terhadap perkembangan proyek PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) milik taipan Tomy Winata. “Untungnya mereka (swasta) sangat besar, karena dengan kata lain mereka mendapat lahan yang murah. Perhitungan kami, mereka bisa mendapat Rp120 triliun dari modal hanya Rp30 triliun, ujarnya.
Namun hal ini tidak terjadi pada masyarakat adat yang terkena dampak. Selain kehilangan lahan dan tempat berlindung, ekosistem sekitar juga akan rusak sehingga berdampak pada pendapatan sehari-hari mereka.
Komnas HAM melihat indikasi adanya kepentingan bisnis yang kuat sehingga pemerintah memuluskan pengerjaan proyek ini. Bahkan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan keputusan pengadilan yang melenceng dari isinya.
Ada indikasi dominasi investor ini justru menyebabkan pemerintah mengakomodir berbagai regulasi yang telah disusun, seolah-olah membenarkan rencana bisnis pengembang, kata Siane. Berdasarkan hal itu, lanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah mencabut izin tersebut dan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Menurut dia, laporan tersebut sedang disusun, dan akan disampaikan kepada pejabat terkait pada minggu depan.
Pertemuan dengan Bappenas
Sementara itu, puluhan nelayan asal Muara Angke, Jakarta Utara, berkumpul bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyampaikan penolakan terhadap mega proyek reklamasi dan tanggul raksasa di Jakarta.
“Bappenas lebih banyak bertanya tentang nelayan, apa kerugiannya, apa yang ingin mereka lakukan, apakah sudah ada sosialisasi dan sebagainya,” kata Nelson Nikodemus Simamora, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, saat dihubungi. pembuat rap.
Namun, mereka tidak membeberkan apa pun soal Studi Tembok Raksasa (NCICD) yang diyakini selesai bulan ini. Menurut Nelson, mereka malah membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir.
“Dan ketika kami menyuarakan penolakan, staf justru memotong kami,” ujarnya. Pemerintah masih berpeluang melanjutkan proyek ini, meski masih ada protes, atau proses hukum yang penuh pelanggaran.-Rappler.com